- PIHAK PENGADILAN NEGERI KAB.BENGKALIS HADIRKAN PELAKU,KORBAN DAN PARA SAKSI UNTUK DIMINTAI KETERANGAN
- SIDANG BERJALAN DENGAN LANCAR & SUKSES MESKIPUN HARI MENJELANG MALAM.
Kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap
seorang ABG (Anak Baru Gede) di daerah Balai Pungut Kecamatan Pinggir di awal
bulan Januari 2014 akhirnya disidangkan. Dimana sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan
Negeri Bengkalis jalan Karimun No.12 Bengkalis dengan menghadirkan pelaku,
korban dan para saksi dari pihak si korban. Sidang pertama dilaksanakan di
ruang sidang dua (2) dengan agenda mengambil sumpah dan meminta keterangan dari
si pelaku pemerkosaan (HDR & YD) dan dari si korban (LS) serta dari ke lima
(5) saksi dari pihak korban.
Di dalam ruang sidang, sang Pelaku dan si
korban hanya boleh di dampingi oleh orang tua atau yang ditunjuk oleh pihak
keluarganya masing-masing. Sidang kali ini diadakan secara tertutup bukan untuk
umum, dengan alasan untuk menjaga agar tidak merusak spikologi/mental si
korban. Sidang berlangsung dengan aman dan sukses, walaupun jadwal sidang sudah
mundur dari yang telah ditetapkan oleh PN Bengkalis di dalam surat panggilan
sidang.
Ketika wartawan media SRR konfirmasi ke pihak
pengadilan prihal agenda & keputusan saat sidang tersebut mengatakan“Sidang
kali ini hanya meminta keterangan dari semua pihak, baik pihak korban maupun
Pelaku serta para saksi dari pihak korban. Adapun keputusan dalam kasus ini belum ada
karena masih akan dilakukan sidang lagi terhadap para saksi dari pihak Pelaku
untuk dimintai keterangannya lebih lanjut atas kejadian pemerkosaan tersebut” jawab Ibu
Eriza Susila selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini disela-sela waktu
pulang kantor.
Pengadilan
Negeri Bengkalis menjadwalkan
sidang pada hari Senin (17/01) dengan agenda meminta keterangan para
saksi dari
pihak si pelaku setelah sidang tersebut, dan akan dilakukan kembali
sidang lanjutan
(sidang ke-3) yang beragendakan meminta keterangan dari sang Pelaku
pemerkosaan, apabila ada sanggahan dari pihak keluarga Pelaku selama
persidangan, maka akan
dilakukan kembali sidang untuk mendengarkan sanggahan dari sang Pelaku
&
pihak keluarga pelaku”tambah Bapak Yus selaku Panitera dalam kasus
tersebut.Setelah adanya titik temu saat di adakan sidang sanggahan dari pihak pelaku, maka pihak Pengadilan Negeri Bengkalis akan
melanjutkan jadwal sidang berikutnya sampai ke sidang terakhir dengan agenda
sidang mendengarkan keputusan sidang atas persoalan/kasus pemerkosaan terhadap ABG dari
Hakim ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang perdana kasus perkosaan terhadap
anak ABG (LS) di Kecamatan Pinggir oleh sang pelaku berinisial HDR & YD berlangsung hingga
pukul 18:00 wib. Persidangan perdana tersebut pun cukup menegangkan bagi sang
pelaku, korban dan para saksi. Namun acara persidangan pun tetap berlangsung
dengan baik, aman dan sukses. (*001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar