- Kasi Wilayah III BBKSDA Riau, Moyo Hutomo : Tegas Dalam Versi Tidak Mengabaikan Masyarakat.
- Masyarakat Dan Perusahan Tidak Boleh Meremajakan Sawitnya.
Pinggir, MRo
Kawasan Hutan tutupan atau suaka alam kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja berdasarkan SK. Menhut No.173/Kpts-II/1986 Tanggal 06 Juni 1986, adalah seluas 18.000 ha. Namun realita dilapangan sekarang ini, yang namanya hutan tersebut tidak tampak lagi. Yang ada hanya hamparan tumbuhan kelapa sawit dan tanaman pohon karet milik masyarakat serta beberapa perusahan perkebunan.
Berbagai pemberitaan mengenai lahan hutan
suaka margasatwa Balai Raja yang beralih fungsi menjadi perkebunan masyarakat
dan perusahan pun diekspos berbagai pihak. Dari pada itu, Kementerian Kehutanan
melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi, serta
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, melakukan kegiatan pendataan
terhadap perambahan lahan dikawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja mulai
pada Tahun 2010 dan Tahun 2013.
Sesuai dengan surat edaran kementerian Kehutanan melalui Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Ir.Kemal Amas, M,Sc, No.s.149/IV-17/T.2/2014, tentang Perlindungan Kawasan suaka Margasatwa Balai Raja, ada 7 point isi dari surat edaran tersebut. Yang ditujukan kepada pemerintahan diseputaran kawasan hutan SM Balai Raja, antara lain kepada, Camat Mandau, Camat Pinggir, Lurah Balai Raja, Kepala Desa Pematang Pudu, Kepala Desa Pinggir, Kepala Desa Tengganau, serta Kepala Desa Pangkalan Libut.
Salah satu point dari 7 point isi surat edaran tersebut adalah 'diminta kepada camat, Lurah dan Kepala Desa untuk tidak menerbitkan surat atas tanah dalam bentuk apapun yang menurut tata ruang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja'.
Sementara, Kasi wilayah III BKSDA Riau, Moyo Hutomo, Selasa(25/02), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait dengan SM Balai Raja menerangkan, saat ini yang terpenting membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hutan SM Balai Raja tersebut. Kita sudah berkoordinasi terhadap pemerintahan Kabupaten Bengkalis, mereka sudah setuju, buktinya kantor Camat Pinggirkan sudah dipindahkan.
Lanjutnya, kita tegaskan kepada masyarakat dan perusahan yang ada, agar tidak meremajakan sawitnya lagi. Dalam arti tidak mengabaikan masyarakat, dan tak perlulah diadakan operasi besar-besaran yaitu tangkapi oknum-oknum yang merusak SM BalaiRaja, tetapi duduk bersama dengan masyarakat.
Terakhir, untuk perusahan perkebunan yang ada di kawasan SM Balai Raja, itu termasuk prioritas atau target utama kita. Mereka harus mengembalikan secara sukarela lahan tersebut kepada BKSDA. Kalau bicara untung, pastilah selama ini mereka sudah untung banyak. Dan saat ini penanganan kawasan SM Balai Raja bukan lagi oleh Kementerian Kehutanan, tetapi sudah masuk rana Kemenko Polhukam, terang Hutomo. (*EfN/ 001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar