- PEMERINTAHAN KECAMATAN KANDIS KOTA ‘RAUP KEUNTUNGAN’/ CARI UANG DARI LAHAN MASYARAKAT.
- BERTAHUN-TAHUN BAHKAN PULUHAN TAHUN PARA PKL DI BEBASKAN BERDAGANG DI LAHAN MASYARAKAT DAN DI BAHU JALAN LINTAS P.BARU – DURI.
Kandis-Siak, MRo
“Apakah sudah
pantas Kota Kandis dijadikan sebagai Pintu gerbang Kabupaten Siak dengan
situasi Tata Ruangnya yang masih sembraut. Seperti tidak ada pihak Pemerintah
yang memperhatikan tentang tata letak bangunan, padahal di sebuah secamatan itu
sudah jelas ada UPTD Tata Ruangnya. Namun di Kecamatan Kandis Kota ini
sepertinya pihak terkait tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal itu
terbukti dengan terus menjamurnya para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang
dibiarkan menjajakan dagangannya di sembarang tempat di sepanjang jalan Lintas
Pekanbaru – Duri.
Yang lebih
parahnya lagi adalah, Pihak Pemerintah Kecamatan Kandis malah memberikan Surat
izin Tempat Usaha kepada para PKL itu untuk melangsungkan usahanya di lokasi
Jalan Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis Kota. Keterangan lokasi usaha sebagai
tempat usaha yang tertera di dalam SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang
diterbitkan pihak Kecamatan Kandis dengan nomor : 530.081/KEC/KDS/35/2007 yang
dikeluarkan pertanggal 14 Mei 2007 itu tidak jelas dimana sebenarnya tempatnya.
Oleh karena tidak
jelasnya dimana lokasi yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan Kandis tersebut
kepada para PKL yang ada, maka para PKL itu pun dengan semena-mena mendirikan
bangunannya di tanah yang bukan milik mereka tanpa izin kepada sipemilik
tanah/lahan. Hal itu sudah berlangsung hampir Sepuluh (10) tahun lamanya.
Kelangsungan usaha para PKL itu selama itu tidak ada di tanggapi apalagi di
Gusur oleh pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis. Oleh karena sikap yang tidak
tanggap terhadap keindahan kota itu, makanya PKL-PKL tersebut semakin menjamur
di daerah Kandis Kota khususnya di daerah Pasar Minggu.
Hal itu juga
disebabkan oleh karena dikeluarkannya Izin surat menyurat perihal berdagang
oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Kandis kepada para PKL, makanya situasi
seputar jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis tersebut dipenuhi oleh
Pedagang. Kejadian menjamurnya para PKL tersebut disebabkan jugaoleh karena
tidak tegasnya Pihak Pemerintahan Kec.Kandis di dalam menindak dan memberikan
sangsi kepada para PKL, makanya para PKL pun semakin merajalela mengembangkan
usahanya, baik itu di tanah orang lain maupun di bahu jalan Lintas P.Baru –
Duri.
Oleh karena
berdirinya bangunan para PKL itu di lahan milik Sorta Pasaribu bertahun-tahun lamanya apalagi tanpa izin dan
tanpa ada kontribusi pembayaran pemakaian terhadap lahan tersebut, Pemilik
tanah sudah sangat dirugikan. Dan sipemilik tanah/lahan pun tidak dapat untuk
membuat sesuatu usaha pun di atas tanah miliknya oleh karena ada bangunan Para
PKL. Terlebih lagi para Investor pun menjadi takut untuk membangun di lahan itu
karena takut ada masalah/bermasalah dengan para PKL. Dan hal itu juga secara
tidak langsung sudah menghambat
perkembangan serta menghalangi income (uang masuk) di daerah Kec.kandis
Kab.Siak.
Namun hal itu
sepertinya tidak terpikirkan oleh oknum-oknum pemerintah di Kec.Kandis ini,
atau oknum-oknum pemerintah itu tidak memiliki kemampuan pemikiran untuk
menambah penghasilan daerah Kandis Kab.Siak??? Dan dengan diterbitkannya SITU
dan surat izin lainnya kepada para PKL yang ada di sepanjang Jalan Lintas Pekanbaru – Duri khususnya di
daerah Pasar MINGGU Kandis ini, Pemerintah Kecamatan Kandis meraup keuntungan
di atas penderitaan masyarakat yang lahan/tanah mereka dijadikan para PKL untuk
mendirikan bangunannya dan berjualan (membuka usaha) di lahan tersebut. Dan
bisa dikatakan juga bahwa pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis Kota Mencari uang
diatas tanah milik masyarakat dan diatas bahu jalan lintas P.Baru – Duri.
Bayangkan saja,
dengan biaya pengurusan SITU & pembayaran Retribusi setiap Tahunnya di
Kantor Kecamatan Kandis persatuannya di bandrol Rp. 66.000,- (Enam Puluh Enam
Ribu Rupiah). Dan surat itu berlaku untuk lima (5) Tahun sejak tanggal
ditetapkannya SITU, serta pihak Para PKL diwajibkan mendaftar ulang di setiap
tahunnya untuk membayar Retribusi. Dan bisa kita bayangkan serta kita hitung
bersama berapa penghasilan pihak Kecamatan Kandis dari para PKL yang menempati
lahan S.Pasaribu selama hampir 10 tahun tersebut??? Pihak S.Pasaribu yang
memiliki lahan/tanah saja tidak pernah menerima kontribusi apalagi Retribusi
dari para PKL atas Pemakaian lahannya oleh para pedagang selama ini, namun
pihak Kec.Kandis sudah menghasilkan Jutaan Rupiah dan kemungkinan sudah meraup
Puluhan Juta Rupiah.
Hal tersebut sudah
sangat tidak pantas terjadi terhadap masyarakat yang memiliki lahan dan usaha
di daerah Kandis Kota ini. Pihak Pemerintah setempat terkesan semena-mena
memberikan izin berjualan/berdagang kepada para PKL di tanah yang bukan milik Pemerintah Kec.Kandis.
Dan pihak Kelurahan Kandis Kota juga sepertinya dengan sengaja memberikan
peluang dan ada kesan pembiaran terhadap para PKL tersebut mengembangkan
usahanya (dagangannya) dilahan S.Pasaribu dan di bahu jalan Lintas P.Baru –
Duri ini.
Konon kabarnya,
para PKL yang berjualan di lahan Pasar Minggu itu sudah mendapatkan izin dan
diizinkan oleh/dari pihak Kelurahan & Kecamatan Kandis, bahkan para PKL
tersebut sudah ‘SETORAN’ kepada Lurah Kandis saat itu. Yang Ironisnya lagi
ialah, sang Lurah yang seorang pejabat pemerintahan sudah sangat berani
emberikan izin & mengambil sewa bangunan dari para PKL di tanah/lahan yang
bukan miliknya maupun milik Pemerintah setempat. Apalagi, pihak Kelurahan/
Lurah saat itu mengatakan kepada para PKL yang meminta izin berjualan di lahan
pasar minggu milik S.Pasaribu itu bahwa lahan
tersebut merupakan kawasan DMJ (Daerah Milik Jalan), jadi tidak apa-apa
untuk dipergunakan sementara.
Tindakan Seorang
Lurah Kandis Kota saat itu sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa ditolerir
lagi. Bahkan yang lebih pelik lagi ialah pernyataan sang Lurah saat itu menjadi
pedoman para PKL untuk tidak beranjak/tidak mau pindah apabila sipemilik tanah/lahan meminta &
memberitahukan bahwa lahan yang dipakai itu akan segera dibangun. Padahal, Sang
Lurah tidak tahu,tidak menjawab & tidak mengerti apa dan bagaimana yang
dimaksudkan dengan DMJ ketika dipertanyakan pihak keluarga sipemilik tanah
kepada sang Lurah.
Oleh sebab itu,
diminta kepada pihak Kec.Kandis, Pihak Kab.Siak segera
menyelesaikan/menuntaskan permasalahan yang sudah terjadi hampir 10 tahun belakangan
ini antara pihak Para PKL dengan pihak Pemilik tanah, S.Pasaribu. Pihak
Pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten jangan hanya bisa diam, menunggu
laporan dan laporan saja tanpa ada realisasi secara tuntas terhadap
permasalahan itu. Dan pihak Pemerintahan Siak juga seharusnya dapat bekerja
sama dengan pihak Pemilik tanah Pasar Minggu untuk lebih mengembangkan daerah
tersebut serta menambah income Kecamatan maupun Kabupaten Siak, bukannya malah
memusuhi dan mempersulit segala urusan Pemilik tanah/lahan di Kandis Kota
ini.
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id