CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 17 Mei 2014

JENIS PERMEN ALPANLIEBE EXPIRED PERNAH TERPAJANG DI HYPERMART MANCY DURI – KEC.MANDAU



  • UPTD DISPERINDAG HIMBAU MASYARAKAT BERHATI-HATI BELANJA DI HYPERMART MANCY DURI. 


Duri, Menara Riau 
 
     Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern di Kota Duri sangat diidam-idamkan dan ditunggu warga Duri, pasalnnya selain ingin berbelanja barang-barang yang disuguhkan masyarakat juga sangat butuh suatu tempat rekreasi untuk refressing. Dan hal itu memang terwujud serta fasilitas dan produk-produk di pusat perbelanjaan modern itu sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Duri Kec.Mandau hingga saat ini. 

     Akan tetapi, belum lama lagi masyarakat merasa tenang dan nyaman berbelanja di Hypermart yang membuka standnya di Lantai 1 Mall Mandau City (Mancy) Duri, masyarakat sudah mendapat/mendengar kabar bahwa Hypermart masih ada memajangkan produk yang sudah kadaluarsa. Dengan adanya kejadian itu membuat pikiran warga Duri menjadi sedikit bertanya-tanya tentang keberadaan tempat perbelanjaan yang selama ini dinantikan di Kota Duri Kec.Mandau. 

    Pusat perbelanjaan Hypermart yang beroperasi di Mall Mandau City lantai I Duri, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau, di duga kuat telah memperjual belikan produk yang sudah kadaluarsa kepada masyarakat yang notabene pengunjung setia di Pusat perbelanjaan itu.  Dan masyarakat yang sempat membeli produk itu memang berdomisili di kota duri ini, Beberapa masyarakat yang membeli produk dari Hypermart itu di duga keracunan oleh karena mengkonsumsi makanan yang dibeli dari pusat perbelanjaan modern Hypermart Duri. Bukan hanya orang dewasa saja yang membeli dan menikmati produk Kadaluarsa tersebut bahkan termasuk anak-anak dan beberapa ibu hamil. Beberapa  pengunjung/warga yang sudah sempat menikmati produk Hypermart yang bertempat tinggal di jalan sempurna Duri Kec.Mandau. 

    Adapun warga yang berdomisili di jalan Sempurna Duri itu berinisial RI (32) AM ( 12) YI (29) PA ( 22) kepada media ini menerangkan, “Setelah kami belanja di Hypermart ManCy Duri, kami bagi-bagikan makanan yang bermerk ALPENLIEBE itu ( permen yang kami beli dari Hypermart yang sudah kadaluarsa pada tanggal 28-12-2013 yang lalu ) dan kami makan permen itu bersama-sama. Tidak lama kemudian kepala kami merasa pusing-pusing, tidak lama setelah kami makan permen tersebut kami pun muntah-muntah. Setelah kami pergi periksa/berobat ke dokter praktek terdekat, dokter itu mengatakan kami keracunan, harus minum susu dan minum obat juga”, ungkap mereka sambil memperlihatkan  permen Alpenliebe dan faktur pembelian/ pembayaran dari Hypermart Duri,

    Devisi Manager Hypermart duri Firmi yang didampingi Sejamat Store Manager Adris Sirman yang pagi itu menjabat sebagai Opening Manager menuturkan, Setiap DISPERINDAG turun untuk melakukan pemeriksaan di Hypermart ini tidak pernah menemukan product mark makanan yang sudah kadaluarsa, kita juga selalu cross check setiap harinya, namun mungkin ini kelalaian pada oknum karyawan kami di Hypermart tentang product merk ALPENLIEBE yang sudah kadaluarsa selama 6 bulan yang lalu,

    Ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Disperindag kecamatan Mandau Tengku Farida menjawab awak media, “Kami sangat menyesalkan kejadian ini, kenapa ini bisa terjadi ditempat perbelanjaan modern yang belum lama ini diresmikan.  Makanan yang sudah memasuki masa kadaluarsa harus di tarik dari peredarannya  paling lambat tiga (3) bulan sebelum tanggal kadaluarsa harus di tarik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mungkin ada unsur kesengajaan oleh oknum pusat perbelanjaan Hypermart Duri. Masalah ini juga akan saya sampaikan kepada Kepala Disperindag Kabupaten nantinya dan mempertanyakan sanksi apa yang akan di berikan pihak Dinas kepada Hypermart itu, pasalnya pemberian sangsi merupakan wewenang dari Dinas Kabupaten Bengkalis. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Duri Kec.Mandau dan sekitarnya agar berhati-hati dan harus teliti dalam berbelanja di Hypermart Duri.    *PR/SN/ 001.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar