- SURAT TANAH MASYARAKAT TIDAK DIANGGAP APA-APA OLEH PT.ARARA ABADI.
- PIHAK DESA LEPAS TANGAN ATAS TERJADINYA INSIDENT PENGERUSAKAN LAHAN WARGA.
Melibur, Menara Riau
Baru-baru ini pihak perusahaan PT.Arara Abadi mengeksekusi lahan
masyarakat yang telah memiliki surat yang sah dari pihak desa. Lahan yang di
eksekusi oleh pihak Arara tersebut berkisar 7 hingga 8 ha. Lahan yang terkena
eksekusi tersebut milik warga bernama Rusli, Rijal dan Agus Suryanto, padahal
mereka telah mengantongi surat atas tanah tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat yang berinisial ‘S’, saat dikonfirmasi awak media ini mengutarakan kekesalannya kepada salah seorang aktivis LSM GAPURA /R.P. Kepada tim Media ‘S’ mengatakan, "Kami sebagai masyarakat saat ini seakan tidak memiliki apa-apa disaat berhadapan dengan pihak perusahaan raksasa seperti mereka. Kami hanya bisa meratapi nasib kami setelah memohon kepada pihak PT terlebih lagi ketika permohonan kami itu tidak digubris sedikitpun oleh Pihak Perusahaan. Malahan mereka meminta agar kami memperlihatkan/menunjukkan surat tanah kami sebagai bahan pertimbangan bagi mereka”, ucap tokoh ‘S’.
“Akan tetapi, setelah
kami menunjukkan/memperlihatkan surat kami kepada mereka, lahan milik kami tersebut
tetap dieksekusi mereka secara membabi buta dengan memakai alat berat
Ekskavator. Sementara itu, dari pihak desa sendiri terkesan tidak mau tau dan
tidak mau turut campur tangan atas kejadian/permasalahan yang terjadi dan
menimpa masyarakatnya.
“Tindakan yang
dilakukan oleh pihak PT.Arara Abadi itu sudah sangat keterlaluan dan tidak
berprikemanusiaan, terlebih lagi terhadap masyarakat yang sudah sangat jelas
mengantongi dokumen kepemilikan lahan. Kalaupun dokumen tersebut dianggap palsu
atau tidak Sah, jangan kami masyarakat kecil ini yang dipersalahkan dan
ditindas seperti ini, akan tetapi tolong pihak desa bahkan mungkin pihak
Kecamatan Pinggir juga turut dipersalahkan. Karena adanya atau keluarnya surat
yang ada kami pegang saat ini sudah jelas yang buat dan yang mengeluarkan pihak
Desa/Kecamatan”, tukas tokoh masyarakat kesal.
“Ada apa dengan
pihak Desa sehingga tidak mau bertanggung jawab atas pengeksekusian lahan
masyarakat yang mana suratnya dikeluarkan oleh pihak desa??? Apakah ada unsure
yang lain di dalam penerbitan surat tanah warga tersebut hingga dapat diambil
begitu saja oleh pihak PT.Arara Abadi??? Apakah PT.Arara Abadi juga telah
memiliki Izin dan dokumen yang lengkap atas lahan yang diklaimnya
tersebut???”.
*Robin/
001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar