- NOMOR SURAT 551/DISHUB-UPTD/129/2014.
- SURAT DITUJUKAN KEPADA SEMUA PENGUSAHA PEMAKAI JASA EKSPEDISI.
- TEMBUSAN DIBERIKAN JUGA KEPADA SEMUA SERIKAT BURUH YANG ADA DI KEC.MANDAU.
Laporan : SAM ABEDNEGO.S.
Mandau, Menara
Riau
Dengan
Hormat,
Untuk menjaga kondisi jalan Jenderal Sudirman agar tidak terjadi
kerusakan akbat dari kelebihan tonase kendaraan bermotor yang melewati jalan
tersebut, berkaitan dengan hal di atas, berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) tentang pengelompokan jalan menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas 4 (empat) kelas jalan. Jalan Jenderal Sudirman termasuk kedalam jalan kelas III yaitu ‘Jalan Arteri, Kolektor, Lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 Ton.
Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) tentang pengelompokan jalan menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas 4 (empat) kelas jalan. Jalan Jenderal Sudirman termasuk kedalam jalan kelas III yaitu ‘Jalan Arteri, Kolektor, Lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 Ton.
Hal itu bertujuan
untuk :
1.
Membatasi
Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan yang bertonase diatas 8 Ton ditinjau dari
aspek ketinggian, karena daya dukung jalan pada lintasan jalan Jenderal
Sudirman Max 8 Ton. Apabila kendaraan diatas 8Ton melewati lintasan jalan
Jendral Sudirman maka tingkat kerusakan jalan tidak sesuai dengan usia pakai
jalan Jendral Sudirman tersebut;
2.
Desain
jalan Jendral Sudirman masih dikategorikan hanya bisa dilewati kendaraan yang
berukuran maximal 8 Ton atau secara awam kendaraan barang Colt Diesel beroda 6
berkapasitas JBB + 7.500 Kg s/d 8.000 Kg. Dan apabila dlewati kendaraan yang
bertonase lebih dari 8 Ton, desain jalan akan hancur, baik itu daya dukung
jalan dan daya dukung permukaan aspal.
3.
Untuk
menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Kota akibat
dimensi kendaraan serta padatnya kendaraan yang melintasi jalan tersebut.
Demikian Surat ini disampaikan, untuk
dapat menjadi perhatian.
Tembusan : Disampaikan Kepada YTH :
1.
Bupati
Bengkalis Di Bengkalis ; (Sebagai Laporan)
2.
Kepala
Dinas Perhubungan Kominfo Kab.Bengkalis di Bengkalis;
3.
Kepala
Dinas PU Kab.Bengkalis di Bengkalis;
4.
Kepala
Disnaker Kab.Bengkalis di DURI;
5.
Kapolres
Kab.Bengkalis di Bengkalis;
6.
Camat
Mandau di DURI;
7.
Kepala
UPT Dinas PU Mandau di Duri;
8.
Kepala
UPT Disperindag Mandau di DURI;
9.
Kapolsek
Mandau di DURI;
1. BKO
Lantas Kab.Bengkalis di DURI;
1. Perwakilan
SPTI Salsabila Kec.Mandau di DURI;
1. Perwakilan
SPTI Bina Usaha Kec.Mandau di DURI;
1. Perwakilan
SPTI RD.Transport Kec.Mandau di DURI;
1.
Arsip.
(****).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar