CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 05 April 2014

LAHAN SAWIT MASYARAKAT BERDOKUMENPUN DIRATAKAN & DICLAIM OLEH PT.ARARA ABADI



  •      SURAT TANAH MASYARAKAT TIDAK DIANGGAP APA-APA OLEH PT.ARARA ABADI. 
  •      PIHAK DESA LEPAS TANGAN ATAS TERJADINYA INSIDENT PENGERUSAKAN LAHAN WARGA. 

Melibur, Menara Riau  

     Baru-baru ini pihak perusahaan PT.Arara Abadi mengeksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki surat yang sah dari pihak desa. Lahan yang di eksekusi oleh pihak Arara tersebut berkisar 7 hingga 8 ha. Lahan yang terkena eksekusi tersebut milik warga bernama Rusli, Rijal dan Agus Suryanto, padahal mereka telah mengantongi surat atas tanah tersebut. 

    

Salah seorang tokoh masyarakat yang berinisial ‘S’, saat dikonfirmasi awak media ini mengutarakan kekesalannya kepada salah seorang aktivis LSM GAPURA /R.P. Kepada tim Media ‘S’ mengatakan, "Kami sebagai masyarakat saat ini seakan tidak memiliki apa-apa disaat berhadapan dengan pihak perusahaan raksasa seperti mereka. Kami hanya  bisa meratapi nasib kami setelah memohon kepada pihak PT terlebih lagi ketika permohonan kami itu tidak digubris sedikitpun oleh Pihak Perusahaan. Malahan mereka meminta agar kami memperlihatkan/menunjukkan surat tanah kami sebagai bahan pertimbangan bagi mereka”, ucap tokoh ‘S’.  

     “Akan tetapi, setelah kami menunjukkan/memperlihatkan surat kami kepada mereka, lahan milik kami tersebut tetap dieksekusi mereka secara membabi buta dengan memakai alat berat Ekskavator. Sementara itu, dari pihak desa sendiri terkesan tidak mau tau dan tidak mau turut campur tangan atas kejadian/permasalahan yang terjadi dan menimpa masyarakatnya.  

     “Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT.Arara Abadi itu sudah sangat keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan, terlebih lagi terhadap masyarakat yang sudah sangat jelas mengantongi dokumen kepemilikan lahan. Kalaupun dokumen tersebut dianggap palsu atau tidak Sah, jangan kami masyarakat kecil ini yang dipersalahkan dan ditindas seperti ini, akan tetapi tolong pihak desa bahkan mungkin pihak Kecamatan Pinggir juga turut dipersalahkan. Karena adanya atau keluarnya surat yang ada kami pegang saat ini sudah jelas yang buat dan yang mengeluarkan pihak Desa/Kecamatan”, tukas tokoh masyarakat kesal.  

     “Ada apa dengan pihak Desa sehingga tidak mau bertanggung jawab atas pengeksekusian lahan masyarakat yang mana suratnya dikeluarkan oleh pihak desa??? Apakah ada unsure yang lain di dalam penerbitan surat tanah warga tersebut hingga dapat diambil begitu saja oleh pihak PT.Arara Abadi??? Apakah PT.Arara Abadi juga telah memiliki Izin dan dokumen yang lengkap atas lahan yang diklaimnya tersebut???”. 
*Robin/ 001. 

PIHAK KELURAHAN BABUSSALAM KEC.MANDAU BANDROL PEMBUATAN SURAT TANAH Rp.500.000,-



  •       KUTIPAN JELAS MELANGGAR ATURAN PEMKAB BENGKALIS POINT 3 TENTANG ADMINISTRASI PERTANAHAN. 
  •        DIMINTA KEPADA PIHAK PEMKAB BENGKALIS MENERTIBKAN PARA APARAT PEMERINTAHAN YANG KUTIP DANA PENGURUSAN SURAT TANAH DI KELURAHAN MAUPUN DESA. 
  •       PEMKAB BENGKALIS TETAPKAN PENGURUSAN SURAT TANAH “GRATIS”.  


Mandau, Menara Riau  

     Aturan di berlakukan oleh pihak Pemerintah pada dasarnya untuk diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian, bukannya untuk diacuhkan apalagi dilanggar. Namun hal pelanggaran itu tidak bisa dipungkiri apabila kita langsung terjun kelapangan. Masih banyak pihak Pemerintahan di Kelurahan dan Desa yang membandrol biaya pengurusan surat tanah warga, dan harganya pun bervariasi. Padahal pada ketetuan yang ada tidak disebutkan biaya pengurusan.  

     Pungutan atas pengurusan dan pembuatan surat tanah yang diberlakukan dan biayanya dibandrol cukup tinggi itu membuat kebanyakan masyarakat tidak mampu membayarnya, ada pula yang protes atas kutipan yang diminta pihak Kelurahan ataupun pihak Desa. Perihal Kutipan itu terjadi baru-baru ini di Kelurahan Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis terhadap warga Mandau.  

     Di dalam pengurusan dan pembuatan surat tanah milik seorang warga Kec.Mandau yang enggan disebutkan namanya itu di kantor Kelurahan Babussalam mengatakan bahwa pihak Kelurahan meminta biaya pengurusan untuk satu (1) surat sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ). Oleh karena biaya yang cukup tinggi di rasa warga Mandau itu, akhirnya warga itu pun menunda untuk mengurus surat tanahnya tersebut untuk sementara waktu.   

     “Apa gak bisa kurang lagi biaya pengurusan surat tanah itu Pak??? Kurang lah Pak, Rp. 300.000,- aja”, pinta warga tersebut ke pihak Kelurahan. Namun pihak kelurahan tidak mau mengurangi biaya yang sudah diucapkannya itu. “Lurah saja sudah minta Rp.300.000,- kak, yang Rp.200.000,- lagi untuk saya dan rekan kerja saya di kantor ini”, ujar warga Mandau itu meniru ucapan seorang pegawai Kelurahan saat itu.  

     Hingga saat ini, warga tersebut belum mengurus surat tanahnya oleh karena belum ada biaya pengurusan sebesar yang diminta pihak Kelurahan Babussalam. Pungutan yang diberlakukan oleh pihak Kelurahan Babussalam untuk pengurusan/ pembuatan Surat Tanah sudah sangat jelas melanggar aturan yang sudah ada dan ditetapkan oleh Pemkab Bengkalis mengenai Administrasi Pertanahan. Dan hal itu juga sudah jauh dari MISI Pemkab Bengkalis No.5 yang mengatakan “Mengimplementasikan desentralisasi politik, keuangan, dan administrasi dalam system pemerintahan daerah melalui pengembangan tata pemerintahan yang baik ( good govermance ).  

     “Apakah hal yang terjadi di Kantor Kelurahan Babussalam tersebut sudah mencerminkan Good Government tadi seperti Misi Pemkab Bengkalis??? TIDAK. Hal itu malah menambah panjang daftar aparat pemerintahan yang KKN di daerah Kab.Bengkalis. Dan hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berkepanjangan tanpa ada suatu tindakan yang tegas terhadap oknum pemerintahan yang sudah jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Bengkalis”, tegas Ketua Bagian di 3 Kabupaten KIPPPAAN RI ( Komite Independent Pemantau Penyelamat Penegak Aset & Aparat Negara Republik Indonesia ) Bapak Tambunan ketika dimintai tanggapannya Jumat (04/04) perihal Kutipan tersebut.  

     Oknum aparat Pemerintah itu harus segera ditindak agar tidak menjadi suatu kebiasaan melakukan tindakan Pungli & menyalahi aturan yang sudah ada seperti itu. Dan dimohon kepada pihak Pemkab Bengkalis untuk menegur Pihak Kelurahan ataupun Pihak Desa yang melakukan Pungli di dalam manjalankan tugasnya sebagai Pelayan masyarakat”, tambahnya.  

     Bagaimana Kabupaten Bengkalis dapat mewujudkan VISI & MISI nya menjadi salah satu Daerah Otonomi Terbaik di Indonesia Tahun 2015 apabila kinerja dari aparat pemerintah di Kelurahan ataupun di Desa masih melakukan Pungli dan Praktek KKN seperti itu??? Mustahil …..!!!!       * 001.   

Jelang Pesta Demokrasi 9 April 2014 PEMKAB BENGKALIS GELAR RAKOR RT, RW, KADUS SE-KECAMATAN PINGGIR



  •      Ir.H.Herliyan Saleh,M.SC, " Pejabat RT, RW Serta Kadus Merupakan Pasukan Terdepan Pemerintahan"

Pinggir, Menara Riau  

    Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai sektor, Jum'at pecan lalu, di gedung aula Kantor Camat Pinggir, Pemkab Bengkalis gelar Rakor dengan seluruh pejabat RT, RW serta Kadus se-Kecamatan Pinggir. Kegiatan rakor Pemkab Bengkalis dengan pejabat RT, RW serta Kadus se-Kecamatan Pinggir, dijadwalkan di 2 tempat, di gedung aula kantor Camat Pinggir dan di Kantor Desa Tasik Serai Wangi.  

    Rakor yang dipimpin langsung Bupati Kabupaten Bengkalis, Ir.H.Herliyan Saleh, M.sc, dihadiri seluruh jajaran pejabat dipemerintahan Kabupaten Bengkalis, Camat Pinggir beserta jajarannya, Panwaslu Kecamatan Pinggir, PPKecamatan Pinggir, Danramil Mandau - Pinggir, serta seluruh tokoh-tokoh pemangku kepentingan se-Kecamatan Pinggir. 

    Ir.H.Herliyan Saleh, M.sc, dalam Rakor tersebut menyatakan, pejabat RT, RW serta Kadus merupakan pasukan terdepan dari pemerintahan, rakor ini merupakan momen yang terpenting dalam menjalankan roda-roda pemerintahan, tatap muka secara langsung dengan seluruh unsur-unsur pemerintahan, khususnya pemerintahan Kabupaten Bengkalis. 

    Lanjutnya, kondisi terkait dengan Karhutla, Kabupaten Bengkalis, khususnya di kecamatan Pinggir, sudah status tanggap darurat. Untuk itu sangatlah dibutuhkan peran aktif dari setiap para RT, RW serta Kadus dalam memberikan sosialisasi terkait dengan dampak, penanggulangan Karhutla kepada seluruh lapisan masyarakat. Mengingatkan kepada warga, agar jangan membakar lahan. Jangan sampai warga kita berurusan dengan Hukum terkait dengan Karhutla.   

    Sampai saat ini terkait dengan karhutla sudah ada 40 orang yang diproses secara hukum, dan saya baru dapat informasi, ada satu orang Kepala Desa di wilayah kecamatan Pinggir ini yang sedang dalam proses Hukum, ungkap Bupati Bengkalis. 

    Kemudian, jelang pesta demokrasi pada 9 April 2014 mendatang, Bupati Bengkalis menyampaikan, jaga akuntabilitas serta trasparansi penyelenggara dan peserta pemilu serta aparat pemerintahan. Mari ciptakan situasi yang aman dan kondusif untuk mensukseskan pemilu 2014. Beri pemahaman kepada masyarakat, mengajak semua pihak, bahu-menbahu mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, himbau Bupati Bengkalis. (*sn/ 001)