CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 10 Oktober 2014

PIHAK DISHUB DAN APARAT LANTAS DIDUGA ‘BERMAIN’ DENGAN PIHAK PENGUSAHA.



  • DILARANG MASUK, SUPIR TRUCK DAN PENGUSAHA TAK INDAHKAN SURAT DINAS PERHUBUNGAN  
  • PENGUSAHA PEMAKAI JASA EKSPEDISI BERLINDUNG DI ‘KETIAK’ DISHUB DAN BURUH PANGGUL. 
  • WARGA RESAH DENGAN KEBERADAAN TRUCK MASUK KOTA DURI.
  • TRUCK-TRUCK EKSPEDISI MENGGANGGU KELANCARAN BERLALU-LINTAS. 

Mandau, Menara Riau   

     Walaupun Surat sudah dilayangkan pihak Dishub Kabupaten Bengkalis melalui UPT Dinas Perhubungan Kecamatan Mandau perihal ‘Himbauan Larangan Mobil Tronton/ Fuso Engkel Masuk Kota’, namun pihak ‘Pengusaha’ pengguna jasa Ekspedisi di Kota Duri Kec.Mandau ini sepertinya tetap membandel. Para Pengusaha yang ada di dalam Kota Duri (Masuk Kota-red) terkesan tidak mengindahkan Surat yang dibuat oleh pihak Dishub tersebut.  

 

    Hal itu terlihat sejak dikeluarkannya surat edaran tentang Himbauan Larangan Mobil Tronton masuk kota Duri pertanggal 22 September 2014 lalu, mobil Truck  Fuso/ Tronton ataupun Truck Engkel (Truck Roda 6) masih saja tetap memasuki wilayah perkotaan dan membongkar barang-barang tanpa mengenal waktu. Pemandangan seperti itu masih acap kali terlihat di dalam kota Duri.  

     Dari hasil pantauan dan Investigasi Media Menara Riau dilapangan terkait masih banyaknya Mobil Truck Tronton memasuki areal perkotaan di Duri mendapati memang truck-truck yang telah dilarang masuk oleh pihak Dishub itu tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa, yakni menurunkan barang bawaannya di Toko dan gudang si Pemesan barang. Pembongkaran barang-barang itu dilakukan pada siang dan malam hari.  
 
     Seperti pada hari Selasa (23/9) sebuah truck Engkel (Roda 6) dengan nopol BK 9191 SE itu masuk ke dalam kota Duri. Truck Fuso Engkel itu masuk melalui Garoga, Jalan Sudirman menuju Toko TOP JAYA ABADI (TJA) untuk membongkar barang jajanan/ makanan ringan. Pembongkaran barang tersebut sekitar pukul 20:00 wib tepat di depan toko TJA.  

     Ketika awak media ini dan LSM PENJARA mempertanyakan izin masuk kota ke pihak mobil maupun pihak toko, sang pemilik toko mengatakan sudah mengantongi/ memiliki izin (surat izin) masuk dan bongkar di dalam kota dari pihak Dishub. Ternyata, yang dimaksud oleh si pemilik toko izin itu ialah ‘Surat Edaran perihal Himbauan Larangan Mobil Tronton masuk Kota. Dan surat yang dimaksud si pemilik toko itu pun bukan atas nama dirinya ataupun atas nama toko miliknya melainkan atas nama ‘Perwakilan Pimpinan PT.HYPERMART’ di Mall Mancy Duri.  

     Dengan mengakui sudah ada surat izin mobil truck masuk kota Duri dari pihak Dishub padahal tidak benar ada, sang pemilik toko sudah melakukan Pembohongan dan menjual-jual nama Instansi pemerintah yakni Dishub. Hal itu sudah menjadi kejanggalan dilapangan dan harus ditindak dengan tegas agar tidak jadi kebiasaan para pengusaha yang mempergunakan jasa angkutan/ekspedisi.  

     Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Prov.Riau LSM Penjara versi Kujang perihal hal itu mengatakan, “ Saya sudah menghubungi pihak Dinas Perhubungan di Bengkalis via HP, Kadishub mengatakan mereka hanya ingin menerapkan/ menjalankan aturan atau UU yang ada. Surat yang sudah beredar itu hanya sebatas Himbauan Larangan agar mobil truck Tronton tidak lagi masuk ke dalam kota Duri”, ucapnya meniru bahasa Kadishub Kab.Bengkalis (23/9).  

     Ditambahkannya, “dan untuk penangkapan armada truck yang memasuki kota Duri tidak ada hak kami, itu tugas Polisi Lalu Lintas. Kami hanya menyiapkan dan menerapkan rambu-rambu jalan. Apabila ada mobil truck yang masuk ke dalam Kota Duri saat ini, langsung saja hubungi Kasat Lantas Bengkalis perwakilan Duri, Bapak Handono (+6281-1668-836)”, tukas Ketua LSM Penjara menirukan omongan Kadishub kala itu.  

     Dan ketika Ketua LSM Penjara menghubungi Kasat Lantas Bengkalis , Handono via HP, Kasat menyampaikan kepadanya agar segera membawa STNK, SIM sekalian dengan Supir dan Mobl Trucknya ke kantor Satlantas di 125 jalan Pipa Air Bersih Duri Kec.Mandau. Dengan Instruksi yang sudah diberikan oleh pihak aparat yang berkompeten dalam permasalahan tersebut, awak media dan LSM penjara lebih leluasa lagi dalam menjalankan kerjanya dalam hal Control Sosial. Namun kinerja para Sosial Control itu sedikit dihalangi oleh para buruh panggul dan sang pemilik Toko. 

     Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pekerja social itu pun berlalu dari depan toko TJA dengan damai. “Akan tetapi hal persoalan tersebut tetap akan ditindak lanjuti sampai tuntas dan sampai peraturan/ UU RI nomor 22 Tahun 2009 itu terlaksana dengan bak di Kota Duri Khususnya dan di Kabupaten Bengkalis pada umumnya”, tegas J.H.Manalu.       *SN/ 001.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar