- LURAH BALAI RAJA LARANG BANGUNAN OKUP.
- PIHAK PENGUSAHA OKUP TIDAK LAPOR KE PEMERINTAH SETEMPAT MEMBANGUN USAHA OKUP.
Bangunan yang seyogianya untuk pengobatan tradisional mandi uap atau
sering disebut “Okup” yang sedang
dibangun di Kelurahan Balai Raja, Pinggir, diduga belum mengantongi dokumen
perijinan yang resmi dari pihak pemerintahan yang terkait.
Hal itu juga disampaikan Lurah Balai Raja, Amiruddin, ketika dikonfirmasi awak media (18/6), “Saya baru tahu ini. Dan untuk memberikan ijinnya, saya sebagai Lurah tidak akan memberikan dan mengeluarkan ijinnya”, tegas Amir.
“Karena bisa saja itu merupakan bentuk akal-akalan mereka, yang ujungnya nanti jadi warung remang-remang. Dan akan menjamur di wilayah Kecamatan Pinggir bahkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial, keributan dan memicu ketidaknyamanan bagi warga di sekitarnya”, terang Lurah Balai Raja.
Lanjutnya, “demi menciptakan rasa aman, nyaman & tentram kepada seluruh warga khususnya warga Kelurahan Balai Raja, segala bentuk usaha yang berbau kearah yang tidak baik, saya tidak akan ijinkan. Dan sangat di larang keras di wilayah Kelurahan Balai Raja jenis usaha yang tidak sesuai dengan nilai-nilai norma masyarakat serta peraturan di Negara RI ini, ungkap Amiruddin dengan tegas. *efn/001*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar