CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Kamis, 20 Maret 2014

LAGI, PENYALURAN DANA BOS MADRASAH TELAT


  • Jadwal Penyaluran Dana BOS Pada Madrasah Di Kec.Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, Tidak Sesuai Dengan JUKNIS BOS Madrasah dan PPS Tahun Anggaran 2014. 

PINGGIR-MRo

     Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2014, telah menerbitkan pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Opersional Sekolah ( BOS ) Pada Madrasah dan PPS Tahun Anggaran 2014. Yang mana dalam program BOS.
 semua Madrasah Negeri dan Swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib menerima BOS, Akan tetapi, mekanisme pelaksanaan program BOS dilingkungan Madrasah Negeri dengan Madrasah Swasta dan PPS mulai Tahun 2010, memiliki perbedaan. Madrasah Swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikeluarkan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi, sedangkan untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS tetap dikelolah sendiri oleh Madrasah yang bersangkutan. Dari pada itu, mekanisme pelaksanaan BOS pada Madrasah Negeri dibedakan dengan Madrasah Swasta dan PPS tanpa memisahkan buku petunjuk teknisnya. 

    Akan tetapi pelaksanaan penyaluran BOS tersebut banyak yang tidak sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan. Seperti, waktu atau jadwal pencairan penyaluran dana BOS yang tidak sesuai dengan Juknis. MI - YASPIN ( Madrasah Ibtidaiyah Nur Ilham ) Desa Semunai, contohnya.  

    Yayasan Pendidikna Islam Terpadu MI - YASPIN, yang bertempat di jalan Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, saat tim media berkunjung, Deslin Fitri Spd, Kepala MI - YASPIN Nur Ilham menyatakan, sampai saat ini kami belum juga menerima bantuan dana BOS Tahap I, Tahun 2014. Bantuan Bos tersebut sangatlah kami perlukan sekali, tentunya dalam meningkatkan proses belajar dan mengajar di lingkungan MI ini. Harapan saya, jadwal atau waktu penyaluran yang telah ditentukan di dalam Juknis BOS Tahun 2014, dilaksanaan dengan tepat, ungkap Deslin Fitri Spd.
    Sementara, pada Juknis BOS Tahun 2014 pada Madrasah dan PPS, tercatat, dana BOS akan diberikan selama 12 Bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 Tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 Tahun pelajaran 2014/2015. Untuk Madrasah Swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dikeluarkan setiap periode 3 bulan, yaitu periode Januari-Maret ( paling lambat awal bulan Maret 2014 ), periode April- Juni ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan April 2014 ), periode Juli- September ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan Juli 2014 ), dan periode Oktober- Desember ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan Oktober 2014 ). Sedangkan untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS dilaksanakan langsung oleh Satker Madrasah ke KPPN, tanpa memperhatikan periode triwulan.   

    Yang menjadi pertanyaan, apakah kegiatan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan program BOS yang merupakan kegiatan untuk menyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, WAKTU, cara dan penggunaan yang tepat, sudah terlaksana dengan baik dan transparan???.
(sn / *001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar