- SANGAT KURANGNYA PENGAWASAN DARI PIHAK PT.CPI.
- NEGARA DAN KARYAWAN SANGAT DIRUGIKAN ATAS TINDAKAN PT.WANDA PUTRI.
- PELANGGARAN HUKUM DILAKUKAN OLEH PT.WANDA PUTRI DAN YANG DISEPAKATI OLEH PT. FAJAR MAS MURNI SERTA PT.DREESER RUN INDONESIA.
Laporan : Sam
Abednego Simbolon.
Mandau, Menara Riau
|
16.08 (9 jam yang
lalu)
|
|
||
|
Tlg ini di selesaikan
Pak Tino
Trims
Terkirim dari Samsung
Mobile
-------- Pesan asli --------
Dari: "Yunanto, Ganang (INA)" <GYunanto@Dresser-Rand.com>
Tanggal: 22/08/2014 16:05 (GMT+08:00)
Ke: "'wandaputri_pt@yahoo.co.id'" <wandaputri_pt@yahoo.co.id>,"Abdullah, Nurul Izzah (MAL)" <NAbdullah@Dresser-Rand.com>
Cc: "Liang, Ernest (MAL)" <ELiang@Dresser-Rand.com>,"Tjia, Lusia (INA)" <LTjia@Dresser-Rand.com>
Subjek: Fw: Mohon Bantuan Dan solusi .
Dear Pak Darusin,
Kindly clarify the following email from Pak Edimunthe. There is a legal action to Wanda Putri related to the employment issue. He has email the end user and local authority. Need your effort to complete the issue smoothly.
BR Ganang
Pak Darusin,
Mohon memperjelas email berikut dari Pak Edimunthe. Ada
tindakan hukum untuk Wanda Putri terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Dia
memiliki email pengguna akhir dan otoritas lokal. Perlu upaya untuk
menyelesaikan masalah ini dengan lancar.
|
20.07 (5 jam yang lalu)
|
|
||
|
Dengan hormat,
WP Manajemen (Pak Tino dan Pak Darusin),
Hal ini (Medical Insurance) sudah pernah saya peringatkan dan
dibayarkan segera sesuai dokumen CHESM tertera pada email saya (CHESM interm WP
Team).
Dan ini juga pernah kita bicarakan saat pertemuan di site GS#1
(saat pekerjaan AWE).
Ini data karyawan Bapak yang memberikan pengaduan tsb, yang kami
terima datanya sesuai email terlampir (My CV).
Pak Ganang/Bu Lusia/Pak Ernest,
Mhn segera di tindak lanjuti , dan report resmi dari DR dan WP
dapat kami terima secepatnya karena sangat dibutuhkan untuk verifikasi.
Terima kasih
Wassalam,
Ahmad Syukri
PT FAJAR MAS MURNI
Jl. Bindanak No. 5A
Pekanbaru - 28282
RIAU - INDONESIA
Telp. : (62-761)
45228, 45229
Fax
: (62-761) 848408
Cellular : 0812 6832 6699
From: Djaswir, Fendry [mailto:Fendry.Djaswir@chevron.com]
Sent: 22 Agustus 2014 17:56
To: 'Amperawan'
Cc: 'syukri'; 'Yunanto, Ganang (INA)'; Saputra, Asep Ricky; Liang, Ernest (MAL)
Subject: FW: Mohon Bantuan Dan solusi .
Importance: High
Sent: 22 Agustus 2014 17:56
To: 'Amperawan'
Cc: 'syukri'; 'Yunanto, Ganang (INA)'; Saputra, Asep Ricky; Liang, Ernest (MAL)
Subject: FW: Mohon Bantuan Dan solusi .
Importance: High
Pak Ampera/ Ernest,
Issue with your
subcontractor (Wanda Putri) has been highlight by our management. Please
clarify and What solution from FMM with this problem. We wait your solution
plan soon.
Regards
Fendry
Pak Ampera / Ernest,
Masalah dengan
subkontraktor Anda (Wanda Putri) telah menyoroti oleh manajemen kami. Jelaskan
dan apa solusi dari FMM dengan masalah ini. Kami menunggu rencana solusi Anda
segera.
Salam
fendry
From: Nurhasan (Nurhasa)
Sent: Friday, August 22, 2014 5:30 PM
To: Tamrin, Sukamto
Cc: Saputra, Asep Ricky; Djaswir, Fendry; Akri, Syaiful (syakri)
Subject: Re: Mohon Bantuan Dan solusi .
Sent: Friday, August 22, 2014 5:30 PM
To: Tamrin, Sukamto
Cc: Saputra, Asep Ricky; Djaswir, Fendry; Akri, Syaiful (syakri)
Subject: Re: Mohon Bantuan Dan solusi .
Pak Asep,
Let's discussed on
monday w/ Pak Nick.
Thanks
Sent from my iPhone
Sent from my iPhone
Bapak-bapak………..bisa jelaskan akar permasalahan atas
kontrak/issue ini?. Saya melihat terlalu panjang rantai kontrak yang ada, dan
semakin ke bawah semakin loose.
Thxs
Dear bapak - bapak
YTH,
mohon petunjuk dan bantuannya dalam
permasalahan Hal dibawah ini ,
*PT.Chevron sebagai
pemberi kerja;
*PT Fajar Mas Murni
Maincont Penerima kerja;
*PT DRSI Sebagai
Subcont dari PT Fajarmas Murni;
*PT Wanda putri sebagai perusahaan yg menerima
pekerjaan dari PTDRSI.
Banya sekali kejanggalan yg sudah dilakukan
oleh PT Wanda Putri diantara nya :
1.Tidak adanya kontrak
kerja antara perusahaan dengan karyawan/buruh.
2.Tidak adanya jaminan
kesehatan terhadap karyawan
3.Tidak adanya jaminan
sosial tenaga kerja
4.Telah merugikan
negara karena tidak membayarkan pajak pph 21 ke instansi pajak daerah.
5. Perhitungan gaji yg
selalu kacau tidak sesuai dengan UUD yg berlaku.
6. Pengupahan karyawan
tidak mengacu ke SK Gubernur tentang UMSP terendah RP 2.250.000
7.Tidak mendaftarkan
karyawan ke disnaker setempat dalam hal ini disnaker kabupaten kota pekan baru.
8.Tidak adanya
peraturan perusahaan yg tertulis yang di sampaikan ke karyawan.
9.Tidak mendaftar kan
perusahan PT Wanda putri ke pada disnaker kabupaten kota/propinsi.
10.Memberhentikan
karyawan tanpa surat PHK .
11 PT Wanda Putri
Tidak memiliki situ siup perusahan untuk
domisili di pekanbaru.
Sebelum surat ini saya kirim kepada bapak bapak , saya sudah
menyampaikan hal ini kepada management PT. Wanda putri, namun tidak ada
tanggapan untuk itu saya mohon petunjuk dari bapak -bapak yang selalu komit
dalam hal aturan ketenaga kerjaan dan keselamatan serta jaminan kesehatan bagi
Bisnis patnernya. (membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yg sudah
biasa).
Terima kasih atas
perhatian bapak -bapak semoga kami karyawan PT.wanda putri mendapatkan solusi
terbaik dalam hal ini.
BertRegar
Afriyedi Dalimunthe
---------- Pesan terusan ----------
Dari: Afriyedi Dalimunthe <edimunthe@gmail.com>
Tanggal: 20 Agustus 2014 18.32
Subjek: Perlu Penjelasan dan bukti peraturan yg SAH
Kepada: efnedi_rustam@yahoo.co.id
Cc: servolus agustino <servolus67@gmail.com>, retrofitenginecompressor@yahoo.co.id, lbh.riau@gmail.com
Dari: Afriyedi Dalimunthe <edimunthe@gmail.com>
Tanggal: 20 Agustus 2014 18.32
Subjek: Perlu Penjelasan dan bukti peraturan yg SAH
Kepada: efnedi_rustam@yahoo.co.id
Cc: servolus agustino <servolus67@gmail.com>, retrofitenginecompressor@yahoo.co.id, lbh.riau@gmail.com
Dear pak Efnedi YTH,
menanggapi dari hasil revisi bapak tentang
gaji dan beberapa aturan yg bapak jalan kan sudah bertentangan dengan UU tenaga
kerja
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara
menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
ini jelas perhitungan yg bapak buat bertentangan dengan
hukum yg berlaku.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 :
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Kesejahteraan
Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
Pasal 13
(1)
Setiap orang
berkewajiban turut serta dalam program
jaminan kesehatan
sosial
UU No.3/1992, bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan. Program Jamsostek merupakan haknya tenaga kerja.
UU No.3/1992, bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan. Program Jamsostek merupakan haknya tenaga kerja.
Apabila terdapat
perusahaan yang belum mengikuti Program Jamsostek, maka tenaga kerja dapat
melaporkannya ke:
· Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik
Indonesia
· Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
tertentu di Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi
ketenagakerjaan/pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja
setempat
Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP
No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah
meliputi 4 (empat) program,
yakni:
· jaminan kecelakaan kerja (JKK)
· jaminan kematian (JK)
· jaminan hari tua (JHT)
· jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
Hal ini perlu
perhatian serius bagi management pt.wandaputri.
sekilas info:
I.
Syarat Perusahaan
Penerima Pemborongan :
· Berbentuk badan hukum;
· Memiliki tanda daftar perusahaan;
· Memiliki izin usaha;
· Memiliki wajib lapor ketenagakerjaan di
perusahaan. ?
1.
Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan :
-
Dilakukan melalui perjanjian tertulis.
-
Sekurang-kurangnya memuat.
1.
Hak dan kewajiban
masing-masing pihak;
2.
Menjamin terpenuhinya
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja buruh sesuai peraturan
Perundang-undangan;
3.
Kompetensi yang
dimiliki pekerja buruh.
-
Harus didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
1.
Paling lambat 30 hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan;
2.
Instansi
ketenagakerjaan kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5
hari sejak berkas diterima.
1. PENYEDIA
JASA PEKERJA/BURUH
Perusahaan yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
1.
Kegiatan usaha yang
dapat diserahkan melalui penyedia jasa pekerja/buruh :
1.
Usaha pelayanan
kebersihan;
2.
Usaha penyediaan
makanan bagi pekerja;
3.
Usaha tenaga pengaman;
4.
Usaha
jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan;
5.
Usaha penyediaan
angkutan bagi pekerja/ buruh.
6.
Persyaratan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh :
-
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
-
Memiliki tanda daftar perusahaan; ?
-
Memiliki izin usaha;
-
Memiliki wajib lapor ketenagakerjaan; ?
-
Memiliki izin operasional; ?
-
Mempunyai kantor dan alamat tetap; ?
-
Memiliki NPWP; ?
1.
Perjanjian Penyedia
Jasa Pekerja/Buruh :
-
Dibuat secara tertulis;
-
Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sekurang -kurangnya memuat;
-
Jenis pekerjaan yang akan dilakukan;
-
Penegasan bahwa Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh bersedia menerima
pekerja/buruh dari Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh sebelumnya;
-
Bentuk hubungan kerja antara Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan
pekerja/buruh, apakah PKWTT atau PKWT.
1.
Pelaksanaan
PKWTsekurang-kurangnya memuat :
· Jaminan kelangsungan bekerja; ?
· Jaminan terpenuhinya hak-hak
pekerja/buruh; ?
· Jaminan perhitungan masa kerja untuk
menetapkan upah. ?
1. Akibat
dan Sanksi Hukum :
1. Pemborongan
Pekerjaan
perusahaan pemberi
pekerjaan telah melakukan penyerahan sebagian pelaksaan pekerja sebelum bukti
pelaporan diterbitkan maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
perusahaan penerima pemborongan beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan.
1. Perusahaan
penyediaan jasa pekerja
-
Perjanjian penyedia jasa tidak didaftarkan, namun Perjanjian Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh tetap melaksanakan pekerjaannya maka Ijin Operasional Perjanjian
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dicabut oleh Disnaker Propinsi;
-
Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker
kab/kota maka Ijin Operasional Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
dicabut Oleh Disnaker Propinsi.
Hal ini juga
perlu perhatian serius bagi management pt.wandaputri.
Kesimpulan:
1.Tidak adanya kontrak
kerja antara perusahaan dengan karyawan/buruh.
2.tidak adanya jaminan
kesehatan terhadap karyawan
3.Tidak adanya jaminan
sosial tenaga kerja
4.Telah merugikan
negara karena tidak membayarkan pajak pph 21 ke instansi pajak daerah.
5. Perhitungan gaji yg
selalu kacau tidak sesuai dengan UUD yg berlaku.
6.pengupahan karyawan
tidak mengacu ke SK Gubernur tentang UMSP terendah RP 2.250.000
7.tidak mendaftarkan
karyawan ke disnaker setempat dalam hal ini disnaker kabupaten kota pekan baru.
8.Tidak adanya
peraturan perusahaan yg tertulis yang di sampaikan ke karyawan.
9.DLL.
oleh karena itu saya
mempertanyakan kepada bapak efneddi YTH apakah bapak sudah melaksanakan
peraturan yg berlaku atau hanya menjalankan aturan yg tidak jelas.
kalau ini tidak jelas
saya minta kita selesaikan di Disnaker kab/kota dengan mengundang ber bagai pihak
terkait seperti Chevron,FMM , Dresser Run dan Komnas HAM.
Wassalam
Afriyedi Dalimunthe
Karyawan PT.WANDA Putri
08126897795
Hasil pertemuan dg p Syukri
|
23 Agt (1 hari yang lalu)
|
|
||
|
Selamat pagi,
Adapun hasil pembicaraan saya dg p syukri semlam dr pkl 21.00 sd pkl 00.30 bertempat di kntr cabang fmm pekanbaru sbb:
Adapun hasil pembicaraan saya dg p syukri semlam dr pkl 21.00 sd pkl 00.30 bertempat di kntr cabang fmm pekanbaru sbb:
1. Saya akan memanggil yg bersangkutan pg ini untuk berbicara empat mata dan meminta untuk mengklarifikasikannya dan kemudian meralatnya sendiri.
2. Apabila tidak terjadi seperti point (1) maka kami menyepakati agar pihak fmm, drsi dan wp satu bahasa bahwa yg bersangkutan bukan karyawan kami tapi semacam kelompok org yg minta jatah ke perusahaan krn tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis.
3. Segera mengurus asuransi untuk pekerja yang sekarang sebagai salah satu syarat mutlak bagi setiap pekerja.
4. Proyek ini akan kita selesaikan sesuai tanggungjawab masing2 pihak.
5. Pihak fmm membantu wp dalam hal meminta klarifikasi kepada pihak drsi mengapa urusan dg wp terlunta-lunta.
6. Hal-hal lain akan dibicarakan siang ini bertempat di gs #4.
Demikian sekilas info ttg pertemuan semalam.
Hormat.
*001.
PT. FAJAR MAS MURNI, PT. DRESER RUN INDONESIA
BalasHapusPT. WANDA PUTRI,
KONTRAKTOR PT. CHEVRON PACIFIK INDONESIA
KEBAL HUKUM
PT. FAJAR MAS MURNI, adalah merupakan main kontraktor dari PT. Chevron Pacifik Indonesia yang berkantor Cabang di Pekanbaru Riau, perusahaan adalah bergerak dalam bidang Maintenen dan REFAIR ( pemeliharaan dan perbaikan ) , mesin CBE dan AW milik PT. Chevron Pacifik Indonesia yang letak pekerjaan di Minas untuk GS. I sampai dengan GS 6 areal PT. CPI.
PT. Fajar Mas Murni memberikan pekerjaan ataupun mensub kontraktorkan kepada PT. DRESER RUN INDONESIA, sejak bulan Oktober 2013 hingga saat ini, dan kemudian PT. DRESER RUN INDONESIA, mensubkontraktorkan kembali kepada PT. WANDA PUTRI sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan saat ini.
Beberapa hal yang sangat memprihatinkan pekerjaan ini adalah pihak PT. CPI seolah-olah tutup mata dengan memberikan pekerjaan kepada Main Kontraktor, dan di Subkontraktorkan lagi kepada Pihak lain, dan di subkontraktorkan secara berurutan, proses ini tanggung jawab oleh pihak Management kontraktor berikutnya justru lepas tangan terhadap permasalahan tenaga kerja , dan disinyalir bahwa pekerjaan ini sudah banyak yang ikut bermain dalam proyek ini .
Lebih jauh Portal Riau meminta konfirmasi kepada Penasehat Hukum Tenaga Kerja yang bersangkutan di Kantor Hukum SUGINO, YUSRI & Rekan , menyatakan membenarkan bahwa salah seorang karyawan yang bernama AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 yang dikeluarkan oleh PT. FAJAR MAS MURNI, yang ditanda tangani oleh ACHMAD SYUKRI ( Branch Manager PT. FAJAR MAS MURNI ) dan diketahui oleh Pihak PT. CPI , meminta kepada kantor Hukum untuk mendampingi tenaga kerja yang di PHK secara sepihak oleh Pihak PT. WANDA PUTRI , sementara pihak perusahaan sebagaimana keterangan tenaga kerja yang bersangkutan perusahaan asal Kalimantan ini tidak memiliki izin pekerja local, dan langsung masuk menjadi Sub Kontraktor PT. DRESER RUN INDONESIA, yang dimulai sejak bulan Oktober tahun 2013.
Dalam penjelasannya AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 dalam jumpa persnya di kantor HUKUM SUGINO,YUSRI & Rekan mengatakan bahwa masih ada juga tenaga kerja yang dibayarkan gaji tidak sesuai dengan ketentuan PERGUB NOMOR 30 TAHUN 2014 , tentang UMSP Sektor MIGAS Provinsi Riau .
Drs. SUGINO.SH, dalam penjelasannya juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar perusahaan ini ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk Pihak PT. CPI seharusnya tidak tutup mata dengan kejadian ini, dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan operasional ataupun pekerjaan dilingkungan PT. CPI, harus bertanggung jawab secara penuh, sebagaimana juga masalah Upah Buruh yang saat ini sedang menjadi permasalahan yang cukup serius dalam lingkungan PT. CPI, dengan nada tegas Drs.SUGINO.SH memberikan paparan bahwa kita lihat di Duri areal PT. CPI juga para buruh melakukan aksi untuk menuntut tanggung jawab pihak perusahaan untuk bisa menyelesaikan gaji sebagaimana UMSP Sektor Migas sebagai aturan PERGUB NOMOR 40 TAHUN 2014, dan jika ini tidak dilakukan oleh perusahaan adalah merupakan pelanggaran hukum, dan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kantor Provinsi Riau dapat menyidik sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku. Perlakuan Perusahaan yang mem PHK karyawan dengan tidak semena-mena ini pihak PT. CPI seharusnya tidak tinggal diam dan tindak sebagaimana aturan yang berlaku, dan jika perlu di putuskan kontraknya dari PT. CPI tandasnya.
Disisi lain sebagaimana yang disampaikan AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046, bahwa selama bekerja dalam lingkungan PT. WANDA PUTRI tidak mendapatkan hak-hak karyawan baik untuk didaftarkan ke Jamsostek, maupun adanya perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan, dan masih banyak ketentuan undang-undang yang dilanggar, permasalahan ini telah berulang kali disampaikan oleh pekerja by email kepada perusahaan untuk melakukan
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id