CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 03 Mei 2014

DARI TAHUN 2000 – 2014 MASYARAKAT SUKU ASLI MELAYU-SAKAI MUARA BASUNG & SEKITARNYA DITIPU PT.ADEI P&I KEC.PINGGIR


  • LAHAN WARGA DIGARAP PT.ADEI DANA SAGU HATI APARAT DESA PENASO & DESA BERINGIN YANG NIKMATI.
  • PIHAK PERUSAHAAN AKUI PADA TAHUN 2004 TELAH BAYAR Rp. 288 JUTA UNTUK PEMBAYARAN (PENGGANTIAN) LAHAN WARGA YANG DITERIMA OLEH KADES PENASO & KADES BERINGIN KEC.PINGGIR. 
  • PIHAK PEMKAB BENGKALIS TAK MAMPU ATASI & SELESAIKAN PERMASALAHAN MASYARAKATNYA.  

Pinggir, Menara Riau  

     Usia suatu permasalahan mencapai 14 tahun bukanlah jangka waktu yang singkat, apalagi menanggung beban derita/persoalan. Seperti beban derita yang  dialami/ dirasakan oleh warga Suku Asli Melayu Sakai (SAMS) yang ada di daerah Muara Basung, Desa Tengganau, Desa Penaso dan sekitarnya. Oleh karena beratnya beban itu kebanyakan warga hanya bisa pasrah dengan situasi dan keadaan mereka yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa.  

     Kendati demikian situasi yang terjadi terhadap warga suku asli Melayu Sakai Muara Basung dan sekitarnya, masih tetap ada sebagian kecil pejuang-pejuang yang tak kenal lelah dan pantang mundur walau harta, waktu, tenaga & nyawanya jadi korban demi mempertahankan hak-haknya yang dirampas oleh PT.ADEI. Dan hal itu bukan hanya omongan di bibir saja melainkan ditunjukkan dan dilaksanakan sampai pihak Perusahaan sadar akan kesalahan yang diperbuatnya.  

     Berbagai cara dan upaya sudah yang sekian kalinya warga Suku Asli Melayu-Sakai yang diwakili oleh Bapak Mustar selaku Ketua Tim Penyelesaian Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (TP3KS) membuat laporan tentang permasalahan yang dihadapi warga selama 14 Tahun ini. Laporan itu bukan hanya tingkat RT/RW, Kelurahan dan tingkat Kecamatan saja, bahkan sudah sampai ke tingkat Kabupaten, Provinsi serta Ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Namun sampai saat ini hasilnya belum kunjung terlihat. “Ada apa dengan pihak Pemerintah sehingga persoalan masyarakat yang sudah lama terzolimi oleh PT.Adei tidak ditanggapi dan bahkan seakan-akan dibiarkan/diterlantarkan begitu saja???”.  

     Setelah kesepakatan bersama yang terjadi pada tanggal 13 April 2000 di dalam musyawarah bersama antara pihak Perusahaan dengan masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai yang mana menghasilkan keputusan ‘bahwa PT.Adei Plantation dan Industri akan membangun Kebun Kelapa Sawit dengan pola KKPA Seluas 1.800 Ha’ itu hingga saat ini tidak ada direalisasikan oleh pihak Perusahaan terhadap warga ‘SAMS’. Padahal kesepakatan tersebut sudah melalui rapat/pertemuan antara kedua belah pihak dan yang dihadiri oleh pihak Instansi terkait dengan permasalahan tersebut serta pihak Pemerintahan setempat.  

     Yang lebih Ironisnya lagi ialah bahwa Perjanjian kesepakatan yang dihasilkan pada waktu itu (13 April 2000) di torehkan di atas KOP SURAT DEPARTEMENT KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KANTOR WILAYAH PROPINSI RIAU. Dan surat tersebut disetujui & ditanda tangani oleh Kepala Kantor Dephutbun Wilayah Propinsi Riau Ir.DARMINTO SOETONO, MM. Yang mewakili Pihak Pemerintah Setempat saat itu Safruddin selaku Camat Mandau – (Karena Kejadian kala itu masih masuk dalam wilayah Kec.Mandau/ belum dimekarkan-red), dan dihadiri oleh Kades Penaso, Kades Tengganau, Ketua LAM Drs.Fachruddin, Wakil Masyarakat Suku Sakai Bosniar dan dari Pihak Perusahaan Ir.Alfian (PT.Adei) & DG (PT.Arara Abadi).  

     Sejak saat itu sampai sekarang ini pihak Perusahaan telah mengingkari & menzolimi masyarakat Suku Asli Melayu Sakai yang ada di Desa Muara Basung dan sekitarnya. Walau demikian, sebagai ketua kelompok pola KPPA Mustar pantang menyerah dan terus memantau dan menelusuri perkembangan persoalan tersebut.  

     Ketika ditanya seberapa besar keseriusan Mustar dalam menyelesaikan persoalan itu, Beliau mengatakan, “Saya selalu siap dan sangat serius dalam mengerjakan pekerjaan ini. Saya sudah berulang kali bertanya perihal persoalan kesepakatan bersama yang tertera di dalam surat yang dibuat dan diputuskan bersama pada tahun 2000 lalu. Sampai seluruh harta & hidup saya akan dikorbankan untuk memperjuangkan yang menjadi hak saya dan masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai. Sampai hanya pakaian yang melekat di badan ini pun tinggal harta saya yang tersisa, saya rela dan tidak apa-apa”, tegas Mustar kepada awak media Kamis (24/04).  

     “Mulai dari tidak terealisasinya kesepakatan bersama itu hingga sekarang, saya yang terus mengurus/mengerjakannya, bahkan semua biaya pengurusan tersebut merupakan biaya saya pribadi tanpa ada sokongan/bantuan dana dari siapapun  juga. Itulah buktinya saya sangat serius dalam mengerjakan pekerjaan ini sampai semuanya tuntas dan kami masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai dapat menikmati Hak-hak kami. Tidak masalah bagi Saya waktunya cepat atau lambat, yang jelas saya akan berusaha semampu & sekuat tenaga saya agar persoalan itu selesai”, tambah Mustar.  

     “Dan bukti-bukti yang lain tentang keseriusan saya mengurus/menyelesaikan permasalahan ini sudah saya buat dan semua ada realitanya. Salah satu contohnya ialah ‘Melaporkan persoalan ini & membawa surat laporan tersebut ke Pemerintah Pusat Jakarta. Dan saya sudah empat (4) kali ke Jakarta hanya untuk melaporkan persoalan ini agar dapat ditindaklanjuti serta diselesaikan oleh Pemerintah yang berwenang atas permasalahan tersebut. Surat-surat laporan itu saya antarkan langsung ke ruangan/kantor setiap Instansi yang berkaitan dengan persoalan itu”, ujarnya.  

     Semua daya upaya yang Saya lakukan selama ini tidak lain tidak bukan hanya berharap pihak Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat Jakarta Melalui para Menterinya dapat menjembatani dan menyelesaikan persoalan yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat selama 14 Tahun ini. Dan Kami berharap agar pihak Perusahaan segera memberikan apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan isi surat yang telah disepakati bersama pada Tahun 2000 silam. Satu lagi, tolong dibayarkan pergantian (Sagu Hati) atas lahan warga setempat langsung kepada yang bersangkutan (si pemilik lahan) atau kepada ahli warisnya apabila telah meninggal dunia, dan jangan melalui perantara/ orang ketiga seperti yang dilakukan pada Tahun 2004 & beberapa waktu lalu”, ungkap Ketua TP3KS Mustar.  

     Menurut Mustar selaku Tokoh Masyarakat, Dana yang diberikan oleh pihak PT.ADEI di Tahun 2004 sebesar Rp.288 Juta  dan beberapa waktu lalu itu tidaklah jelas arahnya, bahkan sangat besar dugaan dana tersebut tidak diberikan oleh yang mengambil (Memegang dana sebagai Perwakilan) kepada masyarakat melainkan di gelapkan alias DI KORUPSI. Konon pengakuan dari pihak Perusahaan baru-baru ini Perusahaan telah mengkucurkan/memberikan dana sebesar Rp.2,5 Miliar untuk pergantian lahan masyarakat, akan tetapi hal tersebutpun tidak jelas.  

     “Kalaupun pihak PT.Adei ada memberikan dana untuk penggantian lahan (Sagu Hati) mereka, hal itu merupakan suatu kewajaran bahkan wajib. Pasalnya yang diambil & ditanam itu adalah tanah masyarakat. Akan tetapi, kesepakatan bersama tetap dilanjutkan/dilaksanakan Perusahaan dan tetap diberikan kepada masyarakat Suku Asli Melayu Sakai yang ada di Desa Muara Basung, Tengganau dan sekitarnya. Apabila PT.ADEI telah berjanji akan membangun Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA seluas 1.800 Ha, maka hukumnya wajib/harus dilaksanakan & diberikan kepada masyarakat, KARENA JANJI ITU ADALAH HUTANG”, jelasnya. 
*001.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar