CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Kamis, 20 Maret 2014

CAMAT KANDIS TAK MAMPU ATASI PKL DI PASAR MINGGU KANDIS


  • PARA PKL BERSPEKULASI BAHWA TANAH YANG DIDUDUKI ADALAH TANAH DMJ (DAERAH MILIK JALAN)
  • LURAH & CAMAT PERIODE LALU IZINKAN PKL BERDAGANG & KUTIP SEWA DI TANAH MILIK ORANG LAIN.
  • WALAU SUDAH DIPAGAR, PKL ENGGAN PINDAH DARI LAHAN PEMILIK PASAR MINGGU. 

KANDIS-SIAK

MRo-(*001)
Kandis merupakan pintu gerbang menuju Kabupaten Siak.Pembangunan demi pembangunan terus dilaksanakan oleh pihak Pemkab Siak dan pihak swasta maupun perorangan. Mulai dari pembangunan Fasilitas umum sampai pembangunan Ruko (Rumah Toko) sebagai sarana pendukung kemajuan di daerah Kandis Kota Kab.Siak. 
     Namun, disisi lain dari pembangunan yang ada di kandis tampak suatu kejanggalan yang sampai saat ini belum dapat diatasi oleh pihak Pemerintahan setempat, yaitu polemic Para PKL yang membangun bangunannya di seputaran bahu jalan lintas Kandis – Pekanbaru. Pemandangan tersebut sangat menggangu keindahan suatu daerah yang baru mengecap kategori dalam suatu perkembangan. Dan bangunan para PKL itupun semraut tanpa ada pengaturan yang jelas dari pihak Pemerintah setempat. 
     Hal kesemrautan bangunan PKL tersebut sangat mengganggu bagi para pengguna jalan raya maupun bagi para masyarakat lainnya untuk melakukan transaksi jual beli di daerah tersebut. Apalagi lahan yang diduduki para PKL itu mayoritas bukan milik pribadi mereka. Ada yang menyewa dan ada juga menduduki tanpa izin dan tanpa bayar sewa kepada si pemilik lahan/tanah. 
     Hal itu lah yang terjadi selama tahunan bahkan puluhan tahun di daerah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini. Sekitar puluhan PKL menduduki lahan kosong milik seorang yang telah memberikan sesuatu hal yang dapat dinikmati banyak orang di daerah Kandis yaitu sebuah bangunan Pasar Tradisional. Akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak dianggap oleh pihak pemerintah setempat apalagi oleh para PKL yang menduduki lahan kosong itu tanpa izin & tanpa membayar sewa. 
     Selaku pemilik lahan yang mana lahan miliknya di duduki oleh orang/para PKL (Pedagang Kaki Lima) tanpa izin selama hampir 10 tahun itu, sudah sangat wajar tidak terima dan tidak rela diperlakukan sperti itu. Namun apalah daya seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti banyak dengan permasalahan di bidang aturan kepemerintahan. Walaupun demikian, pemilik lahan sudah melakukan upaya untuk membuat permasalahan PKL itu dapat selesai dengan baik. 
     Namun, hingga berita ini diterbitkan, permasalahan Para PKL tersebutpun tidak kunjung selesai juga, walau sudah dilakukan pendekatan dan pertemuan antara Pemilik lahan dengan para PKL di hadapan Upika Kecamatan Kandis. Akan tetapi, hasil dari beberapa kali pertemuan tersebut tetap tidak ada membuahkan hasil yang baik dan sesuai dengan harapan sang pemilik lahan. Dan pihak Pemerintah setempat juga sepertinya tidak berdaya untuk bertindak tegas terhadap para PKL tersebut. 
     Hal itu terbukti dengan dibangunnya kembali bangunan para PKL itu di bahu jalan Lintas Kandis – Pekanbaru tepat di depan lahan kosong milik SP/MTS yang mana saat ini sudah dipagar dengan Seng. Lahan yang berukuran hampir 2 Ha itu sudah dipagar oleh pemiliknya, namun beberapa dari para PKL yang tanpa izin mendirikan bangunannya dilahan tersebut tetap tidak mau beranjak dari lahan itu. Sebagian PKL lagi sudah membongkar bangunannya dari lahan itu, tetapi kembali mendirikan bangunannya tersebut diatas bahu jalan yang berbatas dengan parit. 
     Hal pembangunan itu pun tidak ada ditindak oleh pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan Kandis. Padahal situasi bangunan Para PKL yang baru dibangun mereka itu sangat rentan dengan hal yang negative karena sangat dekat dengan jalan raya kandis – Pekanbaru. Lagi pula bangunan itu tidak layak berada di jalur lintas seperti itu, selain membahayakan diri para pedagangnya sendiri, akan juga membahayakan para pembelinya. Selain hal itu, bangunan tersebut sudah mengurangi tingkat keselamatan, keindahan kota, kenyamanan berdagang & membeli serta keamanan para pejalan kaki maupun para pengendara kendaraan bermotor. 
     Dengan situasi lahan yang sudah dipagar itu, para PKL tampaknya memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat untuk mereka melangsungkan kegiatan dagangnya setiap hari. Kegiatan dan bangunan itu pun tidak ada dilihat, diperhatikan apalagi ditindak tegas oleh pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis. Dengan arti kata, secara tidak langsung pihak Pemerintahan Kecamatan Kandis memberikan izin kepada para PKL untuk menggelar dagangannya di bahu jalan raya dan diatas Parit yang ada. “Apakah layak/pantaskah para PKL tersebut berada ditempat itu????”.  
     “Apakah pihak Kelurahan & Pihak Kecamatan Kandis sudah tidak berdaya dalam menghadapi & menindak dengan tegas para PKL yang ada sehingga dibiarkan begitu saja selama puluhan tahun???. Apakah sudah tidak ada lagi pegawai pemerintahan di Kecamatan Kandis yang mampu mengatasi polemic PKL tersebut???. Atau , Apakah sudah ada perjanjian & kongkalikong di balik menjamurnya para PKL di daerah Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kota Kabupaten Siak ini??????”. 
     Mari sama-sama kita tanyakan ke pihak pemerintah yang lebih tinggi lagi dari pihak Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar