CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 03 Mei 2014

MASYARAKAT TASIK SERAI TAMBAH KETAKUTAN DENGAN DIPASANGNYA PAMPLET HUTAN CAGAR BIOSFER DI LAHAN MEREKA



  • PEMASANGAN PAMPLET DI DUGA DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TIDAK BERASAL DARI PIHAK INSTANSI TERKAIT. 
  • PEMERINTAH DESA & WARGA SETEMPAT MENGAKU TIDAK DIBERITAHUKAN PERIHAL PEMASANGAN PLANG CAGAR BIOSFER.  


Tasik Serai, Menara Riau   

     Belum lama lagi daerah Tasik Serai dilanda beberapa persoalan yang membuat masyarakatnya tidak berani untuk keluar rumah oleh karena ketakutan dengan kejadian penangkapan terhadap para perambah Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil serta paskah penahanan Kepala desa (Kades) Tasik Serai. Keberadaan pamplet Cagar Biosfer Giam Siak Kecil membuat masyarakat resah dan semakin ketakutan. Pasalnya, di simpang dinamit Km.33 Tasik Serai, Pada tanggal 02 april 2014 telah didirikan pamplet Cagar Biosfer giam siak keil yang dipasang oleh oknum tertentu yang datang kesimpang dinamit. Plang tersebut ditancapkan sekitar pukul 3.00 wib. Pamplet itu sendiri diangkut dengan menggunakan sarana transport/mobil Strada putih tanpa logo atau tanda yang menyatakan instansi apapun. Yang jelas mobil itu masuk ke wilayah Hutan Cagar Biosfer itu sekitar pukul 3 sore. Nomor Polisi nya saya lupa. Mobil itu polos tanpa ada tanda mobil dinas dari instansi manapun. Keperluan mereka hanya untuk mendirikan pamplet yang menyatakan Hutan Cagar Biosfer. Penanaman Pamplet itu tanpa ada konfirmasi kepada aparat desa setempat atau masyarakat”, ujar salah seorang warga yang berinisial ‘M’. 
 
     Berapa warga yang kami konfirmasi dilapangan mengatakan, “Dengan berdirinya pamplet ini, kami masyarakat merasa tidak tenang,  karena pamplet itu didirikan di areal lahan atau ladang kami. Apakah pamphlet itu didirikan sebagai pertanda bahwa mulai dari lokasi berdirinya pamplet ini, menyatakan bahwasannya sudah masuk area Cagar Biosfer atau bagaimana??? Sebab sampai hari ini belum ada kejelasan terhadap kami masyarakat, baik itu kejelasan dari aparat desa maupun dari instansi terkait manapun. Kami sebagai masyarakat mohon agar pihak Pemerintah dapat menentukan tapal batas yang jelas, yang mana lahan kami masyarakat yang mana lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil”, ujar warga.  

     Sementara dari aparat desa yakni  RT/RW yang kami konfirmasi mengatakan, “kami memang tidak ada diberitahukan perihal pendirian pamplet pemberituhuan tentang kawasan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Jadi sekarang ini kami sebagai pelayan masyarakat jadi serba salah, masyarakat minta kejelasanpun kami tidak dapat menjelaskan. Hal itu disebabkan dari awalnya memang tidak ada kordinasi sedikitpun dengan kami terkait pamplet tersebut”, tukasnya. 

     “Masyarakat minta urus surat tanah, jika tak diurus,kami bertugas sebagai pelayanan masyarakat,dan kami akan terus di desak warga. Dan jika diurus, kami sebagai aparat harus siap untuk di borgol, sebab pamplet itu memang berdiri di lahan warga, dan itu bukan jumlah yang sedikit lahan yang masuk, kalau memang mulai dari lokasi”, tambahnya.     

     “Kami minta kepada pihak Pemerintah mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat Jakarta agar memperhatikan juga nasib kami masyarakat kecil yang tinggal di daerah terpencil ini, agar kami dapat melangsungkan kehidupan dengan tenang & aman bukannya dihantui ketakutan dan bertambah resah dengan berdirinya Plang Pemberituhuan tentang Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil tersebut, apalagi Plang itu ditanam di lahan kami masyarakat”, pinta warga Tasik Serai.       *001.    

SUKADI CALEG PARTAI DEMOKRAT DAPIL DESA WAKILI MASYARAKAT MELENGGANG KE KANTOR DPRD KAB.BENGKALIS



  • MASYARAKAT DESA HARAPAN BARU BERHASIL DUDUKKAN SUKADI MENJADI ANGGOTA DPRD KAB.BENGKALIS.
  • AMANAT & HARAPAN WARGA DESA ADA DI PUNDAK BAPAK SUKADI. 


Mandau, Menara Riau  

     Perjalanan kehidupan masyarakat Desa Harapan Baru penuh rintangan menghadapi jalan debu kalau hari kemarau, kalau musim hujan yang dihadapi jalan lumpur, padahal Desa Harapan merupakan asset terbesar penghasilannya dalam segi kelapa sawitnya. Akan tetapi pembangunan Jalan Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis sangat tertinggal dibandingkan desa lainnya yang ada di Kec. Mandau. 

   Semoga dengan terpilihnya/duduknya Bapak Sukadi menjadi anggota DPRD Kab.Bengkalis, Pembangunan Jalan di Desa Harapan Baru bisa lebih baik lagi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat. Karena bertahun-tahun lamanya masyarakat Desa Harapan Baru menghadapi Jalan yang berlumpur kalau musim hujan, bahkan truk-truk yang bermuatan kelapa sawit hasil tani masyarakat Desa Harapan Baru selalu terpuruk akibat jalan rusak karena musim hujan. Kalau di musim kemarau debulah yang dirasakan oleh masyarakat maupun para guru-guru dari Duri yang mengajar di dunia pendidikan baik SD, SMP maupun SMA yang ada di daerah Desa Harapan Baru ini.  

     Tantangan lumpur dan debu dari tanah kuning yang sering melekat di pakaian  para guru maupun masyarakat yang masuk maupun keluar dari dan ke Desa Harapan Baru sudah menjadi pemandangan biasa di daerah ini. Besar harapan masyarakat dengan terpilihnya Pak Sukadi yang notabene sebagai warga Desa Harapan Baru juga dapat mewujudkan harapan masyarakat menjadi nyata. Jalan  yang berdebu dan berlumpur tak ada lagi di Desa Harapan Baru ini.  

     Pasalnya, Anggaran (APBD) di Kab.Bengkalis sangatlah besar. apalagi Pak Sukadi yang sangat di kenal sebagai tokoh masyarakat yang baik, tegas dan mapan ekonominya. Sosok Pak Sukadi juga selalu rendah hati dan telah menjadi suatu panutan di mata masyarakat Desa Harapan Baru. Jadi tidak heran kalau Pak Sukadi di jagokan tokoh-tokoh maupun masyarakat banyak di Desa Harapan Baru ini yang siap mendudukkan di kursi dewan Kab.Bengkalis Tahun 2014 ini.  

     Dan hal itu terbukti pada 09 April 2014 Pak Sukadi mendapatkan suara terbanyak di daerahnya yang dipilih oleh masyarakat di Desa Harapan Baru Kec.Mandau Kab. Bengkalis. Harapan masyarakat banyak yang ada di desa tentang Infrastruktur jalan dan bangunan pendidikan yang ada di Desa Harapan Baru ke depannya lebih diutamakan. Bagi para anggota DPRD yang punya janji kepada masyarakat, apalagi anggota DPRD itu punya tanggung jawab moral kepada masyarakat. Jangan janji tinggal janji saja. Setelah terpilih, lupa dengan janjinya. Setelah duduk di kursi Dewan Lupa dengan Masyarakat yang memilihnya.

     Diharapkan kepada para Dewan yang telah terpilih di daerah Wonosobo dan Desa Harapan Baru dan sekitarnya, sesegera mungkin tunjukkan kinerja dan tanggung jawab sebagai pembawa amanah masyarakat. Tolong dilihat, diperhatikan dan diperbaiki Jalan Wonosobo menuju Desa Harapan Baru serta akses-akses jalan yang lainnya. Karena hal itu sangat perlu untuk ditindaklanjuti. Warga butuh jalan-jalan tanah yang ada saat ini di aspal dengan mutu yang bagus dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat di Kec.Mandau ini”, ungkap tokoh masyarakat kepada awak media.

     Selain Infrastruktur jalan dan bangunan sekolah yang butuh diperhatikan oleh anggota Dewan, penerangan juga sangat dibutuhkan oleh segenap warga yang berada di daerah Pedesaan/terpencil, seperti Desa Harapan Baru, Desa Bathin Betuah yang baru di mekarkan dari Desa Harapan Baru, Dusun Pendowo, Dusun Tanjung Sari. Sampai saat ini daerah-daerah tersebut belum dapat penerangan/listrik. Semoga Pemerintah daerah dan para dewan daerah Kab.Bengkalis yang masih duduk ataupun yang akan duduk/dilantik nantinya di Kab. Bengkalis bisa merubah Desa Harapan Baru maupun Batin Betuah serta tempat-tempat lain menjadi suatu daerah yang dapat dibanggakan. 

     Harapan masyarakat banyak di desa sangat besar agar daerah dimana mereka tinggal tidak lagi menjadi suatu daerah yang tertinggal dibandingkan Desa-desa yang lainnya, celoteh dari masyarakat yang tak mau disebut namanya.  
(*001).    

DARI TAHUN 2000 – 2014 MASYARAKAT SUKU ASLI MELAYU-SAKAI MUARA BASUNG & SEKITARNYA DITIPU PT.ADEI P&I KEC.PINGGIR


  • LAHAN WARGA DIGARAP PT.ADEI DANA SAGU HATI APARAT DESA PENASO & DESA BERINGIN YANG NIKMATI.
  • PIHAK PERUSAHAAN AKUI PADA TAHUN 2004 TELAH BAYAR Rp. 288 JUTA UNTUK PEMBAYARAN (PENGGANTIAN) LAHAN WARGA YANG DITERIMA OLEH KADES PENASO & KADES BERINGIN KEC.PINGGIR. 
  • PIHAK PEMKAB BENGKALIS TAK MAMPU ATASI & SELESAIKAN PERMASALAHAN MASYARAKATNYA.  

Pinggir, Menara Riau  

     Usia suatu permasalahan mencapai 14 tahun bukanlah jangka waktu yang singkat, apalagi menanggung beban derita/persoalan. Seperti beban derita yang  dialami/ dirasakan oleh warga Suku Asli Melayu Sakai (SAMS) yang ada di daerah Muara Basung, Desa Tengganau, Desa Penaso dan sekitarnya. Oleh karena beratnya beban itu kebanyakan warga hanya bisa pasrah dengan situasi dan keadaan mereka yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa.  

     Kendati demikian situasi yang terjadi terhadap warga suku asli Melayu Sakai Muara Basung dan sekitarnya, masih tetap ada sebagian kecil pejuang-pejuang yang tak kenal lelah dan pantang mundur walau harta, waktu, tenaga & nyawanya jadi korban demi mempertahankan hak-haknya yang dirampas oleh PT.ADEI. Dan hal itu bukan hanya omongan di bibir saja melainkan ditunjukkan dan dilaksanakan sampai pihak Perusahaan sadar akan kesalahan yang diperbuatnya.  

     Berbagai cara dan upaya sudah yang sekian kalinya warga Suku Asli Melayu-Sakai yang diwakili oleh Bapak Mustar selaku Ketua Tim Penyelesaian Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (TP3KS) membuat laporan tentang permasalahan yang dihadapi warga selama 14 Tahun ini. Laporan itu bukan hanya tingkat RT/RW, Kelurahan dan tingkat Kecamatan saja, bahkan sudah sampai ke tingkat Kabupaten, Provinsi serta Ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Namun sampai saat ini hasilnya belum kunjung terlihat. “Ada apa dengan pihak Pemerintah sehingga persoalan masyarakat yang sudah lama terzolimi oleh PT.Adei tidak ditanggapi dan bahkan seakan-akan dibiarkan/diterlantarkan begitu saja???”.  

     Setelah kesepakatan bersama yang terjadi pada tanggal 13 April 2000 di dalam musyawarah bersama antara pihak Perusahaan dengan masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai yang mana menghasilkan keputusan ‘bahwa PT.Adei Plantation dan Industri akan membangun Kebun Kelapa Sawit dengan pola KKPA Seluas 1.800 Ha’ itu hingga saat ini tidak ada direalisasikan oleh pihak Perusahaan terhadap warga ‘SAMS’. Padahal kesepakatan tersebut sudah melalui rapat/pertemuan antara kedua belah pihak dan yang dihadiri oleh pihak Instansi terkait dengan permasalahan tersebut serta pihak Pemerintahan setempat.  

     Yang lebih Ironisnya lagi ialah bahwa Perjanjian kesepakatan yang dihasilkan pada waktu itu (13 April 2000) di torehkan di atas KOP SURAT DEPARTEMENT KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KANTOR WILAYAH PROPINSI RIAU. Dan surat tersebut disetujui & ditanda tangani oleh Kepala Kantor Dephutbun Wilayah Propinsi Riau Ir.DARMINTO SOETONO, MM. Yang mewakili Pihak Pemerintah Setempat saat itu Safruddin selaku Camat Mandau – (Karena Kejadian kala itu masih masuk dalam wilayah Kec.Mandau/ belum dimekarkan-red), dan dihadiri oleh Kades Penaso, Kades Tengganau, Ketua LAM Drs.Fachruddin, Wakil Masyarakat Suku Sakai Bosniar dan dari Pihak Perusahaan Ir.Alfian (PT.Adei) & DG (PT.Arara Abadi).  

     Sejak saat itu sampai sekarang ini pihak Perusahaan telah mengingkari & menzolimi masyarakat Suku Asli Melayu Sakai yang ada di Desa Muara Basung dan sekitarnya. Walau demikian, sebagai ketua kelompok pola KPPA Mustar pantang menyerah dan terus memantau dan menelusuri perkembangan persoalan tersebut.  

     Ketika ditanya seberapa besar keseriusan Mustar dalam menyelesaikan persoalan itu, Beliau mengatakan, “Saya selalu siap dan sangat serius dalam mengerjakan pekerjaan ini. Saya sudah berulang kali bertanya perihal persoalan kesepakatan bersama yang tertera di dalam surat yang dibuat dan diputuskan bersama pada tahun 2000 lalu. Sampai seluruh harta & hidup saya akan dikorbankan untuk memperjuangkan yang menjadi hak saya dan masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai. Sampai hanya pakaian yang melekat di badan ini pun tinggal harta saya yang tersisa, saya rela dan tidak apa-apa”, tegas Mustar kepada awak media Kamis (24/04).  

     “Mulai dari tidak terealisasinya kesepakatan bersama itu hingga sekarang, saya yang terus mengurus/mengerjakannya, bahkan semua biaya pengurusan tersebut merupakan biaya saya pribadi tanpa ada sokongan/bantuan dana dari siapapun  juga. Itulah buktinya saya sangat serius dalam mengerjakan pekerjaan ini sampai semuanya tuntas dan kami masyarakat Suku Asli Melayu-Sakai dapat menikmati Hak-hak kami. Tidak masalah bagi Saya waktunya cepat atau lambat, yang jelas saya akan berusaha semampu & sekuat tenaga saya agar persoalan itu selesai”, tambah Mustar.  

     “Dan bukti-bukti yang lain tentang keseriusan saya mengurus/menyelesaikan permasalahan ini sudah saya buat dan semua ada realitanya. Salah satu contohnya ialah ‘Melaporkan persoalan ini & membawa surat laporan tersebut ke Pemerintah Pusat Jakarta. Dan saya sudah empat (4) kali ke Jakarta hanya untuk melaporkan persoalan ini agar dapat ditindaklanjuti serta diselesaikan oleh Pemerintah yang berwenang atas permasalahan tersebut. Surat-surat laporan itu saya antarkan langsung ke ruangan/kantor setiap Instansi yang berkaitan dengan persoalan itu”, ujarnya.  

     Semua daya upaya yang Saya lakukan selama ini tidak lain tidak bukan hanya berharap pihak Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat Jakarta Melalui para Menterinya dapat menjembatani dan menyelesaikan persoalan yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat selama 14 Tahun ini. Dan Kami berharap agar pihak Perusahaan segera memberikan apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan isi surat yang telah disepakati bersama pada Tahun 2000 silam. Satu lagi, tolong dibayarkan pergantian (Sagu Hati) atas lahan warga setempat langsung kepada yang bersangkutan (si pemilik lahan) atau kepada ahli warisnya apabila telah meninggal dunia, dan jangan melalui perantara/ orang ketiga seperti yang dilakukan pada Tahun 2004 & beberapa waktu lalu”, ungkap Ketua TP3KS Mustar.  

     Menurut Mustar selaku Tokoh Masyarakat, Dana yang diberikan oleh pihak PT.ADEI di Tahun 2004 sebesar Rp.288 Juta  dan beberapa waktu lalu itu tidaklah jelas arahnya, bahkan sangat besar dugaan dana tersebut tidak diberikan oleh yang mengambil (Memegang dana sebagai Perwakilan) kepada masyarakat melainkan di gelapkan alias DI KORUPSI. Konon pengakuan dari pihak Perusahaan baru-baru ini Perusahaan telah mengkucurkan/memberikan dana sebesar Rp.2,5 Miliar untuk pergantian lahan masyarakat, akan tetapi hal tersebutpun tidak jelas.  

     “Kalaupun pihak PT.Adei ada memberikan dana untuk penggantian lahan (Sagu Hati) mereka, hal itu merupakan suatu kewajaran bahkan wajib. Pasalnya yang diambil & ditanam itu adalah tanah masyarakat. Akan tetapi, kesepakatan bersama tetap dilanjutkan/dilaksanakan Perusahaan dan tetap diberikan kepada masyarakat Suku Asli Melayu Sakai yang ada di Desa Muara Basung, Tengganau dan sekitarnya. Apabila PT.ADEI telah berjanji akan membangun Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA seluas 1.800 Ha, maka hukumnya wajib/harus dilaksanakan & diberikan kepada masyarakat, KARENA JANJI ITU ADALAH HUTANG”, jelasnya. 
*001.