- Perusahan Perkebunan PT.ADEI Plantation & Industry Di Daerah Kec.Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, Gelar Rapat Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL.
PINGGIR-MRo
Dengan
dikeluarkannya Surat Edaran / SE Nomor.B-14134/MENLH/KP/12/2013, yang juga
diperkuat dengan surat Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan
No.B-096/Dep.I/LH/PDAL/01/2014, tertanggal 07 Januari 2014, dengan tegas menyatakan
bahwa Perusahan yang tidak mengurus izin lingkungan, maka pemilik usaha akan
dikenakan sanksi pidana antara 1 sampai 1,5 Tahun, atau dengan denda Rp.1,
sampai Rp.3 Miliyar.
Diantaranya,
Surat AMDAL. Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup disebutkan bahwa
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Seperti yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan,
serta Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan
lingkungan hidup.
Terkait dengan SE
mengenai AMDAL tersebut, bertempat di gedung aula Kantor Camat Pinggir, Rabu(19/03/2014),
pihak Manajemen perusahaan perkebunan PT.ADEI Plantation & Industry wilayah
Kec.Pinggir, gelar kegiatan rapat konsultasi publik penyusunan AMDAL. Hadir
dalam rapat konsultasi tersebut, pihak pemerintahan Kecamatan Pinggir,
Pemrakarsa/ pihak Konsultan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan
se-Kec.Pinggir.
Humas PT.Adei
Plantation & Industry wilayah Kec.Pinggir, R.A.Nasution, saat ditemui usai
acara rapat konsultasi menyatakan, kegiatan ini merupakan momen terbaik untuk
mendengar saran, tanggapan ataupun masukan dari pihak-pihak pemangku
kepentingan se-Kec.Pinggir. Yang nantinya akan dibahas di pihak menajemen
perusahan. Kedepannya, semoga kerjasama dengan semua pihak yang ada di wilayah
Kecamatan Pinggir ini akan terbangun lebih baik lagi.
Lanjutnya,
pertemuan rapat konsultasi ini merupakan bentuk inti formalnya, kalau yang
nonformalnya pihak perusahan selalu lakukan. Terkait dengan izin Amdal akan
konsensi tanaman karet yang sudah habis dan akan di buat tanaman sawit. Saat
ini kegiatan tersebut sudah mencapai 40%, dengan luas areal 4.427 Ha, tegas
R.A.Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar