CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 29 Maret 2014

PEMERINTAH KEC.KANDIS KELUARKAN SITU PARA PKL DI JALAN LINTAS PEKANBARU – DURI KM.80 KANDIS – KAB.SIAK



  •  PEMERINTAHAN KECAMATAN KANDIS KOTA ‘RAUP KEUNTUNGAN’/ CARI UANG DARI LAHAN MASYARAKAT. 
  • BERTAHUN-TAHUN BAHKAN PULUHAN TAHUN PARA PKL DI BEBASKAN BERDAGANG DI LAHAN MASYARAKAT DAN DI BAHU JALAN LINTAS P.BARU – DURI.  


Kandis-Siak, MRo    

     Kota Kandis merupakan kota yang masuk dalam tahap mulai berkembang. Kalau dilihat sekitar 20 tahun lalu, keadaan Kota kandis sudah jauh berbeda dan sudah banyak perubahan di semua bidang. Peningkatan demi peningkatan terus terjadi di daerah kandis ini. Dari yang dulunya hanya sebuah dusun, tetapi sekarang ini sudah menjadi sebuah Kecamatan yang diharapkan Kabupaten Siak. Pasalnya, Kota Kandis ini dijadikan sebagai Pintu Gerbang Kabupaten Siak oleh Pemkab Siak.  
      “Apakah sudah pantas Kota Kandis dijadikan sebagai Pintu gerbang Kabupaten Siak dengan situasi Tata Ruangnya yang masih sembraut. Seperti tidak ada pihak Pemerintah yang memperhatikan tentang tata letak bangunan, padahal di sebuah secamatan itu sudah jelas ada UPTD Tata Ruangnya. Namun di Kecamatan Kandis Kota ini sepertinya pihak terkait tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal itu terbukti dengan terus menjamurnya para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang dibiarkan menjajakan dagangannya di sembarang tempat di sepanjang jalan Lintas Pekanbaru – Duri.  

     Yang lebih parahnya lagi adalah, Pihak Pemerintah Kecamatan Kandis malah memberikan Surat izin Tempat Usaha kepada para PKL itu untuk melangsungkan usahanya di lokasi Jalan Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis Kota. Keterangan lokasi usaha sebagai tempat usaha yang tertera di dalam SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang diterbitkan pihak Kecamatan Kandis dengan nomor : 530.081/KEC/KDS/35/2007 yang dikeluarkan pertanggal 14 Mei 2007 itu tidak jelas dimana sebenarnya tempatnya.  

     Oleh karena tidak jelasnya dimana lokasi yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan Kandis tersebut kepada para PKL yang ada, maka para PKL itu pun dengan semena-mena mendirikan bangunannya di tanah yang bukan milik mereka tanpa izin kepada sipemilik tanah/lahan. Hal itu sudah berlangsung hampir Sepuluh (10) tahun lamanya. Kelangsungan usaha para PKL itu selama itu tidak ada di tanggapi apalagi di Gusur oleh pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis. Oleh karena sikap yang tidak tanggap terhadap keindahan kota itu, makanya PKL-PKL tersebut semakin menjamur di daerah Kandis Kota khususnya di daerah Pasar Minggu.  

     Hal itu juga disebabkan oleh karena dikeluarkannya Izin surat menyurat perihal berdagang oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Kandis kepada para PKL, makanya situasi seputar jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis tersebut dipenuhi oleh Pedagang. Kejadian menjamurnya para PKL tersebut disebabkan jugaoleh karena tidak tegasnya Pihak Pemerintahan Kec.Kandis di dalam menindak dan memberikan sangsi kepada para PKL, makanya para PKL pun semakin merajalela mengembangkan usahanya, baik itu di tanah orang lain maupun di bahu jalan Lintas P.Baru – Duri.  

     Oleh karena berdirinya bangunan para PKL itu di lahan milik Sorta Pasaribu  bertahun-tahun lamanya apalagi tanpa izin dan tanpa ada kontribusi pembayaran pemakaian terhadap lahan tersebut, Pemilik tanah sudah sangat dirugikan. Dan sipemilik tanah/lahan pun tidak dapat untuk membuat sesuatu usaha pun di atas tanah miliknya oleh karena ada bangunan Para PKL. Terlebih lagi para Investor pun menjadi takut untuk membangun di lahan itu karena takut ada masalah/bermasalah dengan para PKL. Dan hal itu juga secara tidak langsung  sudah menghambat perkembangan serta menghalangi income (uang masuk) di daerah Kec.kandis Kab.Siak.  

     Namun hal itu sepertinya tidak terpikirkan oleh oknum-oknum pemerintah di Kec.Kandis ini, atau oknum-oknum pemerintah itu tidak memiliki kemampuan pemikiran untuk menambah penghasilan daerah Kandis Kab.Siak??? Dan dengan diterbitkannya SITU dan surat izin lainnya kepada para PKL yang ada di sepanjang  Jalan Lintas Pekanbaru – Duri khususnya di daerah Pasar MINGGU Kandis ini,  Pemerintah Kecamatan Kandis meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat yang lahan/tanah mereka dijadikan para PKL untuk mendirikan bangunannya dan berjualan (membuka usaha) di lahan tersebut. Dan bisa dikatakan juga bahwa pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis Kota Mencari uang diatas tanah milik masyarakat dan diatas bahu jalan lintas P.Baru – Duri.  

     Bayangkan saja, dengan biaya pengurusan SITU & pembayaran Retribusi setiap Tahunnya di Kantor Kecamatan Kandis persatuannya di bandrol Rp. 66.000,- (Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). Dan surat itu berlaku untuk lima (5) Tahun sejak tanggal ditetapkannya SITU, serta pihak Para PKL diwajibkan mendaftar ulang di setiap tahunnya untuk membayar Retribusi. Dan bisa kita bayangkan serta kita hitung bersama berapa penghasilan pihak Kecamatan Kandis dari para PKL yang menempati lahan S.Pasaribu selama hampir 10 tahun tersebut??? Pihak S.Pasaribu yang memiliki lahan/tanah saja tidak pernah menerima kontribusi apalagi Retribusi dari para PKL atas Pemakaian lahannya oleh para pedagang selama ini, namun pihak Kec.Kandis sudah menghasilkan Jutaan Rupiah dan kemungkinan sudah meraup Puluhan Juta Rupiah.  

     Hal tersebut sudah sangat tidak pantas terjadi terhadap masyarakat yang memiliki lahan dan usaha di daerah Kandis Kota ini. Pihak Pemerintah setempat terkesan semena-mena memberikan izin berjualan/berdagang kepada para PKL di  tanah yang bukan milik Pemerintah Kec.Kandis. Dan pihak Kelurahan Kandis Kota juga sepertinya dengan sengaja memberikan peluang dan ada kesan pembiaran terhadap para PKL tersebut mengembangkan usahanya (dagangannya) dilahan S.Pasaribu dan di bahu jalan Lintas P.Baru – Duri ini.  

     Konon kabarnya, para PKL yang berjualan di lahan Pasar Minggu itu sudah mendapatkan izin dan diizinkan oleh/dari pihak Kelurahan & Kecamatan Kandis, bahkan para PKL tersebut sudah ‘SETORAN’ kepada Lurah Kandis saat itu. Yang Ironisnya lagi ialah, sang Lurah yang seorang pejabat pemerintahan sudah sangat berani emberikan izin & mengambil sewa bangunan dari para PKL di tanah/lahan yang bukan miliknya maupun milik Pemerintah setempat. Apalagi, pihak Kelurahan/ Lurah saat itu mengatakan kepada para PKL yang meminta izin berjualan di lahan pasar minggu milik S.Pasaribu itu bahwa lahan  tersebut merupakan kawasan DMJ (Daerah Milik Jalan), jadi tidak apa-apa untuk dipergunakan sementara.  

     Tindakan Seorang Lurah Kandis Kota saat itu sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Bahkan yang lebih pelik lagi ialah pernyataan sang Lurah saat itu menjadi pedoman para PKL untuk tidak beranjak/tidak mau pindah  apabila sipemilik tanah/lahan meminta & memberitahukan bahwa lahan yang dipakai itu akan segera dibangun. Padahal, Sang Lurah tidak tahu,tidak menjawab & tidak mengerti apa dan bagaimana yang dimaksudkan dengan DMJ ketika dipertanyakan pihak keluarga sipemilik tanah kepada sang Lurah.  

     Oleh sebab itu, diminta kepada pihak Kec.Kandis, Pihak Kab.Siak segera menyelesaikan/menuntaskan permasalahan yang sudah terjadi hampir 10 tahun belakangan ini antara pihak Para PKL dengan pihak Pemilik tanah, S.Pasaribu. Pihak Pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten jangan hanya bisa diam, menunggu laporan dan laporan saja tanpa ada realisasi secara tuntas terhadap permasalahan itu. Dan pihak Pemerintahan Siak juga seharusnya dapat bekerja sama dengan pihak Pemilik tanah Pasar Minggu untuk lebih mengembangkan daerah tersebut serta menambah income Kecamatan maupun Kabupaten Siak, bukannya malah memusuhi dan mempersulit segala urusan Pemilik tanah/lahan di Kandis Kota ini.  

     Apabila hal kerjasama untuk membangun daerah Kandis itu terjadi, kemungkinan besar daerah Kandis Kota ini sudah bertambah maju dan berkembang dalam hal sarana prasarana yang diperlukan masyarakat banyak. Namun hal itu tidak terjadi dan tidak tercipta di daerah Kandis Kota ini, malah yang terjadi saat ini PEMBIARAN terhadap para PKL yang mendirikan bangunannya di atas Bahu jalan Lintas P.Baru – Duri dan diatas Parit tepat di depan tanah/lahan milik S.Pasaribu. Dan yang lebih parah lagi yang dilakukan oleh salah satu PKL itu ialah, ‘PLANG PEMBERITAHUAN DILARANG MEMBANGUN DITANAH MILIK S.PASARIBU’ pun sengaja ditutup dengan bangunan milik PKL itu. Maksud dan tujuannya adalah agar pihak Pemerintahan tidak melihat adanya Plang Pemberitahuan Dilarang Masuk & dilarang Membangun (KUHP 551) ditanah tersebut.       *001. 

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus