CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Sabtu, 29 Maret 2014

BANGUNAN PEMERINTAH BERADA DI DALAM KAWASAN SUAKA MARGA SATWA



  • FASILITAS PERKANTORAN PEMERINTAH KAB.BENGKALIS DIPERTANYAKAN KEBERADAANNYA. 
  • BANGUNAN KANTOR PEMERINTAHAN DI BANGUN DENGAN DANA APBD.  


Pinggir, MRo    

     Sungguh sangat tragis keadaan Hutan di hampir seluruh Provinsi Riau yang mana keadaannya sudah diambang kemusnahan. Tanpa terkecuali Hutan Suaka Margasatwa (SM) yang berada di wilayah kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Prov.Riau ini. Hutan yang dulunya berkisar puluhan ribu hektar tersebut yang terbentang di beberapa desa di kecamatan Pinggir tersebut, kini hanya tinggal sekitar ribuan hektar saja.  

     Keadaan Hutan SM tersebut pun sudah sangat tragis dan sudah banyak yang di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Bukan hanya dari pihak swasta saja yang menghabisi Hutan SM tersebut, akan tetapi dari pihak Pemerintah pun juga ikut andil di dalam pengerusakan Hutan SM itu. Bukti nyata sudah banyak terlihat di lapangan mulai dari daerah Kelurahan Balai Raja sampai daerah Desa Tengganau kecamatan Pinggir.  

  

   Adapun Fasilitas Pemerintahan Bengkalis yang ada di kawasan Hutan Suaka margasatwa itu ialah Kantor Kelurahan Balai Raja, UPTD Pendidikan Kec.Pinggir, Kantor Desa Pinggir dan Kantor Kecamatan Pinggir serta sebagian besar Sekolah-sekolah yang nota bene di bangun dari dana APBD Kab.Bengkalis. Dan kemungkinan besar lahan yang dijadikan dan didirikannya kantor baru Kecamatan Pinggir pun masuk dalam titik kordinat Kawasan Hutan Suaka Margasatwa.  

     Di awal menjabatnya Herliyan Saleh menjadi Bupati Bengkalis pernah mengatakan, “Masyarakat harus segera Hengkang dari wilayah/kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Raja yang meliputi Kelurahan Balai Raja, Kelurahan Pematang Pudu - Sebagian sampai ke kawasan KUD, Desa Pinggir, desa Semunai, desa Tengganau dan kawasan Kantor Kecamatan Pinggir.  Bukan hanya Bangunan Pemerintahan Kab.Bengkalis saja yang ada di kawasan SM itu yang harus hengkang, melainkan Timbangan Barang Provinsi yang terletak di daerah Baskem Kel.Balai Raja dan Perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki lahan perkebunan ratusan hektar itu pun seharusnya Hengkang dari Kawasan tersebut.  

     Dan dugaan sementara hingga saat ini perihal keberadaan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam Kawasan Hutan SM itu merupakan suatu pertimbangan yang di lakukan oleh Pemimpin Kabupaten sebelumnya agar wilayah yang ada sekarang ini berkembang dan maju. Pasalnya, Pemkab Bengkalis sudah banyak mengucurkan dana dari APBD untuk membangun Fasilitas Umum, Perkantoran Pemerintahan dan Pembangunan Infrastruktur umum lainnya.  

     Salah satu contoh Pembangunan Kantor baru Kecamatan Pinggir yang menelan biaya sebesar Rp.6.227.940.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang direncanakan akan di bangun tiga (3) lantai dengan luas 1.600 Meter. Pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor baru Kecamatan Pinggir itu di nilai Mubazir dan Buang-buang dana APBD Kab.Bengkalis. Terlebih lagi apabila bangunan kantor baru tersebut masuk dalam titik kordinat kawasan Hutan Suaka Margasatwa, sesuai dengan peraturan yang ada maka bangunan kantor baru tersebut tidak ada yang boleh menempatinya atau tidak boleh dipergunakan oleh Instansi manapun. Dan Kawasan Hutan SM tersebut harus di beri Plang serta wajib diberitahukan/diumumkan ke khalayak banyak bahwasannya daerah tersebut masih dalam pengawasan pihak/departemen yang berwenang dalam hal itu.  

     Kalaulah memang Statement yang mengatakan ‘Masyarakat Harus Hengkang’ yang di keluarkan/diucapkan oleh Herliyan Saleh pada saat baru menjabat sebagai Bupati Bengkalis tersebut benar, maka Bupati Herliyan harus tegas, terlebih menyoal tidak bolehnya Pemakaian Dana APBD dalam hal Membiayai/Pembiayaan Pembangunan Fasilitas/Infrastruktur pemerintahan maupun umum di dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa tersebut. Dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang telah lama terjadi di kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kecamatan Pinggir tersebut terlebih lagi dengan biaya yang sudah sangat besar terkucur untuk membangun Infrastruktur di kawasan itu.    *001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar