CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Selasa, 03 Juni 2014

19 UNIT ARMADA PT.ITA MEMILIKI DOKUMEN RESMI & TIDAK MENGANGKUT BBM ILEGAL



  • DIRUT PT.ITA AKAN BAWA PERSOALAN INI KE RANAH HUKUM 
  • PHIL TIDAK ADA IZIN UNIT ARMADA UNTUK MENGANGKUT BBM.
  • DENGAN MEMPERGUNAKAN DOKUMEN PT.ITA, PHIL BERUSAHA MENJEBAK DAN DIDUGA INGIN MENGHANCURKAN PENGUSAHA PEMILIK PT.ITA. 
  • PT.ITA MEMILIKI DOKUMEN YANG LENGKAP DARI MENTRI ESDM & DIRJEN MIGAS.    


Mandau, Menara Riau  


KET RALAT : (Atas) – Armada BM 9464 DE SAH MILIK PT.ITA BUKAN MILIK PHIL. (Bawah) – Dokumen Resmi DARI MENTERI ESDM YANG DIBERIKAN KEPADA PT.ITA Bukan Kepada PHIL. 

      Menindaklanjuti atas pemberitaan di media massa yang terbit minggu lalu baik di media cetak maupun elektronik perihal keabsahan dari Dokumen milik PT.ITA (Ilham Tonang Almantiq) untuk mengangkut BBM jenis Solar yang dimanfaatkan oleh Phil seorang Pengusaha dari Dumai, akhirnya mendapatkan gambaran dan menemui suatu titik terang dari permasalahan yang sedang bergejolak.  

     Dalam terbitan minggu lalu di media cetak (Koran Suara Nasional) & Elektronik (Menara Riau) yang berjudul “Dokumen PT.Ilham Tonang Almantiq Perihal SK ESDM Untuk Sarana Alat Angkut BBM Dijadikan Pengusaha BBM PHIL Mengangkut BBM ILEGAL” ternyata memang benar hanya dijadikan Phil sebagai sebuah Sensasi untuk menjatuhkan dan menghancurkan PT.ITA. Armada BM 9464 DE Bukan milik PHIL. Dengan arti kata, seluruh nopol armada Tangki yang tertera dalam Dokumen SK ESDM tersebut benar-benar milik PT.ITA dan bukan milik Pengusaha PHIL. (Pernyataan dalam tulisan/berita ini merupakan Ralat atas Pemberitaan Minggu Lalu). 

     Armada Tangki Biru Putih dengan Nopol BM 9464 DE yang dalam terbitan lalu itu tertulis ‘milik sang Pengusaha Dumai Phil’ tidak benar adanya, melainkan armada tersebut milik PT.ITA yang coba untuk di jebak oleh Phil agar diberhentikan, dipertanyakan bahkan ditangkap. Hal itu dilakukan oleh Phil untuk menghancurkan kredibilitas dan nama baik PT.ITA. Phil saat itu ternyata berpura-pura dalam menyatakan bahwa armada dengan Nopol BM 9464 DE yang sedang melintas malam itu miliknya. Hal itu diperbuat oleh Phil agar armadanya yang sebenarnya tidak diketahui oleh public dan tidak dicegat, dipertanyakan dokumennya bahkan agar tidak ditangkap.  

     Pada dasarnya, PHIL tidak ada memiliki izin unit armada untuk mengangkut BBM jenis Solar dan si Phil itu sendiri tidak dikenal oleh pihak Pertamina, pasalnya sang pengusaha BBM dari Dumai PHIL itu hanyalah seorang Broker dari salah satu Perusahaan yang juga menjadi agen dari rekanan pihak Pertamina. Dan ironisnya lagi, PHIL pernah menyatakan bahwa dia pernah menjalin kerja sama dan telah melakukan kontrak dengan pihak PT.ITA, padahal semua pernyataannya itu Bohong belaka. “ Kami (PT.ITA – red) tidak pernah menjalin hubungan kerjasama apalagi sampai membuat kontrak kerja dengan si PHIL itu”, ucap Dirut PT.ITA kepada awak Media jumat (30/5) di salah satu Restoran Hotel di Duri.  

     Saat dikonfirmasikan kembali ke pihak Pertamina mengenai permasalahan  yang sedang terjadi saat ini, Faisal mengatakan, “Bahwasannya PT.ITA memang benar-benar jelas/legal, bahkan dokumennya memang benar-benar SAH dari pihak Menteri ESDM dan dari Dirjen Migas. Setahu kami, pihak PT.ITA belum pernah melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan tentang pengambilan, pengangkutan & penyaluran BBM Solar selama ini, bahkan kesalahan dalam perizinanpun tidak kami dapati”, tegas Faisal. 

     “Malah kami tidak menjumpai dokumen atas nama PHIL dalam mengambil dan mengangkut BBM jenis Solar, serta izin unit armada pengangkutannya pun tidak pernah kami jumpai/lihat. Makanya, apabila si Phil itu mengangkut BBM Solar, bisa dipastikan dia tidak memiliki dokumen yang Sah/resmi dari pihak Menteri ESDM dan Dirjen Migas. Oleh sebab itu lah PHIL memanfaatkan Dokumen PT.ITA untuk mengelabuhi public dan yang parahnya lagi PHIL diduga dengan sengaja ingin membuat cemar/rusak nama baik PT.ITA bahkan diduga ingin menghancurkan Perusahaan kami”, ungkap pihak PT.ITA.  

     Dengan adanya kejadian ini, PT.ITA merasa dirugikan dan merasa tidak senang sudah dimanfaatkan oleh PHIL dalam hal pemanfaatan Dokumen untuk Fasilitas/sarana alat angkut BBM. Bahkan PHIL secara tidak langsung sudah merencanakan sesuatu untuk menghancurkan nama baik dari Perusahaan kami. Untuk itu, Saya selaku Dirut (Direktur Utama) PT.ITA akan segera membawa permasalahan ini ke ranah Hukum”, ujar H.Ans jumat (30/5).  

     Dalam kesempatan saat itu, H.ANS sempat memperlihatkan dokumen yang dimilikinya perihal perizinan usaha yang dijalankannya. Dokumen yang dikantongi PT.ITA antara lain, “Keputusan Mentri No.9083/Ket/15/DMO/2013 tentang Surat Keterangan Penyalur (SKP)”, “Sertifikat Izin Usaha Dari Dirjen Migas No. Izin Usaha : 05.AD.03.18.11.605”, dan “ Surat Izin Pengangkutan Agen BBM Pertamina No.051/F11400/2013-S3” serta “Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 701.K/10.01/DJM.O/IU/2013 Pertanggal 14 Agustus 2013.   

     Pengusaha Dumai yang bernama PHIL harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya dengan sengaja mengakui & membawa dokumen milik PT.ITA serta memanfaatkan dokumen tersebut untuk mengangkut BBM jenis Solar selama ini. Oleh sebab itu, diminta kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak Pertamina agar segera memberikan sangsi yang tegas & berat terhadap Pengusaha PHIL dan kroni-kroninya atas kesalahan yang dilakukannya. Bila perlu ‘mem-blacklist’ Perusahaan yang dipakainya untuk mendapatkan BBM dari Depot Pertamina”, tegas Ketua LSM Penjara Provinsi Riau, JHM.  

     Dengan melihat keseluruhan dokumen atau Perizinan yang dikantongi oleh PT.Ilham Tonang Almantiq (PT.ITA) seperti yang tertera diatas sudah jelas menyatakan bahwa Perusahaan yang di Pimpin H.ANS tersebut Resmi sebagai Agen Penyalur BBM Pertamina dan Penyedia armada Pengangkutan BBM.    *001. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar