- KEBERADAAN PEKERJA ASING DI PT.ADEI P&I KEC.PINGGIR MERESAHKAN PEKERJA INDONESIA DAN SANGAT DI PERTANYAKAN.
- IZIN TINGGAL & IZIN BEKERJA PEKERJA ASING TERSEBUT DI PERTANYAKAN.
- PIHAK DISNAKER ‘MELEMPEM’ BILA BERHADAPAN DENGAN SANG PIMPINAN PERUSAHAAN & PEKERJA ASING.
Pinggir, MRo
Polemik tentang
tenaga kerja sampai saat ini masih terus saja bergulir tanpa henti-hentinya.
Bukan hanya permasalahan Upah dan Masa kerja saja yang menjadi polemic setiap
saat, akan tetapi keabsahan dari para pekerja/buruh pun sudah menjadi suatu
topic yang selalu di pertayakan dan di jadikan perdebatan, khususnya bagi
tenaga kerja Asing yang bekerja di wilayah Indonesia secara menyeluruh.
Keberadaan orang
asing di PT ADEI P&I Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sangat di pertanyakan apalagi dengan
posisi/jabatan/kedudukan mereka di
perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan dalam pasal 46 ayat 1 Undang-Undang NO. 13 tahun 2003 tentang penggunaan tenaga
kerja asing. Dimana dalam pasal tersebut
menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) di larang menduduki jabatan yang
mengurusi para pekerja /personalia ataupun
jabatan-jabatan tertentu. Namun kenyataan dan faktanya orang asing lah
menjadi raja di perusahaan ini. Dan ironisnya lagi, aturan yang sudah diatur
dalam Undang-Undang bukan hanya di abaikan Perusahaan akan tetapi sudah
‘dikuliti habis’.
Tenaga asing yang
menduduki jabatan di perusahaan yang masuk dalam kategori penanam modal asing
(PMA) ini diantaranya menjabat sebagai ‘General Maneger (GM) kebun Mandau
Group, Pimpinan kebun Mandau selatan , MILL MANEGER MPOM pabrik kelapa sawit
(PKS), Maneger MKCP, General Maneger
Pemasaran MKCP. Kalaupun dikatakan harus atau sah-sah saja keberadaan dan posisi/jabatan
tenaga kerja asing di PT ADEI P & I, seharusnya mereka sebagai warga
Negara asing/tenaga kerja asing ditempatkan atau menduduki posisi/jabatan
sebagai ahli teknologi yang mana melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia. Setelah tenaga kerja Indonesia memahami bidang
kerja tersebut maka tenaga kerja asing memberikan kesempatan dan menyerahkan tanggung
jawab kerja kepada tenaga kerja Indonesia untuk menduduki jabatan/posisi
tersebut, bukan malah tenaga kerja asing menduduki jabatan menetap/permanent seperti yang
terjadi hingga saat ini.
Dampak negative
akibat terjadinya kesalahan kedudukan jabatan tenaga kerja asing ini adalah,
terhalangnya kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk menduduki posisi/jabatan
yang baik berdasarkan skill/keahlian yang dimiliki, dengan kata lain kehilangan
kesempatan kerja yang lebih baik dan menjanjikan. Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus
seperti saat ini, maka tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian (skill)
akan mengalami kerugian yang sangat fatal.
Bukan hanya
posisi/jabatan kerja saja yang di ‘rampas’ pekerja asing tersebut dari para
pekerja Indonesia, akan tetapi hak azasi pekerja Indonesia ikut tertekan oleh
karena prilaku ‘BOS PEKERJA ASING’ tersebut. Tenaga kerja asing di perusahaan
tersebut ada yang memperlakukan tenaga kerja Indonesia dengan semena –mena dan
sudah diambang batas kewajaran, salah satu contoh seperti General Maneger MKCP yang melontarkan kata-kata
makian yang kasar kepada salah seorang staff yang bernama SGn. Perilaku orang
asing tersebut tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin/Pimpinan. Sungguh
sangat tragis.
Beberapa bulan
yang lewat tepatnya pada tanggal 11 juli 2013 maneger MKCP itu pun juga
bersikap kasar kepada salah seorang pengurus
Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) yaitu Sdr.Bangkit Sipayung. Saat
itu Bangkit Sipayung ingin menemui dan menanyakan
sesuatu kepada orang asing tersebut. Akan tetapi yang di dapat malah
dampratan/makian dari Sang BULE (Pekerja Asing). Apabila hal seperti ini
dibiarkan terus menerus terjadi terhadap para pekerja Indonesia, maka
penjajahan mungkin akan kembali lagi di bumi kita ini, khususnya di PT ADEI
P&I Kecamatan Pinggir Kab.Bengkalis.
Berdasarkan informasi
ketua Pengurus tingkat perusahaan Serikat Buruh Riau Independen(PTP-SBRI)
Bangkit Sipayung , pegawai pengawas DINAS TENAGA KERJA Kabupaten Bengkalis sering berkunjung ke PT.
ADEI P&I, baik ke wilayah perkebunan
maupun ke kawasan industry PKS, dan MKCP, namun sampai dengan sekarang tidak
ada tindakan yang di berikan dan diberlakukan terhadap para pekerja asing
tersebut. Dan sepertinya pihak DINAS TENAGA
KERJA KAB.BENGKALIS (DISNAKER) tutup mata melihat keberadaan dan
perilaku kasar tenaga kerja asing yang ada di PT ADEI P&I Kec. Pinggir
Kab. Bengkalis ini. Di duga telah terjadi persekongkolan antara kedua
belah pihak dalam permasalahan yang terjadi. Dan ada dugaan Indikasi suatu
tindakan Pidana di dalam persekongkolan tersebut, yaitu Tindak Pidana Penyuapan
& Terima Suap atau dengan Istilah Kerennya “KORUPSI” telah terjadi di dalam
penyelesaian permasalahan buruh di PT.ADEI PI tersebut.
Bagaimana tidak,
Kedatangan, Keberadaan dan Izin Tinggal/bekerja Sang BULE-BULE tersebut pun
belum jelas lagi, apalagi Izin VISA dan Pasport dari para Pekerja Asing
tersebut belum di ketahui dengan jelas. Pasalnya pihak Perusahaan yang memakai
jasa Pekerja Asing hanya melaporkan jumlah tenaga/pekerja asing yang ada di
perusahaan mereka saja ke pihak Instansi terkait, akan tetapi
dokumen/surat-surat (Pasport,Visa, dll) tidak diberikan. ADA APA DENGAN PIHAK
PERUSAHAAN DAN APA YANG DI SEMBUNYIKANNYA????
Seperti halnya keterangan yang di dapat Tim media ini di
Polsek pinggir beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa ‘Pihak Perusahaan
hanya mendaftarkan nama dan menyebutkan jumlah para pekerja asing yang ada di
Perusahaan mereka masing-masing. *Sn/
001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar