- PEMILIK TANAH SEKALIGUS RT SETEMPAT LAKUKAN MANIPULASI DATA UNTUK PENGURUSAN IMB.
- PULUHAN WARGA DISEKITAR BANGUNAN TOWER TIDAK SETUJU ADANYA PEMBANGUNAN TOWER.
- DI DUGA ADA KONGKALIKONG ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN PIHAK PEMERINTAH DALAM PENGURUSAN PERIZINAN PEMBANGUNAN TOWER.
Bangunan Menara (Tower) Telekomunikasi
yang ada di jalan Sejahtera RT.04 RW.16 Kel.Air Jamban banyak menyimpan Polemik
dari berbagai pihak. Pembangunan Tower yang dibangun atas kerjasama beberapa
Perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi itu terkesan menyisakan suatu
duka di hati puluhan warga setempat yang berada di sekitar lahan tempat
pembangunan tower tersebut. Pasalnya, puluhan warga yang berdomisili dekat
bangunan tower itu tidak ada dimintai persetujuan oleh pihak Perusahaan yang
memiliki kepentingan atas pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut.
Yang lebih ironisnya lagi ialah, pihak RT setempat yang juga si pemilik
tanah dimana tower itu dibangun melakukan suatu manipulasi data terhadap izin
dari pihak masyarakat setempat, yang bertujuan agar pengurusan izin IMB Tower
tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. Namun hal itu malah meninggalkan
complain dari puluhan warga setempat yang tidak mengetahui akan ada pembangunan
sebuah Menara Telekomunikasi di daerah tersebut.
Walaupun sudah banyak warga yang resah dibuat oleh pihak Perusahaan
Tower bersama atas pembangunan Tower itu, namun hingga berita ini diturunkan
tidak ada tindakan persuasive yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang
bergerak di bidang telekomunikasi itu tampak melakukan sosialisasi/pendekatan terhadap
warga sekitar tower. Malahan, warga sekitar tower dicuekin begitu saja oleh
pihak Perusahaan maupun pihak RT setempat serta sang pemilik tanah. Malah terdengar kabar ditelinga masyarakat yang
complain itu, bahwasannya pihak Perusahaan Tower Bersama itu hanya memberikan
sago hati kepada warga dalam Radius 36
meter atau setinggi tower yang akan dibangun.
Untuk saat ini, ada sekitar 22 warga yang keberatan dan tidak sepakat
atas berdirinya pembangunan Tower bersama di Jalan Sejahtera RT.04 RW.16
Kelurahan Air Jamban Kec.Mandau dengan alasan bahwa Pihak Management Tower
Bersama tidak ada melakukan musyawarah untuk meminta persetujuan dari warga
setempat yang jarak rumahnya 100-200 meter dari bangunan Tower. Rasa keberatan
dan pernyataan tidak sepakat atas pembangunan Tower di wilayah itu di tuangkan
oleh warga dalam selembar kertas dengan membubuhkan Nama dan tanda tangan
masing-masing.
Sejauh ini, pihak Tower bersama telah membuat Surat Pernyataan yang
menyatakan bahwa tower yang dibangun sudah diperhitungkan kekuatannya tidak roboh sesuai dengan perhitungan teknis
konstruksinya. Sedangkan Frekuensi BTS PT.Tower Bersama berada pada gelombang
900 MHz – 1800 MHz yang tidak akan mengganggu frekuensi TV atau Radio dan
perangkat Elektronik lainnya. Selain itu, pihak Tower Bersama menyatakan
‘Apabila dikemudian hari terjadi kerusakan atas bangunan fisik (Rumah tinggal,
tempat ibadah, dll), kendaraan, alat-alat elektronik (TV, Radio, dll) yang
kerusakannya diakibatkan karena berdirinya Tower, secara nyata dan dapat
dibuktikan oleh Instansi atau Lembaga yang berwenang, maka PT.Tower Bersama
akan bertanggung jawab.
Dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.Tower Bersama dengan
nomor : 0181/TBG-TB-00/PS.1-R10/03/I/2013 terdapat kejanggalan di dalamnya,
yaitu, “Mengenai ‘Penempatan Tower & BTS PT.TOWER BERSAMA tidak di alamat
sesuai Surat Permohonan (Rekomendasi) Pendirian Tower dengan ketinggian 36
meter yakni di jalan Sejahtera RT.04 RW.16 Kel.Air Jamban Kec.Mandau. Di dalam
Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.Tower Bersama itu, ‘Penempatan Tower
dan BTS PT.Tower Bersama beralamatkan di Site PNN260/ KOTO PULAI NAGARI
BARUNG-BARUNG BALANKAI Kec.KOTO XI TARUSAN Kab.PESISIR SELATAN – SUMATERA
BARAT. Dan surat Pernyataan tersebutpun dibuat di Jakarta pertanggal 22 Januari
2013 lalu yang di tanda tangani (diatas materai) oleh Muhamad Darman selaku Project
Manager.
Selain Surat Pernyataan dan isinya itu yang tidak sesuai dan ada
beberapa kejanggalan, Surat IMB Tower itu juga belum ada. Dengan arti kata,
Surat IMB Tower itu masih dalam Pengurusan, tetapi bangunan Towernya sudah
dibangun. Dan Surat Pengajuan perihal Permohonan Rekomendasi IMB Menara
Telekomunikasi / Tower untuk PT.Tower Bersama baru pihak Kelurahan Air Jamban dan
pihak Kecamatan Mandau yang mengantonginya. “Ada apa dengan pihak Pemerintah
setempat yang membiarkan bangunan Tower tersebut berdiri di Pemukiman warga
ramai tanpa mengantongi Perizinan (Dokumen) yang jelas & lengkap???”.
Dari hasil investigasi awak media Dilapangan, Bangunan Tower Bersama itu
belum layak untuk berdiri saat ini di daerah Jalan Sejahtera Duri Kec.Mandau
sampai seluruh syarat-syarat Perizinan (Dokumen) untuk membangun sebuah Menara
(Tower) Telekomunikasi tersebut dilengkapi oleh Pihak PT.Tower Bersama serta
(Surat) Perizinannya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Karena hal pembangunan Tower itu belum memenuhi criteria/persyaratan sesuai
dengan prosedur Perizinan di Kab.Bengkalis yang tertuang dalam buku BPM&PPT
Pemerintah Kab.Bengkalis.
Di dalam buku BPM&PPT Pemerintah Kab.Bengkalis itu terdapat 18
persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan yang akan mendirikan
Menara (Tower) Telekomunikasi. Diantara ke 18 item tersebut termasuk Surat
Permohonan IMB (Asli), Pernyataan Persetujuan (Sosialisasi) Warga, Surat
Pernyataan dari Perusahaan dan Tower Bersama (Asli) serta bukti setoran
Retribusi IMB & Daerah dan yang lainnya.
Namun pihak Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan pihak Kecamatan Mandau yang
secara bersama-sama dengan Ka.UPTD Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman
Kec.Mandau serta Kasi Tata Pemerintahan Kec.Mandau telah melakukan pemeriksaan
pendahuluan dilokasi pembangunan serta kelengkapan persyaratan permohonan IMB
Tower di RT.04 RW.16.
Hasil yang di dapat oleh pihak Kec.Mandau dari survey dilapangan
tersebut bahwa permohonan pihak PT.Tower Bersama sesuai dengan Perda Nomor. 03
Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor. 01 Tahun 2006, yakni : “Persyaratan adm Lengkap, Lokasi yang
akan dibangun sesuai dengan rencana induk/wilayah, Kondisi tanah dapat dibangun
dengan sifat bangunan dan Status Kepemilikan tanah – Surat Jual Beli tanggal 27
Juli 1974 (SEWA) dengan Luas 800 M2.
Kalau lah pihak Kec.Mandau dalam hal ini
Camat Mandau telah menyatakan Surat Permohonan IMB Menara (Tower)
Telekomunikasi PT.Tower Bersama itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Kab.Bengkalis,
bagaimanakah nasib warga yang tidak sepakat/menolak pembangunan Tower
tersebut??? Apakah dengan adanya penolakan warga itu tidak berarti apa-apa di
mata Pemerintah Kec.Mandau & Pemerintah Kab.Bengkalis sehingga Pembangunan
Tower tersebut tetap dilanjutkan??? Apakah Keberatan sekitar 22 orang warga
tersebut tidak ada berguna sehingga tidak dihiraukan oleh pihak Tower &
pihak Pemerintah setempat oleh karena sebuah Bangunan Tower yang memiliki
radiasi tinggi dan mengganggu terhadap lingkungan masyarakat.(*001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar