CV. MENARA RIAU

PENERBIT CV. MENARA RIAU |PENDIRI|Sam Abednego Simbolon|PENASEHAT AHLI| M.T.Simbolon, Jhonny Hanny Tompunu,S.Th, M.Pd.K | PEMBINA | DR(HC).Sofyan,SR, DR(HC).Agen Simbolon | PIMPINAN UMUM |W.J.S | PIMPINAN PERUSAHAAN | Sam Abednego.S. | PIMPINAN REDAKSI | Sam Abednego Simbolon | REDPEL | | SEKRETARIS |Dewi.M.P| PENASEHAT HUKUM | IMMANUEL NDOEN,SH,MA,M.TH | STAF AHLI |Dantes.S.| LITBAG | Erwin.F.N | IT |Bromy Liong Sinaga, Harmen Suhaimi Harahap | DISIGN GRAFIS | H.S.Hrp, Willy Andreas Pasaribu | BIRO PEKANBARU | | BIRO BENGKALIS | Erwin F. Nababan (Kepala), R.L.Tampubolon, j.saragih, Ronal.S (Duri)| BIRO ROHIL | Supardi (Kepala)| BIRO ROHUL | | BIRO KAMPAR | | BIRO SIAK | | BIRO PELALAWAN | | BIRO INHIL |Supeno| BIRO INHU | |

Kamis, 20 Maret 2014

PROJECT MANAGER PT.TOWER BERSAMA M.DARMAN : SEMUA PERSYARATAN PERIZINAN BANGUNAN TOWER SUDAH ADA



  • IMB TOWER DI JALAN SEJAHTERA SUDAH SELESAI.  
  •  PULUHAN WARGA BUAT PERNYATAAN KEBERATAN & BUBUHKAN NAMA SERTA TANDA TANGAN ATAS PEMBANGUNAN TOWER BERSAMA.
  • DI DUGA PIHAK PEMERINTAHAN KEC.MANDAU “BERMAIN” DENGAN PIHAK PT.TOWER BERSAMA UNTUK MENDAPATKAN IZIN MEMBANGUN MENARA (TOWER) TELEKOMUNIKASI. 
MANDAU-MENARA RIAU
    
Pembangunan Tower milik PT.TOWER BERSAMA di jalan Sejahtera hingga kini terus berjalan tanpa memikirkan hal-hal yang masih bergejolak di daerah tersebut. Pihak Tower juga sepertinya tidak mau tahu terhadap permasalahan yang sedang terjadi di seputaran Tower miliknya yang sedang dibangun tersebut. Dan seakan-akan pihak Tower sudah merasa kuat dan kebal terhadap aturan/ undang-undang yang berlaku di daerah Kabupaten Bengkalis dan di Negara RI ini. 
     Hingga saat ini, warga masih setia menunggu kedatangan pihak Tower Bersama untuk melakukan Musyawarah perihal pembangunan Tower yang ada di wilayah padat penduduk itu. Warga juga berharap pihak Tower bekerja secara Profesional dalam melaksanakan pembangunan Menara Telekomunikasi di daerah mereka. Pihak Tower Bersama jangan hanya sosalsasi kepada si pemilik tanah/lahan dan pihak Pemerintahan setempat saja tanpa memikirkan warga yang berada di sekitar Tower yang sedang dibangun tersebut. 
     “Kami warga setempat sangat keberatan dengan adanya pembangunan Menara Telekomunikasi/ Tower milik PT.TOWER BERSAMA didaerah kami ini, apalagi pihak Tower tidak ada melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan kami. Kami juga tidak terima kalau kami sudah di ‘jual’ mentah-mentah oleh sang pemilik lahan untuk memenuhi persyaratan perizinan pembangunan sebuah Tower di tempat kami ini. Kami juga minta agar pihak pemerintah selektif di dalam mengeluarkan ‘SURAT REKOMENDAS PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNKASI (TOWER) ’, jangan asal-asalan saja, apalagi ada ‘UANG PELICINNYA”, tegas warga setempat kepada awak media. 
     Ketika dikonfirmasi kepada Project Manager PT.Tower Bersama Muhammad Darman via Hp perihal Kelengkapan Perzinan bangunan Tower yang sedang dlaksanakan itu serta Komplain warga terhadap adanya pembangunan Tower dilingkungan rumah mereka M.Darman mengatakan, “ Bahwa IMB Tower itu sudah selesai, sudah ada. Dan kelengkapan yang lainnya juga sudah kita urus. Kita dalam mendirikan bangunan Tower di daerah manapun, kita harus sesuaikan dengan aturan yang ada & berlaku di daerah tersebut”, ucap M.Darman. 
     “Bapak kan seorang wartawan, jadi coba saja bapak tanyakan kepihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tentang kelengkapan Perizinan Bangunan Tower itu, sudah ada atau belum”, tambahnya.  
     Untuk mendapatkan pemberitaan yang seimbang, awak media Suara Nasional konfirmasi Via HP (07/03) ke pihak Kecamatan Mandau yakni H.Hasan Basri selaku Camat Mandau mengenai polemic yang terjadi di daerah jalan Sejahtera yang menyangkut warga setempat yang complain/keberatan atas adanya Pembangunan Tower di sekitar lingkungan rumah mereka itu, Camat Mandau mengatakan, “Coba bawa data itu kebagian pengurusan IMB di kantor Camat, biar dipelajari dan dilihat dulu databasenya, Memang sudah ada atau belum. Langsung saja jumpai pegawai bagian pengurusan surat rekomendasi IMB dan pertanyakan serta perlihatkan data Tower tersebut”, ujar Camat Mandau. 
     Ketika dimintai keterangan perihal perizinan Tower di jalan Sejahtera itu, pegawai kecamatan bagian pengurusan IMB mengatakan, “Saya tidak tahu pasti sudah selesai IMB Tower itu. Saya hanya mengetikkan surat rekomendasi IMB dengan Nomor 640/100/02 yang ditujukan ke Bupati Bengkalis cq Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis. Tapi biasanya surat itu selesai dalam waktu 1-2 minggu saja. Kemungkinan  surat IMB itu sudah selesai, makanya bangunan Tower itu sudah terlaksana. Dan untuk lebih jelasnya lagi, memang kita tanyakan ke pihak Pelayanan terpadu”, tukas pegawai tersebut (07/03). 
     “Di Kecamatan ini, kami biasanya hanya memberikan surat rekomendasi saja, yang mengeluarkan IMB nya pihak Dinas di Bengkalis. Dan kalaupun surat IMB tersebut sudah selesai, kami di Kecamatan ini tidak pernah ada di beritahu dan diberikan copy-an surat IMB itu. Karena surat itu langsung diberikan pihak dinas ke pihak Pemohon Izin”, tambahnya. 
     Dari penjelasan yang diberikan pihak Kecamatan Mandau perihal Persyaratan Perizinan pembangunan sebuah Menara (Tower) Telekomunikasi di suatu daerah memang sudah memenuhi aturan yang ada dan tidak ada kendalanya lagi, walaupun saat ini masih ada puluhan warga sekitar bangunan Tower yang keberatan atas dibangunnya Tower tersebut. “Apakah persyaratan yang berjumlah 18 item itu memang benar-benar sudah dilengkapi oleh pihak PT.TOWER BERSAMA atau Cuma “Dilengkap-lengkapi” oleh pihak Pemerintahan setempat agar dapat dengan cepat membangun sebuah sarana prasarana telekomunikasi di daerah tersebut????”. 
     “Apakah 18 item yang tertera di dalam ‘Buku Prosedur Persyaratan dan Rekomendasi Perizinan Di Kabupaten Bengkalis Tahun 2013’ tetap 18 item ataukah bertambah menjadi 19 item atau 20 item???? Apakah untuk meluluskan niat sang Pengusaha dalam mengembangkan usahanya itu masyarakat yang dikorbankan/ menjadi korban??? Padahal masyarakat juga lah yang menjadi Konsumen dari pada produk-produk yang di luncurkan oleh Sang Pengusaha / Perusahaan. Seharusnya pihak perusahaan tidak bertindak yang merugikan konsumennya yang notabene masyarakat itu sendiri. Karena, masyarakatlah yang akan membeli produk dan member keuntungan kepada pihak Perusahaan. Kalau sudah begini situasinya,  APAKAH HAL INI BISA DIKATAKAN SUATU KEADILAN???? (*001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar