CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 27 September 2014

PERMASALAHAN PELANGGARAN HUKUM DILAKUKAN OLEH PT.WANDA PUTRI TERHADAP KARYAWANNYA



  • SANGAT KURANGNYA PENGAWASAN DARI PIHAK PT.CPI. 
  • NEGARA DAN KARYAWAN SANGAT DIRUGIKAN ATAS TINDAKAN PT.WANDA PUTRI. 
  • PELANGGARAN HUKUM DILAKUKAN OLEH PT.WANDA PUTRI DAN YANG DISEPAKATI OLEH PT. FAJAR MAS MURNI SERTA PT.DREESER RUN INDONESIA.

Laporan  :  Sam Abednego Simbolon.
Mandau, Menara Riau


16.08 (9 jam yang lalu)
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
ke saya
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
Tlg ini di selesaikan Pak Tino

Trims

Terkirim dari Samsung Mobile

-------- Pesan asli --------
Dari: "Yunanto, Ganang (INA)" <GYunanto@Dresser-Rand.com>
 
Tanggal: 22/08/2014 16:05 (GMT+08:00)
 
Ke: "'
wandaputri_pt@yahoo.co.id'" <wandaputri_pt@yahoo.co.id>,"Abdullah, Nurul Izzah (MAL)" <NAbdullah@Dresser-Rand.com> 
Cc: "Liang, Ernest (MAL)" <ELiang@Dresser-Rand.com>,"Tjia, Lusia (INA)" <LTjia@Dresser-Rand.com>
 
Subjek: Fw: Mohon Bantuan Dan solusi .
 


Dear Pak Darusin,
Kindly clarify the following email from Pak Edimunthe. There is a legal action to Wanda Putri related to the employment issue. He has email the end user and local authority. Need your effort to complete the issue smoothly.

BR Ganang

Pak Darusin,
Mohon memperjelas email berikut dari Pak Edimunthe. Ada tindakan hukum untuk Wanda Putri terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Dia memiliki email pengguna akhir dan otoritas lokal. Perlu upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan lancar.
https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/profile_mask2.png
Syukri
Lampiran20.07 (5 jam yang lalu)
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
ke WandaputEmailramlan_zulkaLusiaErnestm.amperawandayatullahahmad.fauziApridonilFMM, saya, Ganang
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
Dengan hormat,

WP Manajemen (Pak Tino dan Pak Darusin),
Hal ini (Medical Insurance) sudah pernah saya peringatkan dan dibayarkan segera sesuai dokumen CHESM tertera pada email saya (CHESM interm WP Team).
Dan ini juga pernah kita bicarakan saat pertemuan di site GS#1 (saat pekerjaan AWE).
Ini data karyawan Bapak yang memberikan pengaduan tsb, yang kami terima datanya sesuai email terlampir (My CV).

Pak Ganang/Bu Lusia/Pak Ernest,
Mhn segera di tindak lanjuti , dan report resmi dari DR dan WP dapat kami terima secepatnya karena sangat dibutuhkan untuk verifikasi.

Terima kasih
Wassalam,
Ahmad Syukri
PT FAJAR MAS MURNI
Jl. Bindanak No. 5A
Pekanbaru - 28282
RIAU - INDONESIA
Telp.        : (62-761) 45228, 45229
Fax           : (62-761) 848408
Cellular   : 0812 6832 6699

From: Djaswir, Fendry [mailto:Fendry.Djaswir@chevron.com] 
Sent:
 22 Agustus 2014 17:56
To:
 'Amperawan'
Cc:
 'syukri'; 'Yunanto, Ganang (INA)'; Saputra, Asep Ricky; Liang, Ernest (MAL)
Subject:
 FW: Mohon Bantuan Dan solusi .
Importance:
 High

Pak Ampera/ Ernest,

Issue with your subcontractor (Wanda Putri) has been highlight by our management.  Please clarify and What solution from FMM with this problem. We wait your solution plan soon.

Regards

Fendry

Pak Ampera / Ernest,

Masalah dengan subkontraktor Anda (Wanda Putri) telah menyoroti oleh manajemen kami. Jelaskan dan apa solusi dari FMM dengan masalah ini. Kami menunggu rencana solusi Anda segera.

Salam

fendry

From: Nurhasan (Nurhasa) 
Sent:
 Friday, August 22, 2014 5:30 PM
To:
 Tamrin, Sukamto
Cc:
 Saputra, Asep Ricky; Djaswir, Fendry; Akri, Syaiful (syakri)
Subject:
 Re: Mohon Bantuan Dan solusi .

Pak Asep,
Let's discussed on monday w/ Pak Nick.
Thanks

Sent from my iPhone

On Aug 22, 2014, at 17:19, "Tamrin, Sukamto" <
sukamto@chevron.com> wrote:
Bapak-bapak………..bisa jelaskan akar permasalahan atas kontrak/issue ini?. Saya melihat terlalu panjang rantai kontrak yang ada, dan semakin ke bawah semakin loose.

Thxs



Dear bapak - bapak YTH,
mohon petunjuk dan bantuannya dalam permasalahan Hal dibawah ini ,
*PT.Chevron sebagai pemberi kerja;
*PT Fajar Mas Murni Maincont Penerima kerja;
*PT DRSI Sebagai Subcont dari PT Fajarmas Murni;
*PT Wanda putri sebagai perusahaan yg menerima pekerjaan dari PTDRSI.
Banya sekali kejanggalan yg sudah dilakukan oleh PT Wanda Putri  diantara nya :
1.Tidak adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan/buruh.
2.Tidak adanya jaminan kesehatan terhadap karyawan
3.Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja
4.Telah merugikan negara karena tidak membayarkan pajak pph 21 ke instansi pajak daerah.
5. Perhitungan gaji yg selalu kacau tidak sesuai dengan UUD yg berlaku.
6. Pengupahan karyawan tidak mengacu ke SK Gubernur tentang UMSP terendah RP 2.250.000
7.Tidak mendaftarkan karyawan ke disnaker setempat dalam hal ini disnaker kabupaten kota pekan baru.
8.Tidak adanya peraturan perusahaan yg tertulis yang di sampaikan ke karyawan.
9.Tidak mendaftar kan perusahan PT Wanda putri ke pada disnaker kabupaten kota/propinsi.
10.Memberhentikan karyawan tanpa surat PHK .

11 PT Wanda Putri Tidak memiliki situ siup  perusahan untuk domisili di pekanbaru.
Sebelum surat ini saya kirim kepada bapak bapak , saya sudah menyampaikan hal ini kepada management PT. Wanda putri, namun tidak ada tanggapan untuk itu saya mohon petunjuk dari bapak -bapak yang selalu komit dalam hal aturan ketenaga kerjaan dan keselamatan serta jaminan kesehatan bagi Bisnis patnernya. (membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yg sudah biasa).
Terima kasih atas perhatian bapak -bapak semoga kami karyawan PT.wanda putri mendapatkan solusi terbaik dalam hal ini.
BertRegar
Afriyedi Dalimunthe


---------- Pesan terusan ----------
Dari:
 Afriyedi Dalimunthe <edimunthe@gmail.com>
Tanggal: 20 Agustus 2014 18.32
Subjek: Perlu Penjelasan dan bukti peraturan yg SAH
Kepada:
 efnedi_rustam@yahoo.co.id
Cc: servolus agustino <
servolus67@gmail.com>, retrofitenginecompressor@yahoo.co.id, lbh.riau@gmail.com

Dear pak Efnedi YTH,
menanggapi dari hasil revisi bapak tentang gaji dan beberapa aturan yg bapak jalan kan sudah bertentangan dengan UU tenaga kerja 


KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG

Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. 



ini jelas perhitungan yg bapak buat bertentangan dengan hukum yg berlaku.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 :

TENTANG KETENAGAKERJAAN    


                                    Bagian Ketiga    
                                    Kesejahteraan     

    Pasal  99    
(1)     Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial   tenaga kerja.     

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN


Pasal 13
(1)
Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program
jaminan kesehatan sosial


UU No.3/1992, bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan. Program Jamsostek merupakan haknya tenaga kerja.
Apabila terdapat perusahaan yang belum mengikuti Program Jamsostek, maka tenaga kerja dapat melaporkannya ke:
·   Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia
·   Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi ketenagakerjaan/pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat
Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:
·   jaminan kecelakaan kerja (JKK)
·   jaminan kematian (JK)
·   jaminan hari tua (JHT)
·   jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)

Hal ini perlu perhatian serius bagi management pt.wandaputri.
sekilas info:
I.              Syarat Perusahaan Penerima Pemborongan  :
·   Berbentuk badan hukum;
·   Memiliki tanda daftar perusahaan;
·   Memiliki izin usaha;
·   Memiliki wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.  ?
1.    Perjanjian Pemborongan Pekerjaan :
-          Dilakukan melalui perjanjian tertulis.
-          Sekurang-kurangnya memuat.
1.    Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
2.    Menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja buruh sesuai peraturan Perundang-undangan;
3.    Kompetensi yang dimiliki pekerja buruh.
-          Harus didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
1.    Paling lambat 30 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan;
2.    Instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5 hari sejak berkas diterima. 


1.    PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
Perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
1.    Kegiatan usaha yang dapat diserahkan melalui penyedia jasa pekerja/buruh :
1.    Usaha pelayanan kebersihan;
2.    Usaha penyediaan makanan bagi pekerja;
3.    Usaha tenaga pengaman;
4.    Usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan;
5.    Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/ buruh.
6.    Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh :
-        Berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
-        Memiliki tanda daftar perusahaan;  ?
-        Memiliki izin usaha;
-        Memiliki wajib lapor ketenagakerjaan;  ?
-        Memiliki izin operasional;  ?
-        Mempunyai kantor dan alamat tetap;  ?
-        Memiliki NPWP;  ?
1.    Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh :
-        Dibuat secara tertulis;
-        Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sekurang -kurangnya memuat;
-        Jenis pekerjaan yang akan dilakukan;
-        Penegasan bahwa Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh bersedia menerima  pekerja/buruh dari Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh sebelumnya;
-        Bentuk hubungan kerja antara Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan pekerja/buruh, apakah PKWTT atau PKWT.
1.    Pelaksanaan PKWTsekurang-kurangnya memuat :
·   Jaminan kelangsungan bekerja;  ?
·   Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh;  ?
·   Jaminan perhitungan masa kerja untuk menetapkan upah.  ? 

1.    Akibat dan Sanksi Hukum : 

1.    Pemborongan Pekerjaan
perusahaan pemberi pekerjaan telah melakukan penyerahan sebagian pelaksaan pekerja sebelum bukti pelaporan diterbitkan maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan.
1.    Perusahaan penyediaan jasa pekerja
-        Perjanjian penyedia jasa tidak didaftarkan, namun Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tetap melaksanakan pekerjaannya maka Ijin Operasional Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dicabut  oleh Disnaker Propinsi;
-        Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker kab/kota maka Ijin Operasional  Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dicabut  Oleh Disnaker Propinsi.
Hal ini juga  perlu perhatian serius bagi management pt.wandaputri.
Kesimpulan:
1.Tidak adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan/buruh.
2.tidak adanya jaminan kesehatan terhadap karyawan
3.Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja
4.Telah merugikan negara karena tidak membayarkan pajak pph 21 ke instansi pajak daerah.
5. Perhitungan gaji yg selalu kacau tidak sesuai dengan UUD yg berlaku.
6.pengupahan karyawan tidak mengacu ke SK Gubernur tentang UMSP terendah RP 2.250.000
7.tidak mendaftarkan karyawan ke disnaker setempat dalam hal ini disnaker kabupaten kota pekan baru.
8.Tidak adanya peraturan perusahaan yg tertulis yang di sampaikan ke karyawan.
9.DLL.
oleh karena itu saya mempertanyakan kepada bapak efneddi YTH apakah bapak sudah melaksanakan peraturan yg berlaku atau hanya menjalankan aturan yg tidak jelas. 
kalau ini tidak jelas saya minta kita selesaikan di Disnaker kab/kota dengan mengundang ber bagai pihak terkait seperti Chevron,FMM , Dresser Run dan Komnas HAM.

Wassalam
Afriyedi Dalimunthe
Karyawan PT.WANDA Putri
08126897795

Hasil pertemuan dg p Syukri

https://plus.google.com/u/0/_/focus/photos/public/AIbEiAIAAABDCOemiPKc2cibVCILdmNhcmRfcGhvdG8qKDJhZjk4MGUxZDFlOGEzNzBkMzMzNzY2MTY1MmU0MTMzM2ZhZWVhNjQwAcjK20TL2k0jmV4h8yDnoPSAp8nG?sz=32

servolus Agustino <servolus67@gmail.com>

23 Agt (1 hari yang lalu)
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
ke wandaputri_pt, efnedi_rustam, a.herman90060


Selamat pagi,
Adapun hasil pembicaraan saya dg p syukri semlam dr pkl 21.00 sd pkl 00.30 bertempat di kntr cabang fmm pekanbaru sbb: 

1. Saya akan memanggil yg bersangkutan pg ini untuk berbicara empat mata dan meminta untuk mengklarifikasikannya dan kemudian meralatnya sendiri. 

2. Apabila tidak terjadi seperti point (1) maka kami menyepakati agar pihak fmm, drsi dan wp satu bahasa bahwa yg bersangkutan bukan karyawan kami tapi semacam kelompok org yg minta jatah ke perusahaan krn tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis. 

3. Segera mengurus asuransi untuk pekerja yang sekarang sebagai salah satu syarat mutlak bagi setiap pekerja. 

4. Proyek ini akan kita selesaikan sesuai tanggungjawab masing2 pihak. 

5. Pihak fmm membantu wp dalam hal meminta klarifikasi kepada pihak drsi mengapa urusan dg wp terlunta-lunta.

6. Hal-hal lain akan dibicarakan siang ini bertempat di gs #4.
Demikian sekilas info ttg pertemuan semalam. 

Hormat. 

*001.

2 komentar:

  1. PT. FAJAR MAS MURNI, PT. DRESER RUN INDONESIA
    PT. WANDA PUTRI,
    KONTRAKTOR PT. CHEVRON PACIFIK INDONESIA
    KEBAL HUKUM

    PT. FAJAR MAS MURNI, adalah merupakan main kontraktor dari PT. Chevron Pacifik Indonesia yang berkantor Cabang di Pekanbaru Riau, perusahaan adalah bergerak dalam bidang Maintenen dan REFAIR ( pemeliharaan dan perbaikan ) , mesin CBE dan AW milik PT. Chevron Pacifik Indonesia yang letak pekerjaan di Minas untuk GS. I sampai dengan GS 6 areal PT. CPI.

    PT. Fajar Mas Murni memberikan pekerjaan ataupun mensub kontraktorkan kepada PT. DRESER RUN INDONESIA, sejak bulan Oktober 2013 hingga saat ini, dan kemudian PT. DRESER RUN INDONESIA, mensubkontraktorkan kembali kepada PT. WANDA PUTRI sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan saat ini.

    Beberapa hal yang sangat memprihatinkan pekerjaan ini adalah pihak PT. CPI seolah-olah tutup mata dengan memberikan pekerjaan kepada Main Kontraktor, dan di Subkontraktorkan lagi kepada Pihak lain, dan di subkontraktorkan secara berurutan, proses ini tanggung jawab oleh pihak Management kontraktor berikutnya justru lepas tangan terhadap permasalahan tenaga kerja , dan disinyalir bahwa pekerjaan ini sudah banyak yang ikut bermain dalam proyek ini .

    Lebih jauh Portal Riau meminta konfirmasi kepada Penasehat Hukum Tenaga Kerja yang bersangkutan di Kantor Hukum SUGINO, YUSRI & Rekan , menyatakan membenarkan bahwa salah seorang karyawan yang bernama AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 yang dikeluarkan oleh PT. FAJAR MAS MURNI, yang ditanda tangani oleh ACHMAD SYUKRI ( Branch Manager PT. FAJAR MAS MURNI ) dan diketahui oleh Pihak PT. CPI , meminta kepada kantor Hukum untuk mendampingi tenaga kerja yang di PHK secara sepihak oleh Pihak PT. WANDA PUTRI , sementara pihak perusahaan sebagaimana keterangan tenaga kerja yang bersangkutan perusahaan asal Kalimantan ini tidak memiliki izin pekerja local, dan langsung masuk menjadi Sub Kontraktor PT. DRESER RUN INDONESIA, yang dimulai sejak bulan Oktober tahun 2013.

    Dalam penjelasannya AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 dalam jumpa persnya di kantor HUKUM SUGINO,YUSRI & Rekan mengatakan bahwa masih ada juga tenaga kerja yang dibayarkan gaji tidak sesuai dengan ketentuan PERGUB NOMOR 30 TAHUN 2014 , tentang UMSP Sektor MIGAS Provinsi Riau .

    Drs. SUGINO.SH, dalam penjelasannya juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar perusahaan ini ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk Pihak PT. CPI seharusnya tidak tutup mata dengan kejadian ini, dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan operasional ataupun pekerjaan dilingkungan PT. CPI, harus bertanggung jawab secara penuh, sebagaimana juga masalah Upah Buruh yang saat ini sedang menjadi permasalahan yang cukup serius dalam lingkungan PT. CPI, dengan nada tegas Drs.SUGINO.SH memberikan paparan bahwa kita lihat di Duri areal PT. CPI juga para buruh melakukan aksi untuk menuntut tanggung jawab pihak perusahaan untuk bisa menyelesaikan gaji sebagaimana UMSP Sektor Migas sebagai aturan PERGUB NOMOR 40 TAHUN 2014, dan jika ini tidak dilakukan oleh perusahaan adalah merupakan pelanggaran hukum, dan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kantor Provinsi Riau dapat menyidik sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku. Perlakuan Perusahaan yang mem PHK karyawan dengan tidak semena-mena ini pihak PT. CPI seharusnya tidak tinggal diam dan tindak sebagaimana aturan yang berlaku, dan jika perlu di putuskan kontraknya dari PT. CPI tandasnya.

    Disisi lain sebagaimana yang disampaikan AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046, bahwa selama bekerja dalam lingkungan PT. WANDA PUTRI tidak mendapatkan hak-hak karyawan baik untuk didaftarkan ke Jamsostek, maupun adanya perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan, dan masih banyak ketentuan undang-undang yang dilanggar, permasalahan ini telah berulang kali disampaikan oleh pekerja by email kepada perusahaan untuk melakukan






    BalasHapus
  2. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus