Jaksa Penuntut Umum [JPU] Dicky SH dari Kejaksaan Negeri [Kejari]
Pekanbaru Pada sidang Rabu pekan lalu, menuntut terdakwa Arya Wijaya, selama 15
tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya direktur PT
Saras Perkasa Batam tersebut dinyatakan terbukti menerima take over kredit dari Bank Riau Kepri dan tidak mampu
mengembalikannya, sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 Undang-undang No. 31
tahun 1999, sebagaiana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20
tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Tak hanya itu, terdakwa Arya
Wijayaya, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 35,2 miliar
subsider 8 tahun kurungan. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua
majelis Hakim H Isnurul S Arief, menunda sidang sepekan mndatang, hingga Kamis
20/2] dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa
dan penasehat hukumnya.
Sebagaimana
terungkap dipersidangan, awal petaka, dimana terdakwa mendirikan perusahaan PT
Saras Perkasa Batam, dua hari setelah perusahaan berdiri dan disahkan, kemudian
terdakwa mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp 36 miliar
untuk melanjutkan pembangunan satu unit mall dan 39 unit rumah toko [Ruko],
namun karena mall dan ruko itu masih atas nama PT Karya Wira Wanatama [KWW],
maka disepakati satu unit mall dan 39 unit Ruko, ditake over ke PT Saras
Perkasa Batam, begitu juga kredit yang diajukan menjadi kredit beban dan
tanggung jawab PT Saras Perkasa Batam dan disetujui sebesar Rp 35,2 miliar,
kendati mendapat kredit sebesar itu, namun pembangunan mall dan ruko tidak
dilanjutkan, bahkan terungkap, pembangunan itu sempat ditangani PT Nindia
Karya, dan kondisi fisiknya sempat meningkat, namun karena kucuran dana tidak
lancar, maka pembangunannya, terhenti hingga sekarang ini belumnya terkait kasus kredit fiktif PT Saras Perkasa
Batam ini, Direktur Utama
Bank Riau Kepri Drs H Zulkifli Thalib telah dijatuhi hukuman 4 [empat] tahun
penjara dan kini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar