CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 07 Maret 2014

TERJERAT KASUS KORUPSI TERDAKWA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

PEKAN BARU-MENARA RIA

Jaksa Penuntut Umum (JPU] Muhamad Ali dari  Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci pada sidang Senin [17/2] kemaren menuntut terdakwa Ali Marzkur selama 2 [dua] tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3[tiga] bulan kurugan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 323 juta subsider 8 [delapan] bulan kurungan.
 
pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara [PLN] sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam pasal 9 Undang-undang No. 31tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 201, jo pasal 65 KUHP. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim Masrizal,SH.MH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Agusynianto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar