Jaksa Penuntut Umum [JPU] pada
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan
graifikasi bidang Kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional XVIII [PON] Riau di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi [Tipikor] Pekanbaru.
Dengan terdakwa
HM Rusli Zainal mantan Gubernur Riau
[Gubri], Kamis [20/2] kembali digelar degan agenda pembacaan tuntutan
Jaksa penuntut umum, Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Bachtiar
Sitompul, SH MH,didampingi I Ketut Suarta, SH dan Rahkman Silaen SH itu
Jaksa KPK menuntut terdakwa HM Rusli Zainal, SE.MP.
Mantan Gubernur Riau [Gubri] itu selama 17
tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, Pasalnya terdakwa
dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pasal 2, jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun
1999, sebagaimana telah diubah dan dtambah dengan Undang-undang No.20 tahun
2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebelum sampai pada tuntutannya terlebih
dulu Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korusi
sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, tulang
punggung keluarga dan belum pernah dihukum, Usai Jaksa membacakan amar
tuntutannya, ketua majelis hakim menunda sidang sepekan hingga Kamis 27
Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan baik dari terdakwa
maupun tim penasehat hukumnya. Usai sidang yang berlangsung di ruang sidang
Cakra lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru itu,
terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat
kepolisian untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan [Lapas kelas
II Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebagaimana
diberitakan, terdakwa dijerat secara berlapis dan subsidaritas melanggar pasal
2 ayat-1, jo pasal 18 Undang-undang No. 31tahun 1999, tentang pemberantasan
korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun
2001, jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. Dalam akwaan primer, subsider melanggar
pasal 3, jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal
12, jo pasal 5 huruf-a Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
undang No 20 tahun 2001, jo pasal 55, jo pasal 64 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar