- DILARANG MASUK, SUPIR TRUCK DAN PENGUSAHA TAK INDAHKAN SURAT DINAS PERHUBUNGAN
- PENGUSAHA PEMAKAI JASA EKSPEDISI BERLINDUNG DI ‘KETIAK’ DISHUB DAN BURUH PANGGUL.
- WARGA RESAH DENGAN KEBERADAAN TRUCK MASUK KOTA DURI.
- TRUCK-TRUCK EKSPEDISI MENGGANGGU KELANCARAN BERLALU-LINTAS.
Mandau, Menara Riau
Hal itu terlihat sejak dikeluarkannya surat edaran tentang Himbauan Larangan Mobil Tronton masuk kota Duri pertanggal 22 September 2014 lalu, mobil Truck Fuso/ Tronton ataupun Truck Engkel (Truck Roda 6) masih saja tetap memasuki wilayah perkotaan dan membongkar barang-barang tanpa mengenal waktu. Pemandangan seperti itu masih acap kali terlihat di dalam kota Duri.
Dari hasil
pantauan dan Investigasi Media Menara Riau
dilapangan terkait masih banyaknya Mobil Truck Tronton memasuki areal perkotaan
di Duri mendapati memang truck-truck yang telah dilarang masuk oleh pihak
Dishub itu tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa, yakni menurunkan barang
bawaannya di Toko dan gudang si Pemesan barang. Pembongkaran barang-barang itu
dilakukan pada siang dan malam hari.
Seperti pada hari
Selasa (23/9) sebuah truck Engkel (Roda 6) dengan nopol BK 9191 SE itu masuk ke
dalam kota Duri. Truck Fuso Engkel itu masuk melalui Garoga, Jalan Sudirman
menuju Toko TOP JAYA ABADI (TJA) untuk membongkar barang jajanan/ makanan
ringan. Pembongkaran barang tersebut sekitar pukul 20:00 wib tepat di depan
toko TJA.
Ditambahkannya,
“dan untuk penangkapan armada truck yang memasuki kota Duri tidak ada hak kami,
itu tugas Polisi Lalu Lintas. Kami hanya menyiapkan dan menerapkan rambu-rambu
jalan. Apabila ada mobil truck yang masuk ke dalam Kota Duri saat ini, langsung
saja hubungi Kasat Lantas Bengkalis perwakilan Duri, Bapak Handono
(+6281-1668-836)”, tukas Ketua LSM Penjara menirukan omongan Kadishub kala
itu.
Dan ketika Ketua
LSM Penjara menghubungi Kasat Lantas Bengkalis , Handono via HP, Kasat
menyampaikan kepadanya agar segera membawa STNK, SIM sekalian dengan Supir dan
Mobl Trucknya ke kantor Satlantas di 125 jalan Pipa Air Bersih Duri Kec.Mandau.
Dengan Instruksi yang sudah diberikan oleh pihak aparat yang berkompeten dalam
permasalahan tersebut, awak media dan LSM penjara lebih leluasa lagi dalam
menjalankan kerjanya dalam hal Control Sosial. Namun kinerja para Sosial
Control itu sedikit dihalangi oleh para buruh panggul dan sang pemilik Toko.
Untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan, para pekerja social itu pun berlalu dari depan
toko TJA dengan damai. “Akan tetapi hal persoalan tersebut tetap akan ditindak
lanjuti sampai tuntas dan sampai peraturan/ UU RI nomor 22 Tahun 2009 itu
terlaksana dengan bak di Kota Duri Khususnya dan di Kabupaten Bengkalis pada
umumnya”, tegas J.H.Manalu. *SN/
001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar