CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 23 Agustus 2014

Lagi, Opsnal Pinggir Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit



Pinggir, Menara Riau  

     Dengan semakin susahnya keadaan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat, kejadian yang mengarah ke criminal kerap kali terjadi. Salah satu peristiwa yang selalu terjadi ialah ‘Pencurian’. Pada Kamis sore (10/7) lalu, tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahan perkebunan PT.Adei P&I di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Kamis (10/7).

     Tim Opsnal Polsek Pinggir yang tergabung dalam tim gabungan patroli penjagaan sekurity perkebunan PT.Adei mendapat laporan informasi adanya aksi pencurian, (10/7). Tepatnya pada pkl.18.30, wib diwilayah Kebun Mandau Utara 5, Devisi III, ladang Semunai, tim akhirnya berhasil menggagalkan 9 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. Dua diantaranya berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sektor Pinggir, sedangkan yang 7 lagi pelaku pencurian tersebut berhasil meloloskan diri. Dan sudah kita kenali dan akan kita tindak lanjuti. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pinggir melalui Kanit Reskrim nya, Ipda Rudi Butar-Butar, kepada awak media (12/7).

     Terangnya kemudian, pelaku-pelaku tersebut tertangkap setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran dengan tim gabungan pengamanan. Akan tetapi, karena mobil jenis mitsubisi carry pickup dengan bermuatan 48 tandan buah kelapa sawit curian, yang dipergunakan para pelaku mogok, pencurian tersebut pun berhasil digagalkan. Sedangkan 2 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisisal MS (49), dan ES (24), dan merupakan warga Desa Semunai.

Jelasnya para pelaku tersebut kita kenakan pasal 364 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara, terang Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Rudi Butar-Butar.       -001- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar