CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 10 Oktober 2014

PT.WANDA PUTRI DIDUGA SENGAJA LANGGAR PERGUB NOMOR 40 TAHUN 2014



  • PT. FAJAR MAS MURNI, PT. DRESER RUN INDONESIA, PT. WANDA PUTRI, KONTRAKTOR PT. CHEVRON PACIFIK INDONESIA KEBAL HUKUM
  • PT.WANDA PUTRI ASAL KALIMANTAN DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN PEKERJA LOKAL. 

LAPORAN  :  SAM ABEDNEGO SIMBOLON.  

Mandau, Menara Riau   

     PT. FAJAR MAS MURNI, adalah merupakan main kontraktor dari PT. Chevron Pacifik Indonesia yang berkantor Cabang di Pekanbaru Riau, perusahaan adalah bergerak dalam bidang Maintainent dan REPPAIR ( pemeliharaan dan perbaikan ) , mesin CBE dan AW milik PT. Chevron Pacifik Indonesia yang letak pekerjaan di Minas untuk GS. I sampai dengan GS 6 areal PT. CPI.   

     PT. Fajar Mas Murni memberikan pekerjaan ataupun mensub kontraktorkan kepada PT. DRESER RUN INDONESIA, sejak bulan Oktober 2013 hingga saat ini, dan kemudian PT. DRESER RUN INDONESIA, mensubkontraktorkan kembali kepada PT. WANDA PUTRI sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan saat ini.  

     Beberapa hal yang sangat memprihatinkan pekerjaan ini adalah pihak PT. CPI seolah-olah tutup mata dengan memberikan pekerjaan kepada Main Kontraktor, dan di Subkontraktorkan lagi kepada Pihak lain, dan di subkontraktorkan secara berurutan, proses ini tanggung jawab oleh pihak Management kontraktor berikutnya justru lepas tangan terhadap permasalahan tenaga kerja , dan disinyalir bahwa pekerjaan ini sudah banyak yang ikut bermain dalam proyek ini . 

     Lebih jauh awak media meminta konfirmasi kepada Penasehat Hukum Tenaga Kerja yang bersangkutan di Kantor Hukum SUGINO, YUSRI & Rekan , menyatakan membenarkan bahwa salah seorang karyawan yang bernama AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 yang dikeluarkan oleh PT. FAJAR MAS MURNI, yang ditanda tangani oleh ACHMAD SYUKRI ( Branch Manager PT. FAJAR MAS MURNI ) dan diketahui oleh Pihak PT. CPI , meminta kepada kantor Hukum untuk mendampingi tenaga kerja yang di PHK secara sepihak oleh Pihak PT.    WANDA PUTRI , sementara pihak perusahaan sebagaimana keterangan tenaga kerja yang bersangkutan perusahaan asal Kalimantan ini tidak memiliki izin pekerja local, dan langsung masuk menjadi Sub Kontraktor PT. DRESER RUN INDONESIA, yang dimulai sejak bulan Oktober tahun 2013.  

     Dalam penjelasannya AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046 dalam jumpa persnya di kantor HUKUM SUGINO,YUSRI & Rekan mengatakan bahwa masih ada juga tenaga kerja yang dibayarkan gaji tidak sesuai dengan ketentuan PERGUB NOMOR 30 TAHUN 2014 , tentang UMSP Sektor MIGAS Provinsi Riau. 
 
     Drs. SUGINO.SH, dalam penjelasannya juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar perusahaan ini ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk Pihak PT. CPI seharusnya tidak tutup mata dengan kejadian ini, dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan operasional ataupun pekerjaan dilingkungan PT. CPI, harus bertanggung jawab secara penuh, sebagaimana juga masalah Upah Buruh yang saat ini sedang menjadi permasalahan yang cukup serius dalam lingkungan PT. CPI, dengan nada tegas
Drs.SUGINO.SH memberikan paparan bahwa kita lihat di Duri areal PT. CPI juga para buruh melakukan aksi untuk menuntut tanggung jawab pihak perusahaan untuk bisa menyelesaikan gaji sebagaimana UMSP Sektor Migas sebagai aturan PERGUB NOMOR 40 TAHUN 2014, dan jika ini tidak dilakukan oleh perusahaan adalah merupakan pelanggaran hukum, dan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kantor Provinsi Riau dapat menyidik sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku. Perlakuan Perusahaan yang mem-PHK karyawan dengan semena-mena ini seharusnya pihak PT. CPI tidak hanya tinggal diam akan tetapi  tindak sebagaimana aturan yang berlaku, dan jika perlu di putuskan kontraknya dari PT. CPI tandasnya.  

     Disisi lain sebagaimana yang disampaikan AFRIYEDI DALIMUNTHE NOMOR BAGDE 05046, bahwa selama bekerja dalam lingkungan PT. WANDA PUTRI tidak mendapatkan hak-hak karyawan baik untuk didaftarkan ke Jamsostek, maupun adanya perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan, dan masih banyak ketentuan undang-undang yang dilanggar, permasalahan ini telah berulang kali disampaikan oleh pekerja by email kepada perusahaan untuk melakukan penyelesaian atas permasalahan yang ada.    (****)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar