- PARA PKL BERSPEKULASI BAHWA TANAH YANG DIDUDUKI ADALAH TANAH DMJ (DAERAH MILIK JALAN)
- LURAH & CAMAT PERIODE LALU IZINKAN PKL BERDAGANG & KUTIP SEWA DI TANAH MILIK ORANG LAIN.
- WALAU SUDAH DIPAGAR, PKL ENGGAN PINDAH DARI LAHAN PEMILIK PASAR MINGGU.
KANDIS-SIAK
MRo-(*001)
Kandis merupakan pintu gerbang menuju
Kabupaten Siak.Pembangunan demi pembangunan terus dilaksanakan oleh pihak
Pemkab Siak dan pihak swasta maupun perorangan. Mulai dari pembangunan
Fasilitas umum sampai pembangunan Ruko (Rumah Toko) sebagai sarana pendukung
kemajuan di daerah Kandis Kota Kab.Siak.
Namun, disisi lain dari pembangunan yang
ada di kandis tampak suatu kejanggalan yang sampai saat ini belum dapat diatasi
oleh pihak Pemerintahan setempat, yaitu polemic Para PKL yang membangun
bangunannya di seputaran bahu jalan lintas Kandis – Pekanbaru. Pemandangan
tersebut sangat menggangu keindahan suatu daerah yang baru mengecap kategori dalam
suatu perkembangan. Dan bangunan para PKL itupun semraut tanpa ada pengaturan
yang jelas dari pihak Pemerintah setempat.
Hal kesemrautan bangunan PKL tersebut
sangat mengganggu bagi para pengguna jalan raya maupun bagi para masyarakat
lainnya untuk melakukan transaksi jual beli di daerah tersebut. Apalagi lahan
yang diduduki para PKL itu mayoritas bukan milik pribadi mereka. Ada yang
menyewa dan ada juga menduduki tanpa izin dan tanpa bayar sewa kepada si
pemilik lahan/tanah.
Hal itu lah yang terjadi selama tahunan
bahkan puluhan tahun di daerah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini.
Sekitar puluhan PKL menduduki lahan kosong milik seorang yang telah memberikan
sesuatu hal yang dapat dinikmati banyak orang di daerah Kandis yaitu sebuah
bangunan Pasar Tradisional. Akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak dianggap
oleh pihak pemerintah setempat apalagi oleh para PKL yang menduduki lahan
kosong itu tanpa izin & tanpa membayar sewa.
Selaku pemilik lahan yang mana lahan
miliknya di duduki oleh orang/para PKL (Pedagang Kaki Lima) tanpa izin selama
hampir 10 tahun itu, sudah sangat wajar tidak terima dan tidak rela
diperlakukan sperti itu. Namun apalah daya seorang ibu rumah tangga yang tidak mengerti
banyak dengan permasalahan di bidang aturan kepemerintahan. Walaupun demikian,
pemilik lahan sudah melakukan upaya untuk membuat permasalahan PKL itu dapat
selesai dengan baik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan,
permasalahan Para PKL tersebutpun tidak kunjung selesai juga, walau sudah
dilakukan pendekatan dan pertemuan antara Pemilik lahan dengan para PKL di
hadapan Upika Kecamatan Kandis. Akan tetapi, hasil dari beberapa kali pertemuan
tersebut tetap tidak ada membuahkan hasil yang baik dan sesuai dengan harapan
sang pemilik lahan. Dan pihak Pemerintah setempat juga sepertinya tidak berdaya
untuk bertindak tegas terhadap para PKL tersebut.
Hal itu terbukti dengan dibangunnya
kembali bangunan para PKL itu di bahu jalan Lintas Kandis – Pekanbaru tepat di
depan lahan kosong milik SP/MTS yang mana saat ini sudah dipagar dengan Seng.
Lahan yang berukuran hampir 2 Ha itu sudah dipagar oleh pemiliknya, namun
beberapa dari para PKL yang tanpa izin mendirikan bangunannya dilahan tersebut
tetap tidak mau beranjak dari lahan itu. Sebagian PKL lagi sudah membongkar
bangunannya dari lahan itu, tetapi kembali mendirikan bangunannya tersebut
diatas bahu jalan yang berbatas dengan parit.
Hal pembangunan itu pun tidak ada ditindak
oleh pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan Kandis. Padahal situasi bangunan
Para PKL yang baru dibangun mereka itu sangat rentan dengan hal yang negative
karena sangat dekat dengan jalan raya kandis – Pekanbaru. Lagi pula bangunan
itu tidak layak berada di jalur lintas seperti itu, selain membahayakan diri
para pedagangnya sendiri, akan juga membahayakan para pembelinya. Selain hal
itu, bangunan tersebut sudah mengurangi tingkat keselamatan, keindahan kota,
kenyamanan berdagang & membeli serta keamanan para pejalan kaki maupun para
pengendara kendaraan bermotor.
Dengan situasi lahan yang sudah dipagar
itu, para PKL tampaknya memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat untuk mereka
melangsungkan kegiatan dagangnya setiap hari. Kegiatan dan bangunan itu pun
tidak ada dilihat, diperhatikan apalagi ditindak tegas oleh pihak Pemerintahan
Kecamatan Kandis. Dengan arti kata, secara tidak langsung pihak Pemerintahan
Kecamatan Kandis memberikan izin kepada para PKL untuk menggelar dagangannya di
bahu jalan raya dan diatas Parit yang ada. “Apakah layak/pantaskah para PKL
tersebut berada ditempat itu????”.
“Apakah pihak Kelurahan & Pihak
Kecamatan Kandis sudah tidak berdaya dalam menghadapi & menindak dengan
tegas para PKL yang ada sehingga dibiarkan begitu saja selama puluhan tahun???.
Apakah sudah tidak ada lagi pegawai pemerintahan di Kecamatan Kandis yang mampu
mengatasi polemic PKL tersebut???. Atau , Apakah sudah ada perjanjian &
kongkalikong di balik menjamurnya para PKL di daerah Pasar Minggu Kecamatan
Kandis Kota Kabupaten Siak ini??????”.
Mari sama-sama kita tanyakan ke pihak
pemerintah yang lebih tinggi lagi dari pihak Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar