CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 10 Oktober 2014

KPK Temukan Daftar Proyek Lain Saat Tangkap Gubernur Riau



Pekanbaru, Menara Riau   

     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di kawasan Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Annas ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha, Gulat Medali. 

Dalam penangkapan yang terjadi di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Cibubur ini, ternyata penyidik KPK juga menemukan sebuah dokumen berisi mengenai sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Riau.

"Saat penangkapan, kita dapat dokumen daftar beberapa proyek-proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," ujar Ketua KPK
Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014). 

Namun, Samad enggan menyebut proyek apa dan perusahaan mana yang diduga turut menyuap Annas. 

"KPK mensinyalir duit ini sebagai ijon untuk dapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau. Kenapa kita duga demikian? Karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar tadi," kata dia.

Selain mengamankan Annas dan
Gulat Medali serta dokumen tadi, KPK juga turut menyita uang dalam pecahan Dollar Autralia dan rupiah senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas terkait alih fungsi lahan. 

Selain itu, ada pula uang sebesar US$ 30 ribu milik Annas. Uang inilah yang diduga KPK sebagai ijon dari proyek lain atau tidak terkait dengan alih fungsi lahan.       (*
L6c/ 001).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar