- HAMPIR 10 TAHUN PARA PKL MENGGARAP, MENDIRIKAN BANGUNAN & BERJUALAN DI LAHAN MILIK S.PASARIBU.
- JANGANKAN BAYAR SEWA, IZIN MENDIRIKAN KIOSNYA PUN TIDAK PERNAH KEPADA PEMILIK TANAH.
- PIHAK UPIKA KEC.KANDIS KOTA TIDAK TEGAS MENINDAK PARA PKL.
- PARA PKL ENGGAN PINDAH WALAUPUN SUDAH DIPAGAR OLEH PEMILIK TANAH.
- PIHAK KELURAHAN & KECAMATAN KANDIS DIDUGA TERIMA UPETI DARI PARA PKL.
MRo-(*001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar