- Pihak Aparat Terkait Diduga Tutup Mata & Disinyalir Telah Terima Upeti Dari Sang Cukong/Pengusaha.
- Satgas Penanggulangan Bencana Asap tangkap Puluhan Alat Berat dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
- Sejumlah Cukong Kayu Belum Ditangkap.
Pihak Satgas Penanggulangan Bencana Asap yang disebabkan karena terbakarnya Hutan dan Lahan di Riau, tugas tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua Incident Commander (IC) Danrem 031/Wira Bima
Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto dan jajaran lainnya telah berhasil
menangkap sekitar 60 unit alat berat berikut 60 tersangka perambah hutan
dan lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak di wilayah
hukum Polres Siak.
Namun cukong-cukong kayu kelas kakap seperti
AB, AT, AJ, dan lain-lain yang bermain di kawasan hutan terlarang ini
sampai sekarang belum tersentuh aparat berwajib. Menurut aktivis Walhi
dan Jikalahari mereka merasa aneh saja karena aparat berwajib di Siak
apakah tak tahu soal truk-truk kayu dari cagar biosfer itu melintas di
kawasan hukum Polres Siak?
Menurut Danrem 031/WB Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto di Posko Lanud Pekanbaru Rabu pagi tadi (19/3) Satgas telah menangkap sekitar 60 alat berat ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak.
Sementara dari data yang dikantongi MR dari sekitar tahun 2010, kasus perambahan/penebangan hutan merupakan polemik yang tidak bisa dihindari/dielakkan, melainkan harus dihadapi dan diselesaikan. Menurut catatan di setiap tahunnya Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu tersebut menjadi sasaran kasus pembalakan liar. Tahun 2011 kasus perambahan hutan yang sangat dilindungi itu meliputi sekitar 2.000 ha di kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang mana sudah ditangani pihak kepolisian dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Menurut Danrem 031/WB Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto di Posko Lanud Pekanbaru Rabu pagi tadi (19/3) Satgas telah menangkap sekitar 60 alat berat ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak.
Sementara dari data yang dikantongi MR dari sekitar tahun 2010, kasus perambahan/penebangan hutan merupakan polemik yang tidak bisa dihindari/dielakkan, melainkan harus dihadapi dan diselesaikan. Menurut catatan di setiap tahunnya Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu tersebut menjadi sasaran kasus pembalakan liar. Tahun 2011 kasus perambahan hutan yang sangat dilindungi itu meliputi sekitar 2.000 ha di kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang mana sudah ditangani pihak kepolisian dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kegiatan Perambahan hutan tersebut bisa lancar akibat adanya pembekingan dari sejumlah oknum aparat. Oknum aparat yang ada
sudah sejak awal mengetahui cukong-cukong kayu kelas kakap tersebut. Bukan hanya hal perambahan/pembalakan hutan secara liar itu saja yang diketahui oleh oknum
aparat, akan tetapi oknum aparat itu juga dengan jelas mengetahui Bos-bos (mafia) CPO ilegal yang menampung "kencing" CPO yang ada di
kawasan Kandis, Duri, Dumai, Sam-sam, Bagan batu - Rohil dan Tapung - Kampar.
Dari sejumlah Bos-bos mafia CPO itu, Terbilanglah nama-nama mereka yang berinisial Mu, Ko, Sam, dan yang lainnya.
Dilansir dari Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) laju kerusakan hutan rata-rata 160.000 hektare/tahun atau 5,6 persen. Bukan hanya itu saja, yang lebih parahnya lagi ialah kegiatan perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu hingga saat ini sudah sangat mengancam kelestarian habitat dari satwa harimau. Dari kejadian yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, Seekor Harimau dan seorang warga telah terdaftar tewas sekira bulan September tahun 2010 di kawasan Hutan SM tersebut. Seharusnya, dari kejadian tersebut sudah sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pihak Pemerintah baik Pemerintah setempat bahkan sampai ke Pihak Pemerintah Pusat Jakarata, sehingga masalah perambahan hutan yang di setiap tahunnya terjadi tersebut tidak lagi menjadi suatu ancaman bagi kelestarian di Cagar Biosfer & kelangsungan hidup satwa yang ada. Dan perambahan hutan yang terjadi di daerah Riau ini bukanlah menjadi sebuah ketakutan/momok yang harus diabaikan begitu saja tanpa ada solusi untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara itu, pernyataan dari seorang Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan kepada pers beberapa waktu lalu di Posko Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru beberapa waktu lalu menegaskan bahwa ada sekitar 22.000 warga dari Sumatera Utara yang membuka lahan dengan merambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini untuk dijadikan kebun sawit, bertani & kegiatan lainnya. Orang-orang itu membuka lahan tersebut dengan cara membakar Hutan. (rpc/001).
Dilansir dari Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) laju kerusakan hutan rata-rata 160.000 hektare/tahun atau 5,6 persen. Bukan hanya itu saja, yang lebih parahnya lagi ialah kegiatan perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu hingga saat ini sudah sangat mengancam kelestarian habitat dari satwa harimau. Dari kejadian yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, Seekor Harimau dan seorang warga telah terdaftar tewas sekira bulan September tahun 2010 di kawasan Hutan SM tersebut. Seharusnya, dari kejadian tersebut sudah sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pihak Pemerintah baik Pemerintah setempat bahkan sampai ke Pihak Pemerintah Pusat Jakarata, sehingga masalah perambahan hutan yang di setiap tahunnya terjadi tersebut tidak lagi menjadi suatu ancaman bagi kelestarian di Cagar Biosfer & kelangsungan hidup satwa yang ada. Dan perambahan hutan yang terjadi di daerah Riau ini bukanlah menjadi sebuah ketakutan/momok yang harus diabaikan begitu saja tanpa ada solusi untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara itu, pernyataan dari seorang Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan kepada pers beberapa waktu lalu di Posko Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru beberapa waktu lalu menegaskan bahwa ada sekitar 22.000 warga dari Sumatera Utara yang membuka lahan dengan merambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini untuk dijadikan kebun sawit, bertani & kegiatan lainnya. Orang-orang itu membuka lahan tersebut dengan cara membakar Hutan. (rpc/001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar