JAKARTA, MENARA RIAU
24 Maret 2014
PT. Multi Structure merupakan salah
satu Perusahaan yang menjadi rekanan dari PT.CPI. Perusahaan ini sudah tidak
asing lagi dimata masyarakat, karena Perusahaan tersebut sudah banyak
mengerjakan Job-job yang di tenderkan oleh pihak CPI itu sendiri. Dan
Perusahaan ini termasuk salah satu perusahaan yang besar. Namun, sepertinya
perusahaan besar ini sudah tidak dapat bernafas dengan sebagaimana mestinya
layaknya perusahaan yang sehat.
Untuk saat ini, PT Multi Structure masih belum bisa bernafas dengan lega.
Meskipun sebelumnya masih mampu lolos dari upaya kepailitan. Kini giliran Lay
Herdiyanto dan PT Hidup Baruna menggugat pailit perusahaan konstruksi
tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara
07/Pdt.Sus/pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.
Saat ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum Lay Herdiyanto
dan PT Hidup Baruna; Latu Suryono, SH dan Antony Prana
Simanihuruk, SH mengatakan bahwa PT Multi Structure memiliki utang
yang telah jatuh Tempo dan dapat ditagih, yang dalam hal ini berpokok-pangkal
pada perjanjian kerjasama sewa menyewa alat konstruksi seperti
buldozer, excavator, smooth drum compactor dan motor grader. Perjanjian sudah
berakhir tahun 2010, namun sampai saat ini (Tahun 2014) mereka belum juga
memenuhi kewajibannya.
Latu Suryono, SH dan Antony Prana Simanihuruk,
SH mengaku sudah
berulang kali mengirimkan somasi ke pada PT Multi Structure agar melunasi
kewajibannya. Akan tetapi, mereka belum juga memenuhi
kewajibannya.
Ada sekitar 18
perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan total tagihan mencapai 17 Milyar
Rupiah. Namun saat ini Pemohon hanya mengajukan gugatannya hanya sebesar
Rp 73,6 juta dan Rp 725,6 juta. Hal ini dilakukan Pemohon agar
tercapainya unsur Sederhana yang sebagaimana syarat dalam hukum
kepailitan.
Untuk meloloskan
gugatan ini, Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna menyertakan kreditur lain yakni
Azwar asal Pondok Mutiara, Pekan baru dengan tagihan Rp 2,7 miliar.
Kuasa hukum PT Multi
Structure, GeLora Tarigan dalam jawabannya menyatakan, Perkara ini adalah
NEBIS IN IDEM dan EROR IN PERSONA karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan perjanjian
tersebut bukan antar Pemohon dan termohon melainkan antara Pemohon dengan PT
Multi Structure cabang Pekan Baru , Cabang Duri.
Namun terlepas dari
hal diatas, Bahwa PT Multi Structure telah
5 kali menghadapi Gugatan Pailit dari kreditur-krediturnya, yaitu ;
1. PT.
Andalan Trans Nusantara No.46/Pdt.Sus-Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst
2. PT. Abad jaya Abadi Sentosa No.58/Pailit/2012/PN.
Niaga.Jkt.Pst.
3. PT. Langgeng
Anugrah Mukti No.51/Pailit/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst.
4. PT. Tehnika Regulindo Asia
No.28/pailit/2012/PM.Niaga,Jkt.Pst
5. PT. Hidup baruna No
60/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN NIAGA. Jkt. Pst.
Hal ini menjelaskan banyaknya pihak yang
diabaikan pembayarannya oleh PT Multi Structure sehingga sudah layak Termohon
dijatuhkan Pailit. Namun PT. Multi Structure selalu LoLos dari Pailit. Ada Apa Sebenarnya ?.. Adakah Udang
dibalik bakwan yang menutup mata Dewi Keadilan???. Apakah Pihak CPI Tutup mata
saja dengan persoalan tersebut???
(*001).
Kuasa hukum Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna; Latu Suryono, SH dan Antony Prana Simanihuruk, SH --->> click http://apspage.wordpress.com/
BalasHapusMenurut Legal Corporate Gelora Tarigan SH. MH ditolaknya permohonan Pemohon karena bukti yg diajukan oleh PT Hidup Baruna&Lay Herdianto berupa fotocopy dari fotocopy & banyak bukti-bukti yg tdk jelas sehingga tdk termasuk mempuyai kekuatan hukum pembuktian sbgmana maksud psl 1888 KUHPerdata, yg diperkuat lagi oleh putusan Makamah Agung no 3069 K/Pdt/1985 yg menyatakkan bukti fotocopy dari fotocopy harus dikesampingkan sebagai surat bukti.
BalasHapusKepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
YULYAN EFENDI
Hp : 081283931320
Telpon : 02142888259
Fax : 02142888256
Email : yulyan_alj@yahoo.com
Gmail : yulyanluas@gmail.com
Website : yulyanefendialj.simplesite.com
PT. ANUGRAH LUAS JAYA