CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Kamis, 20 Maret 2014

TERKAIT ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP ( AMDAL )


  • Perusahan Perkebunan PT.ADEI Plantation & Industry Di Daerah Kec.Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, Gelar Rapat Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL. 

PINGGIR-MRo

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran / SE Nomor.B-14134/MENLH/KP/12/2013, yang juga diperkuat dengan surat Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan No.B-096/Dep.I/LH/PDAL/01/2014, tertanggal 07 Januari 2014, dengan tegas menyatakan bahwa Perusahan yang tidak mengurus izin lingkungan, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi pidana antara 1 sampai 1,5 Tahun, atau dengan denda Rp.1, sampai Rp.3 Miliyar. 

    Diantaranya, Surat AMDAL. Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan, serta Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. 

    Terkait dengan SE mengenai AMDAL tersebut, bertempat di gedung aula Kantor Camat Pinggir, Rabu(19/03/2014), pihak Manajemen perusahaan perkebunan PT.ADEI Plantation & Industry wilayah Kec.Pinggir, gelar kegiatan rapat konsultasi publik penyusunan AMDAL. Hadir dalam rapat konsultasi tersebut, pihak pemerintahan Kecamatan Pinggir, Pemrakarsa/ pihak Konsultan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan se-Kec.Pinggir. 

    Humas PT.Adei Plantation & Industry wilayah Kec.Pinggir, R.A.Nasution, saat ditemui usai acara rapat konsultasi menyatakan, kegiatan ini merupakan momen terbaik untuk mendengar saran, tanggapan ataupun masukan dari pihak-pihak pemangku kepentingan se-Kec.Pinggir. Yang nantinya akan dibahas di pihak menajemen perusahan. Kedepannya, semoga kerjasama dengan semua pihak yang ada di wilayah Kecamatan Pinggir ini akan terbangun lebih baik lagi. 

    Lanjutnya, pertemuan rapat konsultasi ini merupakan bentuk inti formalnya, kalau yang nonformalnya pihak perusahan selalu lakukan. Terkait dengan izin Amdal akan konsensi tanaman karet yang sudah habis dan akan di buat tanaman sawit. Saat ini kegiatan tersebut sudah mencapai 40%, dengan luas areal 4.427 Ha, tegas R.A.Nasution.   

    Sementara, sesuai dengan data dari Kementerian Lingkungan Hidup yang telah mempublikasikan data lisensi melalui Komisi Penilai AMDAL terhadap Provinsi, Kabupaten/kota Tahun 2013, untuk Kabupaten Bengkalis dengan rekomendasi lisensi Provinsi Riau - 66D.1/BLH - PPL/849, tertanggal 26 September 2011, di dalam keterangannya tertulis, ''bukti lisensi belum diterima''. (sn/ *001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar