- KPK: Kasus Gubernur Riau Tidak Terkait Pelecehan Seksual.
- Abraham Samad menjelaskan bahwa KPK tidak pandang bulu Di Dalam Memberantas Korupsi.
- KPK tidak peduli mau presiden atau wakil presiden semuanya harus ikut aturan hukum yang berlaku, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2014) - (com/PD).
Jakarta,
Menara Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa perkara dugaan suap
alih fungsi lahan kelapa sawit yang menjerat Annas Maamun
tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan seksual yang juga menimpa Gubernur
Riau tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau," ujar Abraham saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014) lalu.
Abraham Samad kembali menjelaskan bahwa perkara yang tengah diusut pihak KPK saat ini berkaitan dengan kejadian suap menyuap perihal alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Kasus ini berhubungan dengan proses pemberian sesuatu. Pemberinya pengusaha kelapa sawit terkait alih fungsi lahan. Lahan masuk dalam kategori hutan tanaman industri," kata Abraham.
Pada kesempatan itu, Abraham juga menjelaskan, nilai suap yang diberikan oleh seorang pengusaha kelapa sawit bernama Gulat Medali senilai Rp 2 miliar tersebut disinyalir sebagai upaya pengalihan fungsi lahan dari hutan tanaman indsutri menjadi area peruntukan lain (APL).
Di sisi lain, Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya juga diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak Soemardhi Thaher, WW, saat dia berkunjung ke rumah Annas.
Menurut Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri) saat ini masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi. Saksi yang telah diperiksa adalah putri Soemardhi Thaher yang diduga menjadi korban dan mengalami pelecehan tersebut.
Masyarakat Riau khususnya dan rakyat
Indonesia pada umumnya sangat berharap kepada Institusi KPK agar dapat
menyelesaikan persoalan Korupsi di Prov.Riau dan di seluruh Provinsi yang ada.
Dan KPK juga harus teliti dan Bijaksana di dalam memilah-milah kasus pada saat
dilakukannya pengusutan dan penyelesaian kasus tersebut, agar Negara Indonesia
terbebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). (
*L6C
/ 001
).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar