- Gugatan Pihak Azhari Tanjung Tak Cukup Bukti Dan Tak Bisa Hadirkan Saksi.
Pinggir, Menara
Riau
Rabu
(02/7)lalu, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis mengeluarkan
surat keputusan pembatalan terhadap gugatan No.19/Pdt.G/2013/PN.BKS, atas nama
penggugat saudara Azahri Tanjung. Yang mana saudara Azahari Tanjung menggugat
pihak Panitia Pilkades Pinggir 2013, karena tidak diloloskannya ikut dalam
bursa pencalonan Kepala Desa Pinggir.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pilkades Pinggir 2013, Rahmat W Hidayat, Minggu (6/7), di kediamannya. Beliau juga menyampaikan, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada sidang pada tanggal 2/7 kemarin membatalkan karena gugatan saudara Azahari Tanjung tersebut tidak cukup Bukti dan terkesan mengada-ada, terangnya.
"serta selama proses persidangan berlangsung, pihak saudara Azahari Tanjung tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti mau pun saksi disetiap acara persidangan. Berbicara terkait dengan hukum, seharusnya dilengkapi dengan alat-alat bukti atau saksi juga, tegas Rahmat.
Sementara gugatan yang satunya lagi, dengan dokumen gugatan yang bernomor 22/Pdt.G/2013/PN.BKS, akan berlangsung minggu depan tanggal 10/7/2014, dengan agenda persidangan Konklusi atau Kesimpulan, terang Ketua Panitia Pilkades Pinggir 2013 mengakhiri pertemuan dengan awak media. –SN/ 001-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar