- KUTIPAN JELAS MELANGGAR ATURAN PEMKAB BENGKALIS POINT 3 TENTANG ADMINISTRASI PERTANAHAN.
- DIMINTA KEPADA PIHAK PEMKAB BENGKALIS MENERTIBKAN PARA APARAT PEMERINTAHAN YANG KUTIP DANA PENGURUSAN SURAT TANAH DI KELURAHAN MAUPUN DESA.
- PEMKAB BENGKALIS TETAPKAN PENGURUSAN SURAT TANAH “GRATIS”.
Mandau,
Menara Riau
Aturan di berlakukan oleh pihak Pemerintah pada dasarnya untuk
diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian, bukannya untuk
diacuhkan apalagi dilanggar. Namun hal pelanggaran itu tidak bisa dipungkiri
apabila kita langsung terjun kelapangan. Masih banyak pihak Pemerintahan di
Kelurahan dan Desa yang membandrol biaya pengurusan surat tanah warga, dan
harganya pun bervariasi. Padahal pada ketetuan yang ada tidak disebutkan biaya
pengurusan.
Pungutan atas
pengurusan dan pembuatan surat tanah yang diberlakukan dan biayanya dibandrol
cukup tinggi itu membuat kebanyakan masyarakat tidak mampu membayarnya, ada
pula yang protes atas kutipan yang diminta pihak Kelurahan ataupun pihak Desa.
Perihal Kutipan itu terjadi baru-baru ini di Kelurahan Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis
terhadap warga Mandau.
Di dalam
pengurusan dan pembuatan surat tanah milik seorang warga Kec.Mandau yang enggan
disebutkan namanya itu di kantor Kelurahan Babussalam mengatakan bahwa pihak
Kelurahan meminta biaya pengurusan untuk satu (1) surat sebesar Rp. 500.000,- (
Lima Ratus Ribu Rupiah ). Oleh karena biaya yang cukup tinggi di rasa warga
Mandau itu, akhirnya warga itu pun menunda untuk mengurus surat tanahnya
tersebut untuk sementara waktu.
“Apa gak bisa
kurang lagi biaya pengurusan surat tanah itu Pak??? Kurang lah Pak, Rp.
300.000,- aja”, pinta warga tersebut ke pihak Kelurahan. Namun pihak kelurahan
tidak mau mengurangi biaya yang sudah diucapkannya itu. “Lurah saja sudah minta
Rp.300.000,- kak, yang Rp.200.000,- lagi untuk saya dan rekan kerja saya di
kantor ini”, ujar warga Mandau itu meniru ucapan seorang pegawai Kelurahan saat
itu.
Hingga saat ini,
warga tersebut belum mengurus surat tanahnya oleh karena belum ada biaya
pengurusan sebesar yang diminta pihak Kelurahan Babussalam. Pungutan yang
diberlakukan oleh pihak Kelurahan Babussalam untuk pengurusan/ pembuatan Surat
Tanah sudah sangat jelas melanggar aturan yang sudah ada dan ditetapkan oleh
Pemkab Bengkalis mengenai Administrasi Pertanahan. Dan hal itu juga sudah jauh
dari MISI Pemkab Bengkalis No.5 yang mengatakan “Mengimplementasikan
desentralisasi politik, keuangan, dan administrasi dalam system pemerintahan
daerah melalui pengembangan tata pemerintahan yang baik ( good govermance ).
“Apakah hal yang
terjadi di Kantor Kelurahan Babussalam tersebut sudah mencerminkan Good
Government tadi seperti Misi Pemkab Bengkalis??? TIDAK. Hal itu malah menambah
panjang daftar aparat pemerintahan yang KKN di daerah Kab.Bengkalis. Dan hal
itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berkepanjangan tanpa ada suatu
tindakan yang tegas terhadap oknum pemerintahan yang sudah jelas menyalahi
aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Bengkalis”, tegas Ketua Bagian
di 3 Kabupaten KIPPPAAN RI ( Komite Independent Pemantau Penyelamat Penegak
Aset & Aparat Negara Republik Indonesia ) Bapak Tambunan ketika dimintai
tanggapannya Jumat (04/04) perihal Kutipan tersebut.
Oknum aparat
Pemerintah itu harus segera ditindak agar tidak menjadi suatu kebiasaan
melakukan tindakan Pungli & menyalahi aturan yang sudah ada seperti itu.
Dan dimohon kepada pihak Pemkab Bengkalis untuk menegur Pihak Kelurahan ataupun
Pihak Desa yang melakukan Pungli di dalam manjalankan tugasnya sebagai Pelayan
masyarakat”, tambahnya.
Bagaimana Kabupaten
Bengkalis dapat mewujudkan VISI & MISI nya menjadi salah satu Daerah
Otonomi Terbaik di Indonesia Tahun 2015 apabila kinerja dari aparat pemerintah
di Kelurahan ataupun di Desa masih melakukan Pungli dan Praktek KKN seperti
itu??? Mustahil …..!!!! * 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar