CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 05 April 2014

PIHAK KELURAHAN BABUSSALAM KEC.MANDAU BANDROL PEMBUATAN SURAT TANAH Rp.500.000,-



  •       KUTIPAN JELAS MELANGGAR ATURAN PEMKAB BENGKALIS POINT 3 TENTANG ADMINISTRASI PERTANAHAN. 
  •        DIMINTA KEPADA PIHAK PEMKAB BENGKALIS MENERTIBKAN PARA APARAT PEMERINTAHAN YANG KUTIP DANA PENGURUSAN SURAT TANAH DI KELURAHAN MAUPUN DESA. 
  •       PEMKAB BENGKALIS TETAPKAN PENGURUSAN SURAT TANAH “GRATIS”.  


Mandau, Menara Riau  

     Aturan di berlakukan oleh pihak Pemerintah pada dasarnya untuk diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian, bukannya untuk diacuhkan apalagi dilanggar. Namun hal pelanggaran itu tidak bisa dipungkiri apabila kita langsung terjun kelapangan. Masih banyak pihak Pemerintahan di Kelurahan dan Desa yang membandrol biaya pengurusan surat tanah warga, dan harganya pun bervariasi. Padahal pada ketetuan yang ada tidak disebutkan biaya pengurusan.  

     Pungutan atas pengurusan dan pembuatan surat tanah yang diberlakukan dan biayanya dibandrol cukup tinggi itu membuat kebanyakan masyarakat tidak mampu membayarnya, ada pula yang protes atas kutipan yang diminta pihak Kelurahan ataupun pihak Desa. Perihal Kutipan itu terjadi baru-baru ini di Kelurahan Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis terhadap warga Mandau.  

     Di dalam pengurusan dan pembuatan surat tanah milik seorang warga Kec.Mandau yang enggan disebutkan namanya itu di kantor Kelurahan Babussalam mengatakan bahwa pihak Kelurahan meminta biaya pengurusan untuk satu (1) surat sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ). Oleh karena biaya yang cukup tinggi di rasa warga Mandau itu, akhirnya warga itu pun menunda untuk mengurus surat tanahnya tersebut untuk sementara waktu.   

     “Apa gak bisa kurang lagi biaya pengurusan surat tanah itu Pak??? Kurang lah Pak, Rp. 300.000,- aja”, pinta warga tersebut ke pihak Kelurahan. Namun pihak kelurahan tidak mau mengurangi biaya yang sudah diucapkannya itu. “Lurah saja sudah minta Rp.300.000,- kak, yang Rp.200.000,- lagi untuk saya dan rekan kerja saya di kantor ini”, ujar warga Mandau itu meniru ucapan seorang pegawai Kelurahan saat itu.  

     Hingga saat ini, warga tersebut belum mengurus surat tanahnya oleh karena belum ada biaya pengurusan sebesar yang diminta pihak Kelurahan Babussalam. Pungutan yang diberlakukan oleh pihak Kelurahan Babussalam untuk pengurusan/ pembuatan Surat Tanah sudah sangat jelas melanggar aturan yang sudah ada dan ditetapkan oleh Pemkab Bengkalis mengenai Administrasi Pertanahan. Dan hal itu juga sudah jauh dari MISI Pemkab Bengkalis No.5 yang mengatakan “Mengimplementasikan desentralisasi politik, keuangan, dan administrasi dalam system pemerintahan daerah melalui pengembangan tata pemerintahan yang baik ( good govermance ).  

     “Apakah hal yang terjadi di Kantor Kelurahan Babussalam tersebut sudah mencerminkan Good Government tadi seperti Misi Pemkab Bengkalis??? TIDAK. Hal itu malah menambah panjang daftar aparat pemerintahan yang KKN di daerah Kab.Bengkalis. Dan hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berkepanjangan tanpa ada suatu tindakan yang tegas terhadap oknum pemerintahan yang sudah jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Bengkalis”, tegas Ketua Bagian di 3 Kabupaten KIPPPAAN RI ( Komite Independent Pemantau Penyelamat Penegak Aset & Aparat Negara Republik Indonesia ) Bapak Tambunan ketika dimintai tanggapannya Jumat (04/04) perihal Kutipan tersebut.  

     Oknum aparat Pemerintah itu harus segera ditindak agar tidak menjadi suatu kebiasaan melakukan tindakan Pungli & menyalahi aturan yang sudah ada seperti itu. Dan dimohon kepada pihak Pemkab Bengkalis untuk menegur Pihak Kelurahan ataupun Pihak Desa yang melakukan Pungli di dalam manjalankan tugasnya sebagai Pelayan masyarakat”, tambahnya.  

     Bagaimana Kabupaten Bengkalis dapat mewujudkan VISI & MISI nya menjadi salah satu Daerah Otonomi Terbaik di Indonesia Tahun 2015 apabila kinerja dari aparat pemerintah di Kelurahan ataupun di Desa masih melakukan Pungli dan Praktek KKN seperti itu??? Mustahil …..!!!!       * 001.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar