CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Rabu, 26 Maret 2014

PT. Multi Structure telah 5 kali menghadapi Gugatan Pailit, Namun Masih tetap LoLos. Ada Apa Sebenarnya ???



JAKARTA,  MENARA RIAU   

24 Maret 2014

PT. Multi Structure merupakan salah satu Perusahaan yang menjadi rekanan dari PT.CPI. Perusahaan ini sudah tidak asing lagi dimata masyarakat, karena Perusahaan tersebut sudah banyak mengerjakan Job-job yang di tenderkan oleh pihak CPI itu sendiri. Dan Perusahaan ini termasuk salah satu perusahaan yang besar. Namun, sepertinya perusahaan besar ini sudah tidak dapat bernafas dengan sebagaimana mestinya layaknya perusahaan yang sehat. 

Untuk saat ini,  PT Multi Structure masih belum bisa bernafas dengan lega. Meskipun sebelumnya masih mampu lolos dari upaya kepailitan. Kini giliran Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna menggugat pailit perusahaan konstruksi tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 07/Pdt.Sus/pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.  
Saat ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna;  Latu Suryono, SH  dan  Antony Prana Simanihuruk, SH   mengatakan bahwa  PT Multi Structure memiliki utang yang telah jatuh Tempo dan dapat ditagih, yang dalam hal ini berpokok-pangkal pada perjanjian kerjasama sewa menyewa alat konstruksi seperti buldozer, excavator, smooth drum compactor dan motor grader. Perjanjian sudah berakhir tahun 2010, namun sampai saat ini (Tahun 2014) mereka belum juga memenuhi kewajibannya.  
 Latu Suryono, SH  dan  Antony Prana Simanihuruk, SH  mengaku sudah berulang kali mengirimkan somasi ke pada PT Multi Structure agar melunasi kewajibannya. Akan tetapi, mereka belum juga memenuhi kewajibannya.  
Ada sekitar 18 perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan total tagihan mencapai 17 Milyar Rupiah. Namun saat ini Pemohon hanya mengajukan gugatannya hanya sebesar  Rp 73,6 juta dan Rp 725,6 juta. Hal ini dilakukan Pemohon agar tercapainya unsur Sederhana yang sebagaimana syarat dalam hukum kepailitan. 
Untuk meloloskan gugatan ini, Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna menyertakan kreditur lain yakni Azwar asal Pondok Mutiara, Pekan baru dengan tagihan Rp 2,7 miliar.  

Kuasa hukum PT Multi Structure, GeLora Tarigan dalam jawabannya menyatakan,  Perkara ini adalah NEBIS IN IDEM dan EROR IN PERSONA karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan perjanjian tersebut bukan antar Pemohon dan termohon melainkan antara Pemohon dengan PT Multi Structure cabang Pekan Baru , Cabang Duri.  

Namun terlepas dari hal diatas, Bahwa PT Multi Structure telah  5 kali menghadapi Gugatan Pailit  dari kreditur-krediturnya, yaitu ; 
1. PT. Andalan Trans Nusantara No.46/Pdt.Sus-Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst
2. PT. Abad jaya Abadi Sentosa No.58/Pailit/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst.
3. PT. Langgeng Anugrah Mukti No.51/Pailit/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst.
4. PT. Tehnika Regulindo Asia No.28/pailit/2012/PM.Niaga,Jkt.Pst
5. PT. Hidup baruna No 60/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN NIAGA. Jkt. Pst.  
Hal ini menjelaskan banyaknya pihak yang diabaikan pembayarannya oleh PT Multi Structure sehingga sudah layak Termohon dijatuhkan Pailit. Namun PT. Multi Structure selalu LoLos dari Pailit. Ada Apa Sebenarnya ?.. Adakah Udang dibalik bakwan yang menutup mata Dewi Keadilan???. Apakah Pihak CPI Tutup mata saja dengan persoalan tersebut???    (*001). 

3 komentar:

  1. Kuasa hukum Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna; Latu Suryono, SH dan Antony Prana Simanihuruk, SH --->> click http://apspage.wordpress.com/

    BalasHapus
  2. Menurut Legal Corporate Gelora Tarigan SH. MH ditolaknya permohonan Pemohon karena bukti yg diajukan oleh PT Hidup Baruna&Lay Herdianto berupa fotocopy dari fotocopy & banyak bukti-bukti yg tdk jelas sehingga tdk termasuk mempuyai kekuatan hukum pembuktian sbgmana maksud psl 1888 KUHPerdata, yg diperkuat lagi oleh putusan Makamah Agung no 3069 K/Pdt/1985 yg menyatakkan bukti fotocopy dari fotocopy harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

    BalasHapus
  3. Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
    6. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Salam
    YULYAN EFENDI
    Hp : 081283931320
    Telpon : 02142888259
    Fax : 02142888256
    Email : yulyan_alj@yahoo.com
    Gmail : yulyanluas@gmail.com
    Website : yulyanefendialj.simplesite.com
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA

    BalasHapus