- FASILITAS PERKANTORAN PEMERINTAH KAB.BENGKALIS DIPERTANYAKAN KEBERADAANNYA.
- BANGUNAN KANTOR PEMERINTAHAN DI BANGUN DENGAN DANA APBD.
Pinggir, MRo
Adapun Fasilitas Pemerintahan Bengkalis yang ada di kawasan Hutan Suaka margasatwa itu ialah Kantor Kelurahan Balai Raja, UPTD Pendidikan Kec.Pinggir, Kantor Desa Pinggir dan Kantor Kecamatan Pinggir serta sebagian besar Sekolah-sekolah yang nota bene di bangun dari dana APBD Kab.Bengkalis. Dan kemungkinan besar lahan yang dijadikan dan didirikannya kantor baru Kecamatan Pinggir pun masuk dalam titik kordinat Kawasan Hutan Suaka Margasatwa.
Di awal
menjabatnya Herliyan Saleh menjadi Bupati Bengkalis pernah mengatakan,
“Masyarakat harus segera Hengkang dari wilayah/kawasan Hutan Suaka Margasatwa
Balai Raja yang meliputi Kelurahan Balai Raja, Kelurahan Pematang Pudu -
Sebagian sampai ke kawasan KUD, Desa Pinggir, desa Semunai, desa Tengganau dan
kawasan Kantor Kecamatan Pinggir. Bukan
hanya Bangunan Pemerintahan Kab.Bengkalis saja yang ada di kawasan SM itu yang
harus hengkang, melainkan Timbangan Barang Provinsi yang terletak di daerah
Baskem Kel.Balai Raja dan Perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki lahan
perkebunan ratusan hektar itu pun seharusnya Hengkang dari Kawasan
tersebut.
Dan dugaan
sementara hingga saat ini perihal keberadaan Kantor Pemerintahan Kabupaten
Bengkalis yang masuk dalam Kawasan Hutan SM itu merupakan suatu pertimbangan
yang di lakukan oleh Pemimpin Kabupaten sebelumnya agar wilayah yang ada
sekarang ini berkembang dan maju. Pasalnya, Pemkab Bengkalis sudah banyak
mengucurkan dana dari APBD untuk membangun Fasilitas Umum, Perkantoran
Pemerintahan dan Pembangunan Infrastruktur umum lainnya.
Salah satu contoh
Pembangunan Kantor baru Kecamatan Pinggir yang menelan biaya sebesar
Rp.6.227.940.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah) yang direncanakan akan di bangun tiga (3) lantai
dengan luas 1.600 Meter. Pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor baru Kecamatan
Pinggir itu di nilai Mubazir dan Buang-buang dana APBD Kab.Bengkalis. Terlebih
lagi apabila bangunan kantor baru tersebut masuk dalam titik kordinat kawasan
Hutan Suaka Margasatwa, sesuai dengan peraturan yang ada maka bangunan kantor
baru tersebut tidak ada yang boleh menempatinya atau tidak boleh dipergunakan
oleh Instansi manapun. Dan Kawasan Hutan SM tersebut harus di beri Plang serta
wajib diberitahukan/diumumkan ke khalayak banyak bahwasannya daerah tersebut
masih dalam pengawasan pihak/departemen yang berwenang dalam hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar