CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 27 September 2014

ALASAN MAU MEMBAKAR SARANG TAWON, PEMBORONG PROYEK PEMDA ALONG BAKAR LAHAN



  • LAHAN SEMAK DISAMPING JL.SYARIF KASIM DIRENCANAKAN UNTUK MEMBANGUN PASAR MODERN. 
  • WARGA SEMPAT PANIK MELIHAT LAHAN SEMAK BELUKAR TERBAKAR. 
  • DIDUGA PEMBORONG/KONTRAKTOR AMBIL JALAN PINTAS UNTUK MEMBERSIHKAN LAHAN. 
  • KASUS PEMBAKARAN HINGGA KINI TIDAK DIPROSES LAGI OLEH PIHAK POLSEK MANDAU. 
  • SANG PEMBORONG BEBAS MENGERJAKAN PROYEK MILIARAN RUPIAH TANPA SANGSI APA-APA DARI PIHAK PEMKAB BENGKALIS & PENEGAK HUKUM TERKAIT PEMBAKARAN LAHAN UNTUK PASAR MODERN DURI.  

Mandau, Menara Riau    

     Lahan semak belukar yang direncanakan Pemkab Bengkalis untuk pembangunan Pasar tampak terbakar. Kebakaran yang terjadi dilahan itu diduga dibakar oleh oknum kontraktor/pemborong yang akan membersihkan lahan. Lahan yang terletak di samping jalan Syarif Kasim itu sempat membuat warga setempat panic, karena api dengan cepat merambat & melalap semak belukar yang ada di atas lahan tersebut.  

     Peristiwa kebakaran lahan itu terjadi pada Rabu (16/7) sekira pukul 14:00 wib. Pada saat itu angin bertiup sangat kencang ditambah lagi kondisi semak belukar dilahan itu kering sehingga dengan mudahnya api menjalar dan cepat menghanguskan lahan tersebut. Akibat yang ditimbulkan kebakaran lahan itu membuat asap tebal serta merta mengganggu aktifitas warga setempat dan pengguna jalan. Pasalnya lahan yang terbakar tepat di jalur lintas Duri – Dumai, yakni jalan Jend. Sudirman Duri kec.Mandau.  

     Kepanikan warga setempat tak terbendung lagi ketika melihat kobaran api yang besar dan dengan cepat menghanguskan semak belukar yang tumbuh di lahan itu. Mereka seakan berlomba untuk memanggil pihak pemadam kebakaran Kec.Mandau dengan harapan pemukiman warga yang berdampingan dengan lahan tersebut dapat terselamatkan, dan kobaran api di lahan itu pun dapat dipadamkan segera.  

     Dari pantauan dan hasil investigasi yang dihimpun awak media Suara Nasional dilapangan, beberapa warga menduga dan mengatakan bahwa kebakaran lahan itu ada unsure disengaja. “Kami melihat ada beberapa orang di lahan itu sedang membakar dibagian dahan pohon yang masih ada daunnya, tapi kami tidak tahu apa gerangan yang dibakar. Setelah itu, tiba-tiba semak belukar yang ada dilahan itu terbakar. Oleh karena angin sangat kencang saat itu, semak belukarpun dilalap kobaran api dengan cepatnya”, tukas warga yang enggan menyebutkan namanya.  

     Dugaan kuat dari warga setempat, lahan tersebut di bakar oleh sang kontraktor/pemborong yang hendak segera membangun proyek Pasar Modern yang sudah direncanakan oleh Pemkab Bengkalis. “Kami yakin orang-orang yang ada dilahan itu dengan sengaja membakar semak belukar yang ada di lahan tersebut. Dan kami yakin ada oknum kontraktor/pemborongnya juga saat itu yang ikut di lahan saat terjadi peristiwa kebakaran. Lahan itu tidak mungkin terbakar sendiri Bang, yang iya nya lahan itu dibakar oleh Kontraktornya”, ucap ibu-ibu warga setempat yang cemas melihat kobaran api menjulang tinggi saat itu (17/7).  

     “Setahu kami, membersihkan lahan itu kan menggunakan tenaga manusia dan peralatan kerja, bukannya dibakar seperti ini. Apa kontraktor/pemborongnya tidak ada modal untuk menggaji orang kerja??? Atau pemborongnya malas menunggu waktu yang cukup lama bila dibersihkan dengan manual atau dengan peralatan cangkul dan parang sehingga memakai cara yang singkat seperti dibakar saja??? Apa dia tidak berpikir ada pemukiman warga disekitar lahan yang dibakarnya itu???”, tambah ibu-ibu selaku warga setempat.  

     Ketika awak media beserta beberapa media lainnya mendatangi Polsek Mandau untuk konfirmasi perihal kebakaran lahan tersebut, tiba-tiba Sang Kontraktor/Pemborong yang sudah tidak asing lagi di Kota Duri Kec.Mandau ini yakni ALONG keluar dari ruang penyidik menghampiri awak media. Dalam pengakuannya kepada awak media saat di itu mengatakan, “Kebakaran itu tidak disengaja. Kami hanya membakar sarang tawon yang ada di pohon tepat berada dilahan yang akan kami bersihkan. Dan keberadaan saya dan orang kerja saya di Polsek Mandau ini mau memberi keterangan perihal terbakarnya lahan itu”, ujar Along malam itu (Rabu, 16/7).  

     Beberapa menit kemudian, sang kontraktor kembali melangkah dan masuk ke ruangan penyidik sembari berkata kepada media, “tunggu saja didepan, sebentar lagi kita sambung bicaranya, karena saya sedang diperiksa oleh penyidik”, tambahnya.  

     Setengah jam menunggu di ruang tunggu Polsek Mandau, kedua orang kerja Along di masukkan ke dalam sel tahanan, sedangkan Along masih tetap berada di ruangan penyidik. Sang Kontraktor/Pemborong Kondang itu diperiksa selama hampir 7 jam oleh pihak penyidik Polsek. Dan sekitar pukul 01:30 dini hari (Kamis) sang Pemborong dan kedua orang kerjanya pun pulang kerumah masing-masing.  

     “Ada apa dengan pihak Penyidik Polsek Mandau yang melepaskan pelaku pembakaran lahan dengan modus membakar sarang tawon itu??? Apakah sudah terjadi kongkalikong??? Apakah sudah tidak ada lagi pasal Undang-undang atau Peraturan yang memberatkan sang pelaku pembakaran???  

     Padahal kita semua mengetahui bahwa Kapolda Riau telah mengeluarkan maklumat pertanggal 1 Maret 2014 tentang “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan”. Di dalam Surat Maklumat tertulis dan menyatakan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan. Dan isi maklumat tersebut mengacu kepada UU RI No.18 Tahun 2004, UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Akan tetapi kenapa sang kontraktor Along masih terbebas dari semua UU tersebut??? Apakah kebal Hukum???    *001.     

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus