CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Jumat, 07 Maret 2014

PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAHAHAN KANTOR KECAMATAN MANDAU DI JALAN KM.06 TERKENDALA

  • BANGUNAN DAN ILALANG BERDIRI BERDAMPINGAN
  • PEMBANGUNAN HANYA SAMPAI RANGKA SAJA DI KARENAKAN PIHAK DINAS PU DAN INSPEKTORAT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGAWASI PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAHAN DI KECAMATAN MANDAU

MANDAU-MENARA RIAU

 Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Mandau masih banyak yang belum rampung/selesai,padahal Tahun 2013 sudah berganti.Salah satu proyek yang masih belum rampung/selesai hingga saat ini ialah proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang terletak di jalan Rangau KM.06 Kelurahan Pematang Pudu Kec.Mandau.Bangunan milik pemerintahan tersebut di bangun di tengah-tengah ilalang.Bangunan yang konon belum jelas peruntukannya itu diterlantarkan begitu saja tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya sampai saat ini.Seakan-akan bangunan gedung milik pemerintah Kab.Bengkalis tersebut tidak berharga,padahal dana yang terkucur untuk membangun gedung tersebut hampir  mencapai Rp.600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) yang diambil dari Kas APBD Kab.Bengkalis Tahun anggaran 2013.

Dilihat dari kantor bangunan pemerintah itu tampak kejanggalan,diantaranya campuran semen pengecoran tidak merata dan Bekisting (mal) tiang bangunan dibuka lebih awal dari aturan PBI(Peraturan Beton Indonesia) Tahun 1971.Dan Mal cor-coran lantai dua (2) dibuka hanya dalam waktu 10 hari sampai 14 hari setelah dicor.Diduga campuran bahan bangunannya juga tidak menjamin campuran perbandingan 1:2:3. 

Dari hasil pantauan awak media SRR hingga saat ini pun bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini layaknya bangunan tanpa tuan yang diterlantarkan.Terbukti dengan hampir tertutupnya bangunan tersebut dengan berbagai ilalang dan tumbuhan lainnya di sekitar bangunan Gedung Kantor Pemerintah Kecamatan Mandau di Jalan Rangau KM.06. 
     
 Sampai berganti tahun pembangunan gedung milik pemerintah Kabupaten Bengkalis itu tidak ada kejelasan dan tidak ada yang memperhatikan.Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Mandau terkesan hanya pemborosan dana APBD Kab.Bengkalis dan menghabiskan paket proyek saja.Dalam hal ini pihak Pemkab Bengkalis belum maksimal dalam melaksanakan pembangunan Infrastruktur & Pengawasan Proyek-proyek di daerah Kecamatan Mandau.(*001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar