CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 29 Maret 2014

BANGUNAN PEMERINTAH BERADA DI DALAM KAWASAN SUAKA MARGA SATWA



  • FASILITAS PERKANTORAN PEMERINTAH KAB.BENGKALIS DIPERTANYAKAN KEBERADAANNYA. 
  • BANGUNAN KANTOR PEMERINTAHAN DI BANGUN DENGAN DANA APBD.  


Pinggir, MRo    

     Sungguh sangat tragis keadaan Hutan di hampir seluruh Provinsi Riau yang mana keadaannya sudah diambang kemusnahan. Tanpa terkecuali Hutan Suaka Margasatwa (SM) yang berada di wilayah kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Prov.Riau ini. Hutan yang dulunya berkisar puluhan ribu hektar tersebut yang terbentang di beberapa desa di kecamatan Pinggir tersebut, kini hanya tinggal sekitar ribuan hektar saja.  

     Keadaan Hutan SM tersebut pun sudah sangat tragis dan sudah banyak yang di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Bukan hanya dari pihak swasta saja yang menghabisi Hutan SM tersebut, akan tetapi dari pihak Pemerintah pun juga ikut andil di dalam pengerusakan Hutan SM itu. Bukti nyata sudah banyak terlihat di lapangan mulai dari daerah Kelurahan Balai Raja sampai daerah Desa Tengganau kecamatan Pinggir.  

  

   Adapun Fasilitas Pemerintahan Bengkalis yang ada di kawasan Hutan Suaka margasatwa itu ialah Kantor Kelurahan Balai Raja, UPTD Pendidikan Kec.Pinggir, Kantor Desa Pinggir dan Kantor Kecamatan Pinggir serta sebagian besar Sekolah-sekolah yang nota bene di bangun dari dana APBD Kab.Bengkalis. Dan kemungkinan besar lahan yang dijadikan dan didirikannya kantor baru Kecamatan Pinggir pun masuk dalam titik kordinat Kawasan Hutan Suaka Margasatwa.  

     Di awal menjabatnya Herliyan Saleh menjadi Bupati Bengkalis pernah mengatakan, “Masyarakat harus segera Hengkang dari wilayah/kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja yang meliputi Kelurahan Balai Raja, Kelurahan Pematang Pudu - Sebagian sampai ke kawasan KUD, Desa Pinggir, desa Semunai, desa Tengganau dan kawasan Kantor Kecamatan Pinggir.  Bukan hanya Bangunan Pemerintahan Kab.Bengkalis saja yang ada di kawasan SM itu yang harus hengkang, melainkan Timbangan Barang Provinsi yang terletak di daerah Baskem Kel.Balai Raja dan Perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki lahan perkebunan ratusan hektar itu pun seharusnya Hengkang dari Kawasan tersebut.  

     Dan dugaan sementara hingga saat ini perihal keberadaan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam Kawasan Hutan SM itu merupakan suatu pertimbangan yang di lakukan oleh Pemimpin Kabupaten sebelumnya agar wilayah yang ada sekarang ini berkembang dan maju. Pasalnya, Pemkab Bengkalis sudah banyak mengucurkan dana dari APBD untuk membangun Fasilitas Umum, Perkantoran Pemerintahan dan Pembangunan Infrastruktur umum lainnya.  

     Salah satu contoh Pembangunan Kantor baru Kecamatan Pinggir yang menelan biaya sebesar Rp.6.227.940.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang direncanakan akan di bangun tiga (3) lantai dengan luas 1.600 Meter. Pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor baru Kecamatan Pinggir itu di nilai Mubazir dan Buang-buang dana APBD Kab.Bengkalis. Terlebih lagi apabila bangunan kantor baru tersebut masuk dalam titik kordinat kawasan Hutan Suaka Margasatwa, sesuai dengan peraturan yang ada maka bangunan kantor baru tersebut tidak ada yang boleh menempatinya atau tidak boleh dipergunakan oleh Instansi manapun. Dan Kawasan Hutan SM tersebut harus di beri Plang serta wajib diberitahukan/diumumkan ke khalayak banyak bahwasannya daerah tersebut masih dalam pengawasan pihak/departemen yang berwenang dalam hal itu.  

     Kalaulah memang Statement yang mengatakan ‘Masyarakat Harus Hengkang’ yang di keluarkan/diucapkan oleh Herliyan Saleh pada saat baru menjabat sebagai Bupati Bengkalis tersebut benar, maka Bupati Herliyan harus tegas, terlebih menyoal tidak bolehnya Pemakaian Dana APBD dalam hal Membiayai/Pembiayaan Pembangunan Fasilitas/Infrastruktur pemerintahan maupun umum di dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa tersebut. Dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang telah lama terjadi di kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kecamatan Pinggir tersebut terlebih lagi dengan biaya yang sudah sangat besar terkucur untuk membangun Infrastruktur di kawasan itu.    *001.

PEMERINTAH KEC.KANDIS KELUARKAN SITU PARA PKL DI JALAN LINTAS PEKANBARU – DURI KM.80 KANDIS – KAB.SIAK



  •  PEMERINTAHAN KECAMATAN KANDIS KOTA ‘RAUP KEUNTUNGAN’/ CARI UANG DARI LAHAN MASYARAKAT. 
  • BERTAHUN-TAHUN BAHKAN PULUHAN TAHUN PARA PKL DI BEBASKAN BERDAGANG DI LAHAN MASYARAKAT DAN DI BAHU JALAN LINTAS P.BARU – DURI.  


Kandis-Siak, MRo    

     Kota Kandis merupakan kota yang masuk dalam tahap mulai berkembang. Kalau dilihat sekitar 20 tahun lalu, keadaan Kota kandis sudah jauh berbeda dan sudah banyak perubahan di semua bidang. Peningkatan demi peningkatan terus terjadi di daerah kandis ini. Dari yang dulunya hanya sebuah dusun, tetapi sekarang ini sudah menjadi sebuah Kecamatan yang diharapkan Kabupaten Siak. Pasalnya, Kota Kandis ini dijadikan sebagai Pintu Gerbang Kabupaten Siak oleh Pemkab Siak.  
      “Apakah sudah pantas Kota Kandis dijadikan sebagai Pintu gerbang Kabupaten Siak dengan situasi Tata Ruangnya yang masih sembraut. Seperti tidak ada pihak Pemerintah yang memperhatikan tentang tata letak bangunan, padahal di sebuah secamatan itu sudah jelas ada UPTD Tata Ruangnya. Namun di Kecamatan Kandis Kota ini sepertinya pihak terkait tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal itu terbukti dengan terus menjamurnya para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang dibiarkan menjajakan dagangannya di sembarang tempat di sepanjang jalan Lintas Pekanbaru – Duri.  

     Yang lebih parahnya lagi adalah, Pihak Pemerintah Kecamatan Kandis malah memberikan Surat izin Tempat Usaha kepada para PKL itu untuk melangsungkan usahanya di lokasi Jalan Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis Kota. Keterangan lokasi usaha sebagai tempat usaha yang tertera di dalam SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang diterbitkan pihak Kecamatan Kandis dengan nomor : 530.081/KEC/KDS/35/2007 yang dikeluarkan pertanggal 14 Mei 2007 itu tidak jelas dimana sebenarnya tempatnya.  

     Oleh karena tidak jelasnya dimana lokasi yang ditetapkan oleh pihak Kecamatan Kandis tersebut kepada para PKL yang ada, maka para PKL itu pun dengan semena-mena mendirikan bangunannya di tanah yang bukan milik mereka tanpa izin kepada sipemilik tanah/lahan. Hal itu sudah berlangsung hampir Sepuluh (10) tahun lamanya. Kelangsungan usaha para PKL itu selama itu tidak ada di tanggapi apalagi di Gusur oleh pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis. Oleh karena sikap yang tidak tanggap terhadap keindahan kota itu, makanya PKL-PKL tersebut semakin menjamur di daerah Kandis Kota khususnya di daerah Pasar Minggu.  

     Hal itu juga disebabkan oleh karena dikeluarkannya Izin surat menyurat perihal berdagang oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Kandis kepada para PKL, makanya situasi seputar jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM.80 Kandis tersebut dipenuhi oleh Pedagang. Kejadian menjamurnya para PKL tersebut disebabkan jugaoleh karena tidak tegasnya Pihak Pemerintahan Kec.Kandis di dalam menindak dan memberikan sangsi kepada para PKL, makanya para PKL pun semakin merajalela mengembangkan usahanya, baik itu di tanah orang lain maupun di bahu jalan Lintas P.Baru – Duri.  

     Oleh karena berdirinya bangunan para PKL itu di lahan milik Sorta Pasaribu  bertahun-tahun lamanya apalagi tanpa izin dan tanpa ada kontribusi pembayaran pemakaian terhadap lahan tersebut, Pemilik tanah sudah sangat dirugikan. Dan sipemilik tanah/lahan pun tidak dapat untuk membuat sesuatu usaha pun di atas tanah miliknya oleh karena ada bangunan Para PKL. Terlebih lagi para Investor pun menjadi takut untuk membangun di lahan itu karena takut ada masalah/bermasalah dengan para PKL. Dan hal itu juga secara tidak langsung  sudah menghambat perkembangan serta menghalangi income (uang masuk) di daerah Kec.kandis Kab.Siak.  

     Namun hal itu sepertinya tidak terpikirkan oleh oknum-oknum pemerintah di Kec.Kandis ini, atau oknum-oknum pemerintah itu tidak memiliki kemampuan pemikiran untuk menambah penghasilan daerah Kandis Kab.Siak??? Dan dengan diterbitkannya SITU dan surat izin lainnya kepada para PKL yang ada di sepanjang  Jalan Lintas Pekanbaru – Duri khususnya di daerah Pasar MINGGU Kandis ini,  Pemerintah Kecamatan Kandis meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat yang lahan/tanah mereka dijadikan para PKL untuk mendirikan bangunannya dan berjualan (membuka usaha) di lahan tersebut. Dan bisa dikatakan juga bahwa pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis Kota Mencari uang diatas tanah milik masyarakat dan diatas bahu jalan lintas P.Baru – Duri.  

     Bayangkan saja, dengan biaya pengurusan SITU & pembayaran Retribusi setiap Tahunnya di Kantor Kecamatan Kandis persatuannya di bandrol Rp. 66.000,- (Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). Dan surat itu berlaku untuk lima (5) Tahun sejak tanggal ditetapkannya SITU, serta pihak Para PKL diwajibkan mendaftar ulang di setiap tahunnya untuk membayar Retribusi. Dan bisa kita bayangkan serta kita hitung bersama berapa penghasilan pihak Kecamatan Kandis dari para PKL yang menempati lahan S.Pasaribu selama hampir 10 tahun tersebut??? Pihak S.Pasaribu yang memiliki lahan/tanah saja tidak pernah menerima kontribusi apalagi Retribusi dari para PKL atas Pemakaian lahannya oleh para pedagang selama ini, namun pihak Kec.Kandis sudah menghasilkan Jutaan Rupiah dan kemungkinan sudah meraup Puluhan Juta Rupiah.  

     Hal tersebut sudah sangat tidak pantas terjadi terhadap masyarakat yang memiliki lahan dan usaha di daerah Kandis Kota ini. Pihak Pemerintah setempat terkesan semena-mena memberikan izin berjualan/berdagang kepada para PKL di  tanah yang bukan milik Pemerintah Kec.Kandis. Dan pihak Kelurahan Kandis Kota juga sepertinya dengan sengaja memberikan peluang dan ada kesan pembiaran terhadap para PKL tersebut mengembangkan usahanya (dagangannya) dilahan S.Pasaribu dan di bahu jalan Lintas P.Baru – Duri ini.  

     Konon kabarnya, para PKL yang berjualan di lahan Pasar Minggu itu sudah mendapatkan izin dan diizinkan oleh/dari pihak Kelurahan & Kecamatan Kandis, bahkan para PKL tersebut sudah ‘SETORAN’ kepada Lurah Kandis saat itu. Yang Ironisnya lagi ialah, sang Lurah yang seorang pejabat pemerintahan sudah sangat berani emberikan izin & mengambil sewa bangunan dari para PKL di tanah/lahan yang bukan miliknya maupun milik Pemerintah setempat. Apalagi, pihak Kelurahan/ Lurah saat itu mengatakan kepada para PKL yang meminta izin berjualan di lahan pasar minggu milik S.Pasaribu itu bahwa lahan  tersebut merupakan kawasan DMJ (Daerah Milik Jalan), jadi tidak apa-apa untuk dipergunakan sementara.  

     Tindakan Seorang Lurah Kandis Kota saat itu sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Bahkan yang lebih pelik lagi ialah pernyataan sang Lurah saat itu menjadi pedoman para PKL untuk tidak beranjak/tidak mau pindah  apabila sipemilik tanah/lahan meminta & memberitahukan bahwa lahan yang dipakai itu akan segera dibangun. Padahal, Sang Lurah tidak tahu,tidak menjawab & tidak mengerti apa dan bagaimana yang dimaksudkan dengan DMJ ketika dipertanyakan pihak keluarga sipemilik tanah kepada sang Lurah.  

     Oleh sebab itu, diminta kepada pihak Kec.Kandis, Pihak Kab.Siak segera menyelesaikan/menuntaskan permasalahan yang sudah terjadi hampir 10 tahun belakangan ini antara pihak Para PKL dengan pihak Pemilik tanah, S.Pasaribu. Pihak Pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten jangan hanya bisa diam, menunggu laporan dan laporan saja tanpa ada realisasi secara tuntas terhadap permasalahan itu. Dan pihak Pemerintahan Siak juga seharusnya dapat bekerja sama dengan pihak Pemilik tanah Pasar Minggu untuk lebih mengembangkan daerah tersebut serta menambah income Kecamatan maupun Kabupaten Siak, bukannya malah memusuhi dan mempersulit segala urusan Pemilik tanah/lahan di Kandis Kota ini.  

     Apabila hal kerjasama untuk membangun daerah Kandis itu terjadi, kemungkinan besar daerah Kandis Kota ini sudah bertambah maju dan berkembang dalam hal sarana prasarana yang diperlukan masyarakat banyak. Namun hal itu tidak terjadi dan tidak tercipta di daerah Kandis Kota ini, malah yang terjadi saat ini PEMBIARAN terhadap para PKL yang mendirikan bangunannya di atas Bahu jalan Lintas P.Baru – Duri dan diatas Parit tepat di depan tanah/lahan milik S.Pasaribu. Dan yang lebih parah lagi yang dilakukan oleh salah satu PKL itu ialah, ‘PLANG PEMBERITAHUAN DILARANG MEMBANGUN DITANAH MILIK S.PASARIBU’ pun sengaja ditutup dengan bangunan milik PKL itu. Maksud dan tujuannya adalah agar pihak Pemerintahan tidak melihat adanya Plang Pemberitahuan Dilarang Masuk & dilarang Membangun (KUHP 551) ditanah tersebut.       *001. 

BIAYA PEMBANGUNAN PUJASERA DI DURI TELAN BIAYA 6 MILIAR LEBIH



  • PONDASI TAPAK GAJAH TIANG BANGUNAN DI DUGA DIMAINKAN PEMBORONG/PELAKSANA, PT.CAHAYA LAKSAMANA PUTRA MAHKOTA ABADI. 
  • PENGAWAS LAPANGAN TAK BISA DITEMUI.   
  • PEMBANGUNAN TIDAK DALAM PENGAWASAN YANG KETAT DARI PIHAK PEMKAB BENGKALIS.  
  • HINGGA SAAT INI PUJASERA BELUM DIFUNGSIKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.  


Duri, MRo    

     Melihat masih banyak Infrastruktur yang perlu di bangun dan di benahi di Duri Kecamatan Mandau, Pemkab Bengkalis menganggarkan dana dari APBD Bengkalis untuk pembangunan sebuah Pasar Modern di daerah penghasil minyak itu. Dana yang dicanangkan Pemkab Bengkalis untuk pembangunan Pasar Puja sera itu senilai Rp. 6.859.938.000,- (Enam Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).  

     Pelaksanaan Pembangunan pasar pujasera yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Duri Kec.Mandau itu sendiri dilaksanakan oleh PT.CAHAYA LAKSAMANA PUTRA MAHKOTA ABADI. Dengan proyek seluas 700 m2 yang akan dibangun itu diperkirakan selesai dalam waktu 4 (empat) bulan kedepan setara dengan 120 hari kelender kerja, sesuai dengan yang tertera di dalam plang proyek. “Apakah dengan waktu 4 bulan pembangunan pasar puja sera itu dapat selesai dengan bagus sesuai dengan yang diharapkan???  

     Dari pantauan media di lapangan, proyek yang sedang di bangun itu mengundang kontroversi dan persepsi yang sedikit bertolak belakang dengan pemerintah Kabupaten. Sedangkan dari segi bangunan yang sedang dikerjakan, media mendapati ada suatu kejanggalan di area Pondasi yang menyangga tiang bangunan pujasera tersebut.  

     Dari keterangan yang mewakili kepala Tukang yang mengerjakan bangunan itu mengatakan bahwa ukuran Tapak Gajah yang di cor sesuai dengan apa yang di bestek bangunan. Yang mana ukurannya panjangnya 1,60 cm dan lebar 1,60 cm serta kedalaman Tiang Tapak Gajahnya 50 cm. Akan tetapi kenyataannya setelah awak media langsung turun mengukur tiang Tapak Gajah tersebut tidak cocok seperti keterangan yang diberikan wakil tukang itu.  

     Hasil yang di dapat tim media mengenai ukuran Mal tiang Tapak Gajah yang di cor itu ternyata hanya 1,45 cm panjang dan lebarnya, sedangkan dalamnya hanya 30 cm saja. Yang lebih ironisnya lagi setelah melakukan pengecoran tiang-tiang dan tapak gajah itu, lubang-lubang tiang tapak gajah tersebut langsung ditutup (ditimbun) dengan tanah sebelum diperiksa oleh Konsultan pengawas proyek tersebut. Bahkan masih ada di sebagian lubang tiang itu, kayu malnya ikut ditimbun oleh sang pekerja.  

     Pemandangan di areal proyek pembangunan Pasar Pujasera itu juga mengundang asumsi yang negative terlebih lagi melihat lubang-lubang yang ditimbun tidak sampai keatas hanya sebagian (separuh) lubang saja yang tertutup. Diduga hal itu dibuat/dilakukan pemborong agar tidak diketahui kekurangan dari pengerjaan Pondasi Tapak Gajah Tiang bangunan pujasera tersebut.  “Apakah sesuai bangunan Pujasera itu dengan biaya yang sangat besar itu???”. “Apakah pihak pemborong/kontraktor bisa mempertanggung jawabkan konstruksi bangunan tersebut???”.       *001. 

KONTRAKTOR CV.BHINEKA TUNGGAL IKA BANGUN GEDUNG BARU SMAN 8 MANDAU SEBAGIAN TANPA TAPAK GAJAH



  • KONTRAKTOR LAPORKAN HILANGNYA MATERIAL TAPAK GAJAH YANG DI CURI MALING KE PIHAK POLSEK SETEMPAT. 
  • MATERIAL BESI TAPAK GAJAH DI GANTI DENGAN BATU BATA OLEH KONTRAKTOR PELAKSANA/PEMBORONG. 
  • DI DUGA IMB GEDUNG SMAN 8 MANDAU TIDAK ADA HINGGA SAAT INI.  


Mandau, Menara Riau     



     Suatu bangunan bisa berdiri kokoh dan dapat bertahan lama oleh karena di bangun sesuai dengan aturan pembangunan (Bestek) yang ada. Dan dari campuran material bangunan pun sangat mempengaruhi mutu dari suatu bangunan. Dalam mendirikan sebuah bangunan pun tidak bisa sembarangan tanpa melalui hasil riset dan survey di lapangan agar mengetahui dengan jelas kontur/ jenis dan kondisi/keadaan tanah di mana bangunan tersebut akan dibangun.  

     Salah satu bangunan milik Pemkab Bengkalis yang di bangun pada Tahun 2012 lalu hingga saat ini di lanjutkan pada pembangunan tahap kedua (Lanjutan) yang langsung di biayai dari anggaran APBD Kab.Bengkalis Tahun 2013 tampak sedikit kejanggalan terhadap bangunan itu. Bukan hanya dari segi bangunannya saja bisa di lihat kejanggalan, akan tetapi dari pagu anggaran/ biaya yang di kucurkan untuk pembangunan gedung sekolah itu pun sepertinya sangat berlebihan.  

     Pasalnya, biaya yang ada untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung SMAN 8 Mandau yang sudah di mulai pada tahun 2012 lalu terkesan menghabiskan dana APBD Kab.Bengkalis. Karena proyek pada tahun 2012 saja dengan biaya Miliaran hanya sebatas Pondasi dan tiang bangunan saja yang sudah selesai. Di tahun 2013 ini, Pemkab Bengkalis Mengucurkan dana sebesar 2.192.540.000,- (Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) konon untuk membangun 9 (Sembilan) Ruangan belajar.  

     Waktu yang ada saat ini untuk menyelesaikan pembangunan tersebut tinggal sebentar saja lagi, yaitu tinggal sekitar tiga (3) bulan lagi sampai akhir tahun 2013. “Apakah dengan waktu yang singkat tersebut pembangunan gedung SMAN 8 Mandau dapat selesai dekerjakan sang pemborong proyek??? Bagaimana kah hasil/ mutu dari gedung yang di bangun itu, apakah sesuai dengan bestek??? Apakah seimbang antara anggaran pembangunan dengan gedung sekolah yang di bangun????  

     Pertanyaan itu lah yang banyak timbul dari masyarakat khususnya dari masyarakat yang ada di seputaran proyek pembangunan Gedung SMAN 8 Mandau. Walau di lihat sepintas dengan kasat mata bangunan yang telah berdiri tersebut sudah pantas untuk di tempati oleh para murid yang selama ini masih menumpang belajar di ruangan milik sekolah lain. Akan tetapi apabila ditelusuri lebih mendalam dan lebih teliti lagi ke dalam proses pembangunan gedung SMAN 8 tersebut terdapat sesuatu kejanggalan yang sangat fatal dan bisa berakibat mengenaskan terhadap para murid/ anak didik yang akan duduk belajar di dalam gedung tersebut.  

     Pasalnya, pembangunan Pondasi dari gedung sekolah itu tidak kokoh, karena pondasi dari beberapa tiang-tiang penyangga gedung sekolah itu tidak di bangun dengan memakai TAPAK GAJAH, melainkan sang pemborong menyuruh pekerja lapangan menyusun batu bata sebagai pengganti Tapak Gajah. Tindakan sang pemborong atau sang kontraktor pelaksana itu sudah tidak sesuai lagi dengan aturan pembangunan yang ada (bestek).  

     Bukan hanya itu saja yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dalam mengerjakan proyek pembangunan Gedung SMAN 8 Mandau, Pihak kontraktor sudah menyalahi Undang-Undang Perbetonan. Dengan kata lain sudah melakukan penyimpangan dari dasar pembangunan. Pasalnya, Tiang-tiang bangunan yang bertumpu pada Pondasi yaitu Tapak Gajah itu sudah tidak jelas, kemudian mal  tiang-tiang tersebut telah di buka sebelum waktunya di buka.  

     Ketika awak media ini cross check kelapangan dan melakukan investigasi terhadap bangunan proyek, sang kontraktor Alg tidak bisa melanjutkan jawabannya ketika awak media ini mempertanyakan pondasi tiang-tiang bangunan yang dibangun tanpa memakai Tapak Gajah. Walaupun di awal sempat membantah pernyataan yang di lontarkan oleh awak media, namun akhirnya alg diam seribu bahasa.  

     “Kabar yang beredar itu tidak benar. Siapa yang bilang tiang-tiang bangunan ini tidak ada Tapak Gajahnya??? Tapak Gajah itu bukannya di curi orang, tetapi hanya di bengkokkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab”, tukas Alg kepada awak media saat itu di area proyek jalan Sejahtera Duri Kecamatan Mandau.  

      Ketika awak media bertanya kebenaran laporan kehilangan material Proyek yaitu Tapak Gajah yang telah masuk ke ranah hukum Polsek Mandau, alg tidak bisa menjawab dan langsung mengalihkan pandangannya ke arah bangunan yang ada.
Dari hasil konfirmasi dengan sang Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan gedung SMAN 8 Mandau, Alg beserta bukti foto pondasi yang tidak memakai Tapak Gajah itu sudah sangat jelas ada permainan atau Kongkalikong antara Kontraktor dengan Konsultan Pengawas. Dan di duga banyak oknum lagi yang terlibat dalam masalah tersebut.  

     Menanggapi permasalahan tersebut Ketua DPW PROV.RIAU LPP TIPIKOR SYAHMULIYADI HARAHAP mengatakan, “Untuk itu, diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis selaku yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan tersebut agar segera mengaudit pekerjaan Alg dan membatalkan pengerjaan proyek gedung sekolah yang dikerjakan alg saat ini. Dan kepada Pemkab Bengkalis, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh harus selektif memilih dan memberikan pekerjaan proyek pembangunan kepada para Kontraktor yang ikut di dalam pelelangan proyek atau pun yang mengikuti proyek yang di lakukan dengan cara penunjukan langsung (PL)”, tegasnya.  

     Ketika di tanya awak media ini kepada Tim Investigasi lapangan LPP TIPIKOR SAM ABEDNEGO SIMBOLON perihal permasalahan bangunan SMAN 8 Mandau itu menyatakan, “ Bangunan itu belum layak untuk di pergunakan nantinya, karena akan membawa malapetaka bagi banyak orang, khususnya bagi para anak didik yang belajar di sekolah tersebut. Bukan hanya itu, sebelum biaya bertambah banyak habis untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak bagus, lebih baik Pihak Pemkab Bengkalis segera mungkin untuk membatalkan pembangunan lanjutan gedung SMAN 8 Mandau tersebut. Karena kalau tidak di batalkan dan terjadi sesuatu hal yang menimpa para anak didik dikemudian harinya, maka bukan hanya Negara saja yang di rugikan, melainkan masyarakat kecamatan Mandau khususnya setiap orang tua murid dan peserta didik itu sendiri”, ungkapnya.    *001.