- PT.ZUG JADI KORBAN KETIDAKJELASAN PERJANJIAN PIHAK BLJ.
- PEMBANGUNAN TERKENDALA KARENA PIHAK PT.BLJ TAK TEPATI JANJI.
Pinggir, Menara Riau
Perusahaan PT ZUG
merupakan pihak investor yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan listrik
tenaga uap (PLTGU) di Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir sengaja .menvakumkan
atau memperlambat seluruh jenis pekerjaannya. Alasannya karena pihak Bumi
Laksamana Jaya (BLJ) sebagai pemilik pekerjaan tidak menepati janji yang sudah
di sepakati oleh kedua belah pihak.
Terlebih lagi akhir-akhir ini kasus dugaan korupsi di pihak BLJ mengenai PLTGU sudah mengarah ke ranah hukum. Terkait dana yang sudah di cairkan sebesar Rp.300 milyar masih di pertanyakan oleh pihak-pihak berwajib.
Menyikapi hal tersebut, Human Relation Development (HRD) PT ZUG, M. Asrul ketika di temui di pos penjagaan menjelaskan, memang sekarang ini pekerjaan PLTGU belum di kerjakan dan ini sudah berlangsung lebih kurang satu bulan. Sengaja kita memperlambat pekerjaan tersebut karena dari pihak BLJ belum ada memenuhi perjanjian yang sudah di sepakati. Jadi untuk sementara hanya pondasi dan pembuatan kantor, itupun belum siap-siap.
Lanjut Asrul, “jadi secara tidak langsung PT.ZUG ini sebagai korban, makanya perusahan mengambil kebijakan untuk memperlambat pekerjaan. Pembangunan PLTGU ini sudah satu tahun, cuman itu tadi kendalanya pihak BLJ masih belum ada kejelasan. Kita pun jadi bingung sekarang mau berbuat karena anggaran tidak ada kejelasan”, terangnya.
-efn/001-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar