- DIRUT PT.ITA AKAN BAWA PERSOALAN INI KE RANAH HUKUM
- PHIL TIDAK ADA IZIN UNIT ARMADA UNTUK MENGANGKUT BBM.
- DENGAN MEMPERGUNAKAN DOKUMEN PT.ITA, PHIL BERUSAHA MENJEBAK DAN DIDUGA INGIN MENGHANCURKAN PENGUSAHA PEMILIK PT.ITA.
- PT.ITA MEMILIKI DOKUMEN YANG LENGKAP DARI MENTRI ESDM & DIRJEN MIGAS.
Mandau, Menara Riau
KET RALAT : (Atas) – Armada BM 9464 DE SAH MILIK PT.ITA BUKAN
MILIK PHIL. (Bawah) – Dokumen Resmi DARI MENTERI ESDM YANG DIBERIKAN KEPADA
PT.ITA Bukan Kepada PHIL.
Menindaklanjuti
atas pemberitaan di media massa yang terbit minggu lalu baik di media cetak
maupun elektronik perihal keabsahan dari Dokumen milik PT.ITA (Ilham Tonang
Almantiq) untuk mengangkut BBM jenis Solar yang dimanfaatkan oleh Phil seorang
Pengusaha dari Dumai, akhirnya mendapatkan gambaran dan menemui suatu titik
terang dari permasalahan yang sedang bergejolak.
Dalam terbitan
minggu lalu di media cetak (Koran Suara Nasional) & Elektronik (Menara
Riau) yang berjudul “Dokumen PT.Ilham Tonang Almantiq Perihal SK ESDM Untuk
Sarana Alat Angkut BBM Dijadikan Pengusaha BBM PHIL Mengangkut BBM ILEGAL”
ternyata memang benar hanya dijadikan Phil sebagai sebuah Sensasi untuk
menjatuhkan dan menghancurkan PT.ITA. Armada BM 9464 DE Bukan milik PHIL.
Dengan arti kata, seluruh nopol armada Tangki yang tertera dalam Dokumen SK ESDM tersebut
benar-benar milik PT.ITA dan bukan milik Pengusaha PHIL. (Pernyataan dalam
tulisan/berita ini merupakan Ralat atas Pemberitaan Minggu Lalu).
Armada
Tangki Biru Putih dengan Nopol BM 9464 DE yang dalam terbitan lalu itu tertulis
‘milik sang Pengusaha Dumai Phil’ tidak benar adanya, melainkan armada tersebut
milik PT.ITA
yang coba untuk di jebak oleh Phil agar diberhentikan, dipertanyakan bahkan
ditangkap. Hal itu dilakukan oleh Phil untuk menghancurkan kredibilitas dan
nama baik PT.ITA. Phil saat itu ternyata berpura-pura dalam menyatakan bahwa
armada dengan Nopol BM 9464 DE yang sedang melintas malam itu miliknya. Hal itu
diperbuat oleh Phil agar armadanya yang sebenarnya tidak diketahui oleh public
dan tidak dicegat, dipertanyakan dokumennya bahkan agar tidak ditangkap.
Pada dasarnya,
PHIL tidak ada memiliki izin unit armada untuk mengangkut BBM jenis Solar dan
si Phil itu sendiri tidak dikenal oleh pihak Pertamina, pasalnya sang pengusaha
BBM dari Dumai PHIL itu hanyalah seorang Broker dari salah satu Perusahaan yang
juga menjadi agen dari rekanan pihak Pertamina. Dan ironisnya lagi, PHIL pernah
menyatakan bahwa dia pernah menjalin kerja sama dan telah melakukan kontrak
dengan pihak PT.ITA, padahal semua pernyataannya itu Bohong belaka. “ Kami
(PT.ITA – red) tidak pernah menjalin hubungan kerjasama apalagi sampai membuat
kontrak kerja dengan si PHIL itu”, ucap Dirut PT.ITA kepada awak Media jumat
(30/5) di salah satu Restoran Hotel di Duri.
Saat
dikonfirmasikan kembali ke pihak Pertamina mengenai permasalahan yang sedang terjadi saat ini, Faisal
mengatakan, “Bahwasannya PT.ITA memang benar-benar jelas/legal, bahkan
dokumennya memang benar-benar SAH dari pihak Menteri ESDM dan dari Dirjen
Migas. Setahu kami, pihak PT.ITA belum pernah melakukan suatu tindakan yang
menyalahi aturan tentang pengambilan, pengangkutan & penyaluran BBM Solar
selama ini, bahkan kesalahan dalam perizinanpun tidak kami dapati”, tegas
Faisal.
“Malah kami tidak
menjumpai dokumen atas nama PHIL dalam mengambil dan mengangkut BBM jenis
Solar, serta izin unit armada pengangkutannya pun tidak pernah kami
jumpai/lihat. Makanya, apabila si Phil itu mengangkut BBM Solar, bisa
dipastikan dia tidak memiliki dokumen yang Sah/resmi dari pihak Menteri ESDM
dan Dirjen Migas. Oleh sebab itu lah PHIL memanfaatkan Dokumen PT.ITA untuk mengelabuhi
public dan yang parahnya lagi PHIL diduga dengan sengaja ingin membuat
cemar/rusak nama baik PT.ITA bahkan diduga ingin menghancurkan Perusahaan
kami”, ungkap pihak PT.ITA.
Dengan adanya
kejadian ini, PT.ITA merasa dirugikan dan merasa tidak senang sudah
dimanfaatkan oleh PHIL dalam hal pemanfaatan Dokumen untuk Fasilitas/sarana
alat angkut BBM. Bahkan PHIL secara tidak langsung sudah merencanakan sesuatu
untuk menghancurkan nama baik dari Perusahaan kami. Untuk itu, Saya selaku
Dirut (Direktur Utama) PT.ITA akan segera membawa permasalahan ini ke ranah
Hukum”, ujar H.Ans jumat (30/5).
Dalam kesempatan
saat itu, H.ANS sempat memperlihatkan dokumen yang dimilikinya perihal
perizinan usaha yang dijalankannya. Dokumen yang dikantongi PT.ITA antara lain,
“Keputusan Mentri No.9083/Ket/15/DMO/2013 tentang Surat Keterangan Penyalur
(SKP)”, “Sertifikat Izin Usaha Dari Dirjen Migas No. Izin Usaha :
05.AD.03.18.11.605”, dan “ Surat Izin Pengangkutan Agen BBM Pertamina
No.051/F11400/2013-S3” serta “Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor : 701.K/10.01/DJM.O/IU/2013 Pertanggal 14 Agustus 2013.
Pengusaha Dumai
yang bernama PHIL harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya
dengan sengaja mengakui & membawa dokumen milik PT.ITA serta memanfaatkan
dokumen tersebut untuk mengangkut BBM jenis Solar selama ini. Oleh sebab itu,
diminta kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak Pertamina agar
segera memberikan sangsi yang tegas & berat terhadap Pengusaha PHIL dan
kroni-kroninya atas kesalahan yang dilakukannya. Bila perlu ‘mem-blacklist’
Perusahaan yang dipakainya untuk mendapatkan BBM dari Depot Pertamina”, tegas
Ketua LSM Penjara Provinsi Riau, JHM.
Dengan melihat
keseluruhan dokumen atau Perizinan yang dikantongi oleh PT.Ilham Tonang
Almantiq (PT.ITA) seperti yang tertera diatas sudah jelas menyatakan bahwa
Perusahaan yang di Pimpin H.ANS tersebut Resmi sebagai Agen Penyalur BBM
Pertamina dan Penyedia armada Pengangkutan BBM. *001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar