- Jadwal Penyaluran Dana BOS Pada Madrasah Di Kec.Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, Tidak Sesuai Dengan JUKNIS BOS Madrasah dan PPS Tahun Anggaran 2014.
PINGGIR-MRo
Melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia
Tahun 2014, telah menerbitkan pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Opersional Sekolah ( BOS ) Pada Madrasah dan PPS Tahun Anggaran 2014. Yang mana
dalam program BOS.
semua Madrasah Negeri dan Swasta yang telah mendapatkan izin
operasi wajib menerima BOS, Akan tetapi,
mekanisme pelaksanaan program BOS dilingkungan Madrasah Negeri dengan Madrasah
Swasta dan PPS mulai Tahun 2010, memiliki perbedaan. Madrasah Swasta dan PPS,
pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikeluarkan oleh Tim Manajemen BOS
Provinsi, sedangkan untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS tetap dikelolah
sendiri oleh Madrasah yang bersangkutan. Dari pada itu, mekanisme pelaksanaan
BOS pada Madrasah Negeri dibedakan dengan Madrasah Swasta dan PPS tanpa
memisahkan buku petunjuk teknisnya.
Akan tetapi
pelaksanaan penyaluran BOS tersebut banyak yang tidak sesuai dengan juknis yang
sudah ditetapkan. Seperti, waktu atau jadwal pencairan penyaluran dana BOS yang
tidak sesuai dengan Juknis. MI - YASPIN ( Madrasah Ibtidaiyah Nur Ilham ) Desa
Semunai, contohnya.
Yayasan
Pendidikna Islam Terpadu MI - YASPIN, yang bertempat di jalan Bathin Tomat,
Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kab.Bengkalis, Riau, saat tim media
berkunjung, Deslin Fitri Spd, Kepala MI - YASPIN Nur Ilham menyatakan, sampai
saat ini kami belum juga menerima bantuan dana BOS Tahap I, Tahun 2014. Bantuan
Bos tersebut sangatlah kami perlukan sekali, tentunya dalam meningkatkan proses
belajar dan mengajar di lingkungan MI ini. Harapan saya, jadwal atau waktu
penyaluran yang telah ditentukan di dalam Juknis BOS Tahun 2014, dilaksanaan
dengan tepat, ungkap Deslin Fitri Spd.
Sementara, pada
Juknis BOS Tahun 2014 pada Madrasah dan PPS, tercatat, dana BOS akan diberikan
selama 12 Bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2
Tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 Tahun pelajaran 2014/2015. Untuk
Madrasah Swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dikeluarkan setiap periode 3
bulan, yaitu periode Januari-Maret ( paling lambat awal bulan Maret 2014 ),
periode April- Juni ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan April 2014 ),
periode Juli- September ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan Juli 2014 ),
dan periode Oktober- Desember ( paling lambat 14 hari kerja pada bulan Oktober
2014 ). Sedangkan untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS dilaksanakan
langsung oleh Satker Madrasah ke KPPN, tanpa memperhatikan periode triwulan.
(sn / *001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar