CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 27 September 2014

ALASAN MAU MEMBAKAR SARANG TAWON, PEMBORONG PROYEK PEMDA ALONG BAKAR LAHAN



  • LAHAN SEMAK DISAMPING JL.SYARIF KASIM DIRENCANAKAN UNTUK MEMBANGUN PASAR MODERN. 
  • WARGA SEMPAT PANIK MELIHAT LAHAN SEMAK BELUKAR TERBAKAR. 
  • DIDUGA PEMBORONG/KONTRAKTOR AMBIL JALAN PINTAS UNTUK MEMBERSIHKAN LAHAN. 
  • KASUS PEMBAKARAN HINGGA KINI TIDAK DIPROSES LAGI OLEH PIHAK POLSEK MANDAU. 
  • SANG PEMBORONG BEBAS MENGERJAKAN PROYEK MILIARAN RUPIAH TANPA SANGSI APA-APA DARI PIHAK PEMKAB BENGKALIS & PENEGAK HUKUM TERKAIT PEMBAKARAN LAHAN UNTUK PASAR MODERN DURI.  

Mandau, Menara Riau    

     Lahan semak belukar yang direncanakan Pemkab Bengkalis untuk pembangunan Pasar tampak terbakar. Kebakaran yang terjadi dilahan itu diduga dibakar oleh oknum kontraktor/pemborong yang akan membersihkan lahan. Lahan yang terletak di samping jalan Syarif Kasim itu sempat membuat warga setempat panic, karena api dengan cepat merambat & melalap semak belukar yang ada di atas lahan tersebut.  

     Peristiwa kebakaran lahan itu terjadi pada Rabu (16/7) sekira pukul 14:00 wib. Pada saat itu angin bertiup sangat kencang ditambah lagi kondisi semak belukar dilahan itu kering sehingga dengan mudahnya api menjalar dan cepat menghanguskan lahan tersebut. Akibat yang ditimbulkan kebakaran lahan itu membuat asap tebal serta merta mengganggu aktifitas warga setempat dan pengguna jalan. Pasalnya lahan yang terbakar tepat di jalur lintas Duri – Dumai, yakni jalan Jend. Sudirman Duri kec.Mandau.  

     Kepanikan warga setempat tak terbendung lagi ketika melihat kobaran api yang besar dan dengan cepat menghanguskan semak belukar yang tumbuh di lahan itu. Mereka seakan berlomba untuk memanggil pihak pemadam kebakaran Kec.Mandau dengan harapan pemukiman warga yang berdampingan dengan lahan tersebut dapat terselamatkan, dan kobaran api di lahan itu pun dapat dipadamkan segera.  

     Dari pantauan dan hasil investigasi yang dihimpun awak media Suara Nasional dilapangan, beberapa warga menduga dan mengatakan bahwa kebakaran lahan itu ada unsure disengaja. “Kami melihat ada beberapa orang di lahan itu sedang membakar dibagian dahan pohon yang masih ada daunnya, tapi kami tidak tahu apa gerangan yang dibakar. Setelah itu, tiba-tiba semak belukar yang ada dilahan itu terbakar. Oleh karena angin sangat kencang saat itu, semak belukarpun dilalap kobaran api dengan cepatnya”, tukas warga yang enggan menyebutkan namanya.  

     Dugaan kuat dari warga setempat, lahan tersebut di bakar oleh sang kontraktor/pemborong yang hendak segera membangun proyek Pasar Modern yang sudah direncanakan oleh Pemkab Bengkalis. “Kami yakin orang-orang yang ada dilahan itu dengan sengaja membakar semak belukar yang ada di lahan tersebut. Dan kami yakin ada oknum kontraktor/pemborongnya juga saat itu yang ikut di lahan saat terjadi peristiwa kebakaran. Lahan itu tidak mungkin terbakar sendiri Bang, yang iya nya lahan itu dibakar oleh Kontraktornya”, ucap ibu-ibu warga setempat yang cemas melihat kobaran api menjulang tinggi saat itu (17/7).  

     “Setahu kami, membersihkan lahan itu kan menggunakan tenaga manusia dan peralatan kerja, bukannya dibakar seperti ini. Apa kontraktor/pemborongnya tidak ada modal untuk menggaji orang kerja??? Atau pemborongnya malas menunggu waktu yang cukup lama bila dibersihkan dengan manual atau dengan peralatan cangkul dan parang sehingga memakai cara yang singkat seperti dibakar saja??? Apa dia tidak berpikir ada pemukiman warga disekitar lahan yang dibakarnya itu???”, tambah ibu-ibu selaku warga setempat.  

     Ketika awak media beserta beberapa media lainnya mendatangi Polsek Mandau untuk konfirmasi perihal kebakaran lahan tersebut, tiba-tiba Sang Kontraktor/Pemborong yang sudah tidak asing lagi di Kota Duri Kec.Mandau ini yakni ALONG keluar dari ruang penyidik menghampiri awak media. Dalam pengakuannya kepada awak media saat di itu mengatakan, “Kebakaran itu tidak disengaja. Kami hanya membakar sarang tawon yang ada di pohon tepat berada dilahan yang akan kami bersihkan. Dan keberadaan saya dan orang kerja saya di Polsek Mandau ini mau memberi keterangan perihal terbakarnya lahan itu”, ujar Along malam itu (Rabu, 16/7).  

     Beberapa menit kemudian, sang kontraktor kembali melangkah dan masuk ke ruangan penyidik sembari berkata kepada media, “tunggu saja didepan, sebentar lagi kita sambung bicaranya, karena saya sedang diperiksa oleh penyidik”, tambahnya.  

     Setengah jam menunggu di ruang tunggu Polsek Mandau, kedua orang kerja Along di masukkan ke dalam sel tahanan, sedangkan Along masih tetap berada di ruangan penyidik. Sang Kontraktor/Pemborong Kondang itu diperiksa selama hampir 7 jam oleh pihak penyidik Polsek. Dan sekitar pukul 01:30 dini hari (Kamis) sang Pemborong dan kedua orang kerjanya pun pulang kerumah masing-masing.  

     “Ada apa dengan pihak Penyidik Polsek Mandau yang melepaskan pelaku pembakaran lahan dengan modus membakar sarang tawon itu??? Apakah sudah terjadi kongkalikong??? Apakah sudah tidak ada lagi pasal Undang-undang atau Peraturan yang memberatkan sang pelaku pembakaran???  

     Padahal kita semua mengetahui bahwa Kapolda Riau telah mengeluarkan maklumat pertanggal 1 Maret 2014 tentang “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan”. Di dalam Surat Maklumat tertulis dan menyatakan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan. Dan isi maklumat tersebut mengacu kepada UU RI No.18 Tahun 2004, UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Akan tetapi kenapa sang kontraktor Along masih terbebas dari semua UU tersebut??? Apakah kebal Hukum???    *001.     

PROYEK SATU UNIT PJU SIMP.STADION KE RSUD MEMAKAN BIAYA SEBESAR Rp. 288.518.000,-



  • LEBIH BESAR ANGGARAN KETIMBANG PROYEK YANG DIKERJAKAN. 
  • DI DUGA SARAT KORUPSI. 
  • TIM PENGAWAS PROYEK, INSPEKTORAT BENGKALIS & DINAS TATA RUANG/KOTA TAK BERDAYA .  


Mandau, Menara Riau    

     Untuk pembangunan satu unit PJU di jalan Hangtuah Duri Kecamatan Mandau saja menelan biaya yang cukup terbilang mahal. Pasalnya, jalan/ jalur pemutaran tersebut menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp. 288.518.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Padahal bila dilihat pekerjaan proyek itu tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh APBD Bengkalis. Untuk 1 unit proyek PJU saja sudah melebihi 1 unit proyek PL atau proyek yang anggarannya di bawah 200 juta Rupiah.  

     Proyek PJU merupakan program pekerjaan Pemkab Bengkalis yang di bawahi oleh Dinas Tata Kota, Tata Ruang & Pemukiman Kab.Bengkalis. Pekerjaan pembangunan PJU yang berlokasikan di Simpang Jalan Stadion Kec.Mandau itu dapat dikatakan sebagai proyek ‘penghabis anggaran APBD Bengkalis’ dan hanya bersifat spekulasi untuk melengkapi laporan program kerja.  

     Jalur jalan yang dibuat itu sebenarnya hanya dikhususkan untuk kendaraan Emergency atau Ambulance yang sedang membawa pasien yang sangat membutuhkan perawatan secara intensif. Akan tetapi jalur itu tetap dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor untuk menghemat waktu di dalam perjalanan. Walaupun jalur PJU itu dibangun hanya cukup untuk 1 kendaraan mobil saja, hal itu tidak mengurungkan masyarakat Kec.Mandau untuk menikmati fasilitas umum yang telah dibangun oleh Pemkab Bengkalis tersebut melalui Dinas Tata Kota.  

     Pengerjaan proyek PJU itu dilaksanakan oleh CV. DAYA UTAMA KARYA (CV.DUK) dengan anggaran yang cukup menggiurkan. Proyek yang memiliki  anggaran sebesar 200 juta lebih tersebut tidak ada yang mengawasinya sehingga proyek PJU itu tidak jelas berapa Volumenya. Salah satu perihal yang fatal dalam proyek pemerintah yakni tidak mencantumkan Volume dari proyek yang dikerjakan. Hal itu sudah sangat sering terjadi di daerah Duri Kec.Mandau & Kec.Pinggir.  

     Hal tersebut dilakukan oleh para Rekanan/ Kontraktor agar pekerjaan yang dilakukan di lapangan tidak diketahui dengan jelas, baik itu soal biaya yang habis terpakai maupun banyaknya pekerjaan itu sendiri. Tindakan yang seperti itu sudah jelas tidak ada transparansi pihak Pemerintah yang merencanakan proyek & anggaran terhadap Publik. Dan Dinas terkait Pemkab serta rekanan Pemborong juga sudah selalu melakukan hal pembohongan public perihal program pembangunan infrastruktur.  

     Pembangunan PJU Simpang Jalan Stadion Ke RSUD Kec.Mandau sarat dengan tindak pidana, karena jelas telah melanggar UU dan Peraturan yang ada. Pelanggaran itu tersangkut dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU RI Nomor 14 dan Kepres  Nomor 80 Tahun 2003 serta yang lainnya.   

     Pada dasarnya proyek dilapangan itu ada, tetapi persoalannya ialah anggaran proyek tersebut tidak sesuai dengan hasil pekerjaan serta nilai dari proyek itu sendiri. “Apakah pantas hasil proyek yang dikerjakan Pemborong dengan biaya APBD yang sudah cukup besar membiayai bangunan PJU itu??? Apakah sudah tidak ada lagi Pengawas Proyek dan Tim Inspektorat yang mampu bekerja dengan baik & benar dalam mengawasi jalannya pekerjaan proyek??? Apakah sudah terjadi kongkalikong dan tindak pidana lainnya diantara sipemberi pekerjaan dengan yang mengerjakan proyek???”.       *001. 

PEMBANGUNAN PENINGKATAN LANTAI ATAS KANTOR KELURAHAN PEMATANG PUDU FIKTIF



  • ANGGARAN SEBESAR RP.192.850.000,- UNTUK PENINGKATAN INFRASTRUKTUR KELURAHAN P.PUDU DIDUGA DI KORUPSI. 
  • ANGGARAN DARI APBD KAB.BENGKALIS TAHUN 2013.  
  • PIHAK KELURAHAN & KECAMATAN MANDAU TERINDIKAS BERSEKONGKOL DALAM MEMBUAT LAPORAN KERJA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.  

Mandau, Menara Riau    

     Terkait dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemkab Bengkalis untuk peningkatan Infrastruktur di seluruh daerah kab.Bengkalis, ternyata banyak yang tidak terealisasi dengan benar. Salah satu contoh ialah kegiatan Penguatan  Infrastruktur Kelurahan Pematang Pudu dengan jenis/nama pekerjaan ‘Peningkatan/Lantai atas gedung pertemuan Lurah Pematang Pudu Jl.Aman Field RT.2/14 RW.01 yang tidak terlaksana sampai saat ini.  

    Dari pantauan awak media Suara Nasional di lapangan, fisik bangunan yang ada saat ini hanyalah sebatas rehab berat bangunan ruang pertemuan yang lama. Sedangkan bangunan tingkat/lantai atas gedung pertemuan Kelurahan Pematang Pudu tidak ada alias FIKTIF. Dari informasi yang dikumpulkan awak media menyoal anggaran pembangunan rehab berat gedung tersebut berasal dari APBD Kab.Bengkalis Tahun 2012.  

     Ketika ditanya kepada Lurah Pematang Pudu yang menerima anggaran sebesar 1 Milyar saat itu Darus via HP, Lurah tidak menjawab. Dan pada saat awak media konfirmasi kepada Lurah yang menjabat saat ini H.Daswan mengatakan, “Saya hanya melanjutkan pembangunan yang tertunda saja. Soal anggarannya saya tidak tahu menahu”, jawabnya.  

     Disaat awak media Suara Nasional meminta laporan/Rekapitulasi kegiatan Infrastruktur di Kelurahan P.Pudu Tahun 2012 kepada Lurah, lurah mengarahkan ke salah atu staff kelurahan bernama JON. Awalnya JON tidak mau member/memperlihatkan kertas Rekapitulasi tersebut, setelah berulang kali diminta dan setelah diterbitkan ke media cetak, barulah JON memberikan surat/kertas Rekapitulasi itu.  

     Hasil yang tercatat di dalam kertas Rekapitulasi itu secara gamblang tertera sebanyak 16 item pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak Kelurahan P.Pudu. Mulai dari pengerjaan perbaikan, penambahan tinggi gedung pertemuan sampai kegiatan pengerjaan proyek Parit, Gorong-gorong dan jalan Beton. Keseluruhan pengerjaan proyek itu berasal dari Anggaran yang 1 Milyar dari APBD Kab.Bengkalis Tahun 2012.  

     Sedangkan anggaran yang terkucur pada Tahun 2013 sebesar RP.192.850.000,- untuk lantai atas gedung pertemuan belum jelas kemana habisnya. Pasalnya, ketika awak media bertanya dan meminta kertas hasil Rekapitulasi Kegiatan Infrastruktur Kel.P.Pudu Tahun 2013 kepada JON, tidak pernah diberikan hingga saat ini. Padahal plang proyek sangat jelas menyatakan bahwa anggaran sebesar itu untuk lantai atas gedung pertemuan Kelurahan P.Pudu. Namun kenyataan dilapangan pembangunan lantai atas gedung pertemuan Kel.P.Pudu itu tidak ada/Fiktif.  

     Dan bila dilihat dari dalam gedung pertemuan itu, hanya tampak sebuah tangga yang arahnya menuju ke lantai atas (lantai 2), akan tetapi lantai atas gedung pertemuan itu tidak ada. Dengan arti kata, tangga tersebut hanya spekulasi saja untuk mengelabui khalayak umum atau masyarakat dan pihak social control serta LSM. Bahkan pihak pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kabupaten pun ikut tertipu dengan hal itu dan atas laporan yang dibuat oleh pihak Kelurahan Pematang Pudu. Dengan kata lain, pihak Pemkab Bengkalis hanya bisa terima laporan diatas kertas saja dan langsung percaya namun tidak pernah mau mengecek kegiatan/proyek pembangunan Infrastruktur ke lapangan. (ABSAsal Bapak Senang).  

     Hal itu terbukti, tidak adanya suatu tindakan atau teguran dari pihak kecamatan Mandau dan kabupaten Bengkalis perihal proyek Fiktif itu. Sampai berita ini dipublikasikan, bangunan lantai atas gedung pertemuan Kel.P.Pudu tidak tahu dimana rimbanya. Dan penyelewengan anggaran APBD oleh pihak Kelurahan Pematang Pudu itu hingga kini masih adem ayem saja tanpa ada ditindak oleh pihak Pemkab Bengkalis dan pihak Inspektorat Kab.Bengkalis.  

     “Kemana/ dimana para konsultan pengawas proyek yang telah dibayar oleh pihak Pemkab untuk mengawasi jalannya kegiatan pembangunan tersebut??? Dimana rimba Tim Inspektorat Kab.Bengkalis??? Apakah semua hanya bisa terima imbalan saja tapi tidak kelihatan apa yang dikerjakannya???”, tukas J.Nasution selaku Ketua LSM Peduli Bangsa baru-baru ini.  

     “Minta datanya biar saya layangkan surat ke pihak Inspektorat Provinsi dan BPK serta KPK. Karena hal itu sudah menyalahi UU nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, PP nomor 58 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 105 Tahun 2008 dan atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah”, ungkap tegas Ketua DPD Provinsi Riau LSM PENJARA, J.H. Manalu.        * 001. 

KASUS PEMBACOKAN BURUH PT.ADEI P&I BELUM ADA KEJELASAN



  • Tidak Ada Ketegasan Dari Pihak Perusahaan & Pihak Polsek Pinggir Terkait Pelaku Pembacokan. 
  • Pengamanan Yang Bertugas/ BKO Di Kebun Perusahaan Saat Ini Dari Pihak Polsek Pinggir. 
  • Ketua Umum SBRI AGEN SIMBOLON Telah Layangkan Surat Ke Pihak PT.ADEI P&I Kec.Pinggir. 

Pinggir, Menara Riau     

     Jerit derita para buruh hingga kini masih terus terasa dan dirasakan oleh masyarakat yang profesinya sebagai buruh. Derita yang dialami para buruh tersebut sangat beragam, mulai dari persoalan pembayaran gaji dan tunjangan yang acap kali terkendala sampai masalah penganiayaan yang selalu tertutupi tanpa ada penyelesaian yang jelas.  

   

Kali ini permasalahan penganiayaan menimpa seorang buruh pengamanan kebun Perusahaan, yakni peristiwa pembacokan/penganiayaan yang dialami Aldo Gindo Sihombing (35) yang terjadi pada Kamis (3/7) sekira pukul 17:30 wib. Keadaan Aldo saat itu sangat mengenaskan hingga kondisi Aldo sempat koma pada saat perawatan akibat telah banyak mengeluarkan darah.  

     Peristiwa pembacokan itu terjadi sangat cepat dan tidak diduga-duga Aldo pada saat tiba di KMS 3 Pos 4 desa kuala penaso. Informasi yang dihimpun awak media dilapangan mengatakan, “Ketika itu Aldo berjaga di pos penjagaan bersama seorang BKO yang diduga dari Polsek Pinggir sedang menjalankan tugas seperti biasanya. Tidak lama sang BKO mendapat telephone dari seseorang. Setelah Telephone selular itu dimatikan, sang BKO langsung pergi dari Pos penjagaan dan Aldo tidak tahu arah tujuannya.  

     Sepeninggal sang BKO itu, tiba-tiba saja pos penjagaan dimana Aldo berada diserang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang diketahui sebagai ‘ninja sawit’ sampai mengakibatkan Aldo bersimbah darah oleh karena terkena bacokan senjata tajam sebanyak 6 (enam) kali di tubuhnya. Bersyukur saat itu masih ada rekan kerja  yang melihat Aldo dan langsung membawa Aldo untuk mendapatkan perawatan ke RS Permata Hati. Namun, oleh karena kondisi Aldo sudah parah, korban langsung dilarikan ke RS Santa Maria Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan.  

     Kasus pembacokan ini telah sampai ke telinga dan ke pihak SBRI Kec.Pinggir. Dan pihak SBRI mendatangi Mapolsek Pinggir untuk melaporkan peristiwa tersebut dan meminta ke pihak berwajib agar dengan cepat mengusut serta mencari dan menangkap pelaku pembacokan. Dan kepada pihak perusahaan juga diminta untuk mempertanggungjawakan atas terjadinya peristiwa yang menimpa salah seorang anggota dari SBRI yang bertugas di pos penjagaan kebun milik PT.ADEI P&I Kec.Pinggir. Namun sampai aksi demo damai yang dilakukan oleh ratusan anggota SBRI Kec.Pinggir selesai digelar, titik terang dari persoalan itu pun belum jelas.  

     Saat awak media mempertanyakan peristiwa pembacokan terhadap Aldo buruh Perusahaan itu ke pihak Polsek Pinggir, pihak Polsek Pinggir mengatakan bahwa permasalahan itu masih dalam penyelidikan. “Masalah itu masih kabur, dan pihak kami masih terus menyelidiki masalah itu”, ungkap Kapolsek usai apel persiapan pengamanan Pilpres di halaman Kantor Camat Pinggir.  

     Ketika awak media Suara Nasional konfirmasi perihal sudah sejauh mana permasalahan pembacokan anggota SBRI Kec.Pinggir itu kepada Ketua Umum SBRI Agen Simbolon pada Sabtu (12/7) mengatakan, “Belum ada kejelasan lagi hingga saat ini. Tetapi Saya sudah membuat surat ke pihak Perusahaan menyangkut peristiwa tersebut”, ujar Agen Simbolon di sela-sela waktu istirahatnya.   

     Informasi yang didapat awak media ini dilapangan (11/7) bahwa pihak Perusahaan dan pihak aparat setempat mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan yang sedang memanas di PT.ADEI P&I Kec.Pinggir. Pertemuan tersebut juga diduga membahas dan mempertanyakan kebenaran dari surat kontrak kerjasama dalam hal pengamanan antara pihak Perusahaan dengan aparat keamanan dari Polsek Pinggir.  

     Pasalnya, hingga saat ini pelaku pembacokan buruh perusahaan itu belum terungkap, dan terkesan sengaja untuk dikaburkan agar tidak berdampak negative terhadap perusahaan. Kenapa demikian??? Apabila seorang ataupun sekelompok pencuri masuk ke lahan perkebunan PT.ADEI P&I untuk melaksanakan aksi pencuriannya, dengan cepat orang-orang tersebut tertangkap dan diserahkan ke pihak Polsek Pinggir. Tetapi, apabila ada persoalan penganiayaan terhadap buruh perusahaan atau pun Gajah yang mati dilahan perusahaan sudah tanpa gading sangat lama prosesnya dan ditanggapinya, apalagi untuk menuju penyelesaiannya.  

     Hal itu sudah kerap terjadi di wilayah kebun PT.ADEI P&I, banyak persoalan yang terjadi terhadap buruh dan terhadap masyarakat tetapi pihak perusahaan seakan sudah kebal terhadap hukum yang ada di Negara RI ini. Jadi pihak perusahaan mau membawa peraturan dari negeri Jiran Malaysia. “Kecamatan Pinggir itu masih termasuk Negara Indonesia kah atau sudah Masuk Negara Malaysia??? Lalu kenapa persoalan rakyat Indonesia yang bekerja sebagai buruh di PT.ADEI P&I banyak yang tidak selesai??? Ada apa dengan aparat pemerintahan yang ada di Kec.Pinggir dan Pemerintah Kab.Bengkalis??? Apakah sudah tidak ada lagi hati nurani di dalam diri Pemerintah setempat tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa buruh yang notabene masyarakatnya dan Rakyat Indonesia???       *001.