- DILARANG MASUK, SUPIR TRUCK DAN PENGUSAHA TAK INDAHKAN SURAT DINAS PERHUBUNGAN
- PENGUSAHA PEMAKAI JASA EKSPEDISI BERLINDUNG DI ‘KETIAK’ DISHUB DAN BURUH PANGGUL.
- WARGA RESAH DENGAN KEBERADAAN TRUCK MASUK KOTA DURI.
- TRUCK-TRUCK EKSPEDISI MENGGANGGU KELANCARAN BERLALU-LINTAS.
Mandau, Menara Riau
Walaupun Surat sudah dilayangkan
pihak Dishub Kabupaten Bengkalis melalui UPT Dinas Perhubungan Kecamatan Mandau
perihal ‘Himbauan Larangan Mobil Tronton/ Fuso Engkel Masuk Kota’, namun pihak
‘Pengusaha’ pengguna jasa Ekspedisi di Kota Duri Kec.Mandau ini sepertinya
tetap membandel. Para Pengusaha yang ada di dalam Kota Duri (Masuk Kota-red)
terkesan tidak mengindahkan Surat yang dibuat oleh pihak Dishub tersebut.
Hal itu terlihat sejak dikeluarkannya surat edaran tentang Himbauan Larangan Mobil Tronton masuk kota Duri pertanggal 22 September 2014 lalu, mobil Truck Fuso/ Tronton ataupun Truck Engkel (Truck Roda 6) masih saja tetap memasuki wilayah perkotaan dan membongkar barang-barang tanpa mengenal waktu. Pemandangan seperti itu masih acap kali terlihat di dalam kota Duri.
Dari hasil
pantauan dan Investigasi Media Menara Riau
dilapangan terkait masih banyaknya Mobil Truck Tronton memasuki areal perkotaan
di Duri mendapati memang truck-truck yang telah dilarang masuk oleh pihak
Dishub itu tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa, yakni menurunkan barang
bawaannya di Toko dan gudang si Pemesan barang. Pembongkaran barang-barang itu
dilakukan pada siang dan malam hari.
Seperti pada hari
Selasa (23/9) sebuah truck Engkel (Roda 6) dengan nopol BK 9191 SE itu masuk ke
dalam kota Duri. Truck Fuso Engkel itu masuk melalui Garoga, Jalan Sudirman
menuju Toko TOP JAYA ABADI (TJA) untuk membongkar barang jajanan/ makanan
ringan. Pembongkaran barang tersebut sekitar pukul 20:00 wib tepat di depan
toko TJA.
Ketika awak media
ini dan LSM PENJARA mempertanyakan izin masuk kota ke pihak mobil maupun pihak
toko, sang pemilik toko mengatakan sudah mengantongi/ memiliki izin (surat
izin) masuk dan bongkar di dalam kota dari pihak Dishub. Ternyata, yang
dimaksud oleh si pemilik toko izin itu ialah ‘Surat Edaran perihal Himbauan
Larangan Mobil Tronton masuk Kota. Dan surat yang dimaksud si pemilik toko itu
pun bukan atas nama dirinya ataupun atas nama toko miliknya melainkan atas nama
‘Perwakilan Pimpinan PT.HYPERMART’ di Mall Mancy Duri.
Dengan mengakui
sudah ada surat izin mobil truck masuk kota Duri dari pihak Dishub padahal
tidak benar ada, sang pemilik toko sudah melakukan Pembohongan dan menjual-jual
nama Instansi pemerintah yakni Dishub. Hal itu sudah menjadi kejanggalan
dilapangan dan harus ditindak dengan tegas agar tidak jadi kebiasaan para pengusaha
yang mempergunakan jasa angkutan/ekspedisi.
Saat dikonfirmasi,
Ketua DPD Prov.Riau LSM Penjara versi Kujang perihal hal itu mengatakan, “ Saya
sudah menghubungi pihak Dinas Perhubungan di Bengkalis via HP, Kadishub
mengatakan mereka hanya ingin menerapkan/ menjalankan aturan atau UU yang ada.
Surat yang sudah beredar itu hanya sebatas Himbauan Larangan agar mobil truck
Tronton tidak lagi masuk ke dalam kota Duri”, ucapnya meniru bahasa Kadishub
Kab.Bengkalis (23/9).
Ditambahkannya,
“dan untuk penangkapan armada truck yang memasuki kota Duri tidak ada hak kami,
itu tugas Polisi Lalu Lintas. Kami hanya menyiapkan dan menerapkan rambu-rambu
jalan. Apabila ada mobil truck yang masuk ke dalam Kota Duri saat ini, langsung
saja hubungi Kasat Lantas Bengkalis perwakilan Duri, Bapak Handono
(+6281-1668-836)”, tukas Ketua LSM Penjara menirukan omongan Kadishub kala
itu.
Dan ketika Ketua
LSM Penjara menghubungi Kasat Lantas Bengkalis , Handono via HP, Kasat
menyampaikan kepadanya agar segera membawa STNK, SIM sekalian dengan Supir dan
Mobl Trucknya ke kantor Satlantas di 125 jalan Pipa Air Bersih Duri Kec.Mandau.
Dengan Instruksi yang sudah diberikan oleh pihak aparat yang berkompeten dalam
permasalahan tersebut, awak media dan LSM penjara lebih leluasa lagi dalam
menjalankan kerjanya dalam hal Control Sosial. Namun kinerja para Sosial
Control itu sedikit dihalangi oleh para buruh panggul dan sang pemilik Toko.
Untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan, para pekerja social itu pun berlalu dari depan
toko TJA dengan damai. “Akan tetapi hal persoalan tersebut tetap akan ditindak
lanjuti sampai tuntas dan sampai peraturan/ UU RI nomor 22 Tahun 2009 itu
terlaksana dengan bak di Kota Duri Khususnya dan di Kabupaten Bengkalis pada
umumnya”, tegas J.H.Manalu. *SN/
001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar