CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 28 Maret 2014

IBARAT JAMUR PERTUMBUHAN PEKERJA ASING DI MANDAU - PINGGIR DAN DI DUGA DISNAKER TUTUP MATA SERTA DIDUGA TERIMA UPETI



  • KEBERADAAN PEKERJA ASING DI PT.ADEI P&I KEC.PINGGIR MERESAHKAN PEKERJA INDONESIA DAN SANGAT DI PERTANYAKAN. 
  • IZIN TINGGAL & IZIN BEKERJA PEKERJA ASING TERSEBUT DI PERTANYAKAN. 
  • PIHAK DISNAKER ‘MELEMPEM’ BILA BERHADAPAN DENGAN SANG PIMPINAN PERUSAHAAN & PEKERJA ASING.  


Pinggir, MRo 

     Polemik tentang tenaga kerja sampai saat ini masih terus saja bergulir tanpa henti-hentinya. Bukan hanya permasalahan Upah dan Masa kerja saja yang menjadi polemic setiap saat, akan tetapi keabsahan dari para pekerja/buruh pun sudah menjadi suatu topic yang selalu di pertayakan dan di jadikan perdebatan, khususnya bagi tenaga kerja Asing yang bekerja di wilayah Indonesia secara menyeluruh.  

     Keberadaan orang asing di PT ADEI  P&I  Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis  sangat di pertanyakan apalagi dengan posisi/jabatan/kedudukan  mereka di perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan dalam pasal 46 ayat 1 Undang-Undang  NO. 13 tahun 2003 tentang penggunaan tenaga kerja asing.  Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) di larang menduduki jabatan yang mengurusi para pekerja /personalia ataupun  jabatan-jabatan tertentu. Namun kenyataan dan faktanya orang asing lah menjadi raja di perusahaan ini. Dan ironisnya lagi, aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang bukan hanya di abaikan Perusahaan akan tetapi sudah ‘dikuliti habis’.  

     Tenaga asing yang menduduki jabatan di perusahaan yang masuk dalam kategori penanam modal asing (PMA) ini diantaranya menjabat sebagai ‘General Maneger (GM) kebun Mandau Group, Pimpinan kebun Mandau selatan , MILL MANEGER MPOM pabrik kelapa sawit (PKS), Maneger MKCP, General  Maneger Pemasaran MKCP. Kalaupun dikatakan harus atau sah-sah saja keberadaan dan posisi/jabatan tenaga kerja asing  di PT ADEI  P & I, seharusnya mereka sebagai warga Negara asing/tenaga kerja asing ditempatkan atau menduduki posisi/jabatan sebagai ahli teknologi yang mana melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Setelah tenaga kerja Indonesia memahami bidang kerja tersebut maka tenaga kerja asing memberikan kesempatan dan menyerahkan tanggung jawab kerja kepada tenaga kerja Indonesia untuk menduduki jabatan/posisi tersebut, bukan malah tenaga kerja asing menduduki  jabatan menetap/permanent seperti yang terjadi hingga  saat  ini.   

     Dampak negative akibat terjadinya kesalahan kedudukan jabatan tenaga kerja asing ini adalah, terhalangnya kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk menduduki posisi/jabatan yang baik berdasarkan skill/keahlian yang dimiliki, dengan kata lain kehilangan kesempatan kerja yang lebih baik dan menjanjikan. Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus seperti saat ini, maka tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian (skill) akan mengalami kerugian yang sangat fatal.   

     Bukan hanya posisi/jabatan kerja saja yang di ‘rampas’ pekerja asing tersebut dari para pekerja Indonesia, akan tetapi hak azasi pekerja Indonesia ikut tertekan oleh karena prilaku ‘BOS PEKERJA ASING’ tersebut. Tenaga kerja asing di perusahaan tersebut ada yang memperlakukan tenaga kerja Indonesia dengan semena –mena dan sudah diambang batas kewajaran, salah satu contoh seperti General  Maneger MKCP yang melontarkan kata-kata makian yang kasar kepada salah seorang staff yang bernama SGn. Perilaku orang asing tersebut tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin/Pimpinan. Sungguh sangat tragis.  

     Beberapa bulan yang lewat tepatnya pada tanggal 11 juli 2013 maneger MKCP itu pun juga bersikap kasar kepada salah seorang pengurus  Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) yaitu Sdr.Bangkit Sipayung. Saat itu Bangkit Sipayung  ingin menemui dan menanyakan sesuatu kepada orang asing tersebut. Akan tetapi yang di dapat malah dampratan/makian dari Sang BULE (Pekerja Asing). Apabila hal seperti ini dibiarkan terus menerus terjadi terhadap para pekerja Indonesia, maka penjajahan mungkin akan kembali lagi di bumi kita ini, khususnya di PT ADEI P&I Kecamatan Pinggir Kab.Bengkalis.   

     Berdasarkan informasi ketua Pengurus tingkat perusahaan Serikat Buruh Riau Independen(PTP-SBRI) Bangkit Sipayung , pegawai pengawas DINAS TENAGA KERJA  Kabupaten Bengkalis sering berkunjung ke PT. ADEI P&I,  baik ke wilayah perkebunan maupun ke kawasan industry PKS, dan MKCP, namun sampai dengan sekarang tidak ada tindakan yang di berikan dan diberlakukan terhadap para pekerja asing tersebut. Dan sepertinya pihak DINAS TENAGA  KERJA KAB.BENGKALIS (DISNAKER) tutup mata melihat keberadaan dan perilaku kasar tenaga kerja asing yang ada di PT ADEI P&I  Kec. Pinggir  Kab. Bengkalis ini. Di duga telah terjadi persekongkolan antara kedua belah pihak dalam permasalahan yang terjadi. Dan ada dugaan Indikasi suatu tindakan Pidana di dalam persekongkolan tersebut, yaitu Tindak Pidana Penyuapan & Terima Suap atau dengan Istilah Kerennya “KORUPSI” telah terjadi di dalam penyelesaian permasalahan buruh di PT.ADEI PI tersebut.  

     Bagaimana tidak, Kedatangan, Keberadaan dan Izin Tinggal/bekerja Sang BULE-BULE tersebut pun belum jelas lagi, apalagi Izin VISA dan Pasport dari para Pekerja Asing tersebut belum di ketahui dengan jelas. Pasalnya pihak Perusahaan yang memakai jasa Pekerja Asing hanya melaporkan jumlah tenaga/pekerja asing yang ada di perusahaan mereka saja ke pihak Instansi terkait, akan tetapi dokumen/surat-surat (Pasport,Visa, dll) tidak diberikan. ADA APA DENGAN PIHAK PERUSAHAAN DAN APA YANG DI SEMBUNYIKANNYA????  

     Seperti halnya  keterangan yang di dapat Tim media ini di Polsek pinggir beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa ‘Pihak Perusahaan hanya mendaftarkan nama dan menyebutkan jumlah para pekerja asing yang ada di Perusahaan mereka masing-masing.    *Sn/ 001. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar