- ANGGARAN SEBESAR RP.192.850.000,- UNTUK PENINGKATAN INFRASTRUKTUR KELURAHAN P.PUDU DIDUGA DI KORUPSI.
- ANGGARAN DARI APBD KAB.BENGKALIS TAHUN 2013.
- PIHAK KELURAHAN & KECAMATAN MANDAU TERINDIKAS BERSEKONGKOL DALAM MEMBUAT LAPORAN KERJA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.
Mandau, Menara
Riau
Terkait dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemkab
Bengkalis untuk peningkatan Infrastruktur di seluruh daerah kab.Bengkalis,
ternyata banyak yang tidak terealisasi dengan benar. Salah satu contoh ialah
kegiatan Penguatan Infrastruktur
Kelurahan Pematang Pudu dengan jenis/nama pekerjaan ‘Peningkatan/Lantai atas
gedung pertemuan Lurah Pematang Pudu Jl.Aman Field RT.2/14 RW.01 yang tidak
terlaksana sampai saat ini.
Ketika ditanya
kepada Lurah Pematang Pudu yang menerima anggaran sebesar 1 Milyar saat itu
Darus via HP, Lurah tidak menjawab. Dan pada saat awak media konfirmasi kepada
Lurah yang menjabat saat ini H.Daswan mengatakan, “Saya hanya melanjutkan
pembangunan yang tertunda saja. Soal anggarannya saya tidak tahu menahu”,
jawabnya.
Disaat awak media
Suara Nasional meminta laporan/Rekapitulasi kegiatan Infrastruktur di Kelurahan
P.Pudu Tahun 2012 kepada Lurah, lurah mengarahkan ke salah atu staff kelurahan
bernama JON. Awalnya JON tidak mau member/memperlihatkan kertas Rekapitulasi
tersebut, setelah berulang kali diminta dan setelah diterbitkan ke media cetak,
barulah JON memberikan surat/kertas Rekapitulasi itu.
Hasil yang
tercatat di dalam kertas Rekapitulasi itu secara gamblang tertera sebanyak 16
item pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak Kelurahan P.Pudu. Mulai dari
pengerjaan perbaikan, penambahan tinggi gedung pertemuan sampai kegiatan
pengerjaan proyek Parit, Gorong-gorong dan jalan Beton. Keseluruhan pengerjaan
proyek itu berasal dari Anggaran yang 1 Milyar dari APBD Kab.Bengkalis Tahun
2012.
Sedangkan anggaran
yang terkucur pada Tahun 2013 sebesar RP.192.850.000,- untuk lantai atas gedung
pertemuan belum jelas kemana habisnya. Pasalnya, ketika awak media bertanya dan
meminta kertas hasil Rekapitulasi Kegiatan Infrastruktur Kel.P.Pudu Tahun 2013
kepada JON, tidak pernah diberikan hingga saat ini. Padahal plang proyek sangat
jelas menyatakan bahwa anggaran sebesar itu untuk lantai atas gedung pertemuan
Kelurahan P.Pudu. Namun kenyataan dilapangan pembangunan lantai atas gedung
pertemuan Kel.P.Pudu itu tidak ada/Fiktif.
Dan bila dilihat
dari dalam gedung pertemuan itu, hanya tampak sebuah tangga yang arahnya menuju
ke lantai atas (lantai 2), akan tetapi lantai atas gedung pertemuan itu tidak
ada. Dengan arti kata, tangga tersebut hanya spekulasi saja untuk mengelabui
khalayak umum atau masyarakat dan pihak social control serta LSM. Bahkan pihak
pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kabupaten pun ikut tertipu dengan hal itu
dan atas laporan yang dibuat oleh pihak Kelurahan Pematang Pudu. Dengan kata
lain, pihak Pemkab Bengkalis hanya bisa terima laporan diatas kertas saja dan
langsung percaya namun tidak pernah mau mengecek kegiatan/proyek pembangunan
Infrastruktur ke lapangan. (ABS – Asal Bapak Senang).
Hal itu terbukti,
tidak adanya suatu tindakan atau teguran dari pihak kecamatan Mandau dan
kabupaten Bengkalis perihal proyek Fiktif itu. Sampai berita ini
dipublikasikan, bangunan lantai atas gedung pertemuan Kel.P.Pudu tidak tahu
dimana rimbanya. Dan penyelewengan anggaran APBD oleh pihak Kelurahan Pematang
Pudu itu hingga kini masih adem ayem saja tanpa ada ditindak oleh pihak Pemkab
Bengkalis dan pihak Inspektorat Kab.Bengkalis.
“Kemana/ dimana
para konsultan pengawas proyek yang telah dibayar oleh pihak Pemkab untuk
mengawasi jalannya kegiatan pembangunan tersebut??? Dimana rimba Tim
Inspektorat Kab.Bengkalis??? Apakah semua hanya bisa terima imbalan saja tapi
tidak kelihatan apa yang dikerjakannya???”, tukas J.Nasution selaku Ketua LSM
Peduli Bangsa baru-baru ini.
“Minta datanya
biar saya layangkan surat ke pihak Inspektorat Provinsi dan BPK serta KPK.
Karena hal itu sudah menyalahi UU nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
PP nomor 58 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 105 Tahun
2008 dan atau Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan
Pertanggung jawaban Keuangan Daerah dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah”, ungkap tegas Ketua DPD Provinsi Riau LSM PENJARA, J.H.
Manalu. * 001.
Dear : Custumer Import & Domestics
BalasHapusKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id