- IMB TOWER DI JALAN SEJAHTERA SUDAH SELESAI.
- PULUHAN WARGA BUAT PERNYATAAN KEBERATAN & BUBUHKAN NAMA SERTA TANDA TANGAN ATAS PEMBANGUNAN TOWER BERSAMA.
- DI DUGA PIHAK PEMERINTAHAN KEC.MANDAU “BERMAIN” DENGAN PIHAK PT.TOWER BERSAMA UNTUK MENDAPATKAN IZIN MEMBANGUN MENARA (TOWER) TELEKOMUNIKASI.
MANDAU-MENARA RIAU
Pembangunan Tower milik PT.TOWER BERSAMA
di jalan Sejahtera hingga kini terus berjalan tanpa memikirkan hal-hal yang
masih bergejolak di daerah tersebut. Pihak Tower juga sepertinya tidak mau tahu
terhadap permasalahan yang sedang terjadi di seputaran Tower miliknya yang
sedang dibangun tersebut. Dan seakan-akan pihak Tower sudah merasa kuat dan
kebal terhadap aturan/ undang-undang yang berlaku di daerah Kabupaten Bengkalis
dan di Negara RI ini.
Hingga saat ini, warga masih setia
menunggu kedatangan pihak Tower Bersama untuk melakukan Musyawarah perihal
pembangunan Tower yang ada di wilayah padat penduduk itu. Warga juga berharap
pihak Tower bekerja secara Profesional dalam melaksanakan pembangunan Menara
Telekomunikasi di daerah mereka. Pihak Tower Bersama jangan hanya sosalsasi
kepada si pemilik tanah/lahan dan pihak Pemerintahan setempat saja tanpa
memikirkan warga yang berada di sekitar Tower yang sedang dibangun
tersebut.
“Kami warga setempat sangat keberatan
dengan adanya pembangunan Menara Telekomunikasi/ Tower milik PT.TOWER BERSAMA
didaerah kami ini, apalagi pihak Tower tidak ada melakukan musyawarah terlebih
dahulu dengan kami. Kami juga tidak terima kalau kami sudah di ‘jual’
mentah-mentah oleh sang pemilik lahan untuk memenuhi persyaratan perizinan
pembangunan sebuah Tower di tempat kami ini. Kami juga minta agar pihak
pemerintah selektif di dalam mengeluarkan ‘SURAT REKOMENDAS PERIZINAN
PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNKASI (TOWER) ’, jangan asal-asalan saja, apalagi
ada ‘UANG PELICINNYA”, tegas warga setempat kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi kepada Project Manager
PT.Tower Bersama Muhammad Darman via Hp perihal Kelengkapan Perzinan bangunan
Tower yang sedang dlaksanakan itu serta Komplain warga terhadap adanya
pembangunan Tower dilingkungan rumah mereka M.Darman mengatakan, “ Bahwa IMB
Tower itu sudah selesai, sudah ada. Dan kelengkapan yang lainnya juga sudah
kita urus. Kita dalam mendirikan bangunan Tower di daerah manapun, kita harus
sesuaikan dengan aturan yang ada & berlaku di daerah tersebut”, ucap
M.Darman.
“Bapak kan seorang wartawan, jadi coba
saja bapak tanyakan kepihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tentang
kelengkapan Perizinan Bangunan Tower itu, sudah ada atau belum”, tambahnya.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang
seimbang, awak media Suara Nasional konfirmasi Via HP (07/03) ke pihak
Kecamatan Mandau yakni H.Hasan Basri selaku Camat Mandau mengenai polemic yang
terjadi di daerah jalan Sejahtera yang menyangkut warga setempat yang
complain/keberatan atas adanya Pembangunan Tower di sekitar lingkungan rumah
mereka itu, Camat Mandau mengatakan, “Coba bawa data itu kebagian pengurusan
IMB di kantor Camat, biar dipelajari dan dilihat dulu databasenya, Memang sudah
ada atau belum. Langsung saja jumpai pegawai bagian pengurusan surat
rekomendasi IMB dan pertanyakan serta perlihatkan data Tower tersebut”, ujar
Camat Mandau.
Ketika dimintai keterangan perihal
perizinan Tower di jalan Sejahtera itu, pegawai kecamatan bagian pengurusan IMB
mengatakan, “Saya tidak tahu pasti sudah selesai IMB Tower itu. Saya hanya
mengetikkan surat rekomendasi IMB dengan Nomor 640/100/02 yang ditujukan ke
Bupati Bengkalis cq Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bengkalis. Tapi biasanya surat itu selesai dalam waktu 1-2 minggu saja.
Kemungkinan surat IMB itu sudah selesai,
makanya bangunan Tower itu sudah terlaksana. Dan untuk lebih jelasnya lagi,
memang kita tanyakan ke pihak Pelayanan terpadu”, tukas pegawai tersebut
(07/03).
“Di Kecamatan ini, kami biasanya hanya
memberikan surat rekomendasi saja, yang mengeluarkan IMB nya pihak Dinas di
Bengkalis. Dan kalaupun surat IMB tersebut sudah selesai, kami di Kecamatan ini
tidak pernah ada di beritahu dan diberikan copy-an surat IMB itu. Karena surat
itu langsung diberikan pihak dinas ke pihak Pemohon Izin”, tambahnya.
Dari penjelasan yang diberikan pihak
Kecamatan Mandau perihal Persyaratan Perizinan pembangunan sebuah Menara
(Tower) Telekomunikasi di suatu daerah memang sudah memenuhi aturan yang ada
dan tidak ada kendalanya lagi, walaupun saat ini masih ada puluhan warga
sekitar bangunan Tower yang keberatan atas dibangunnya Tower tersebut. “Apakah
persyaratan yang berjumlah 18 item itu memang benar-benar sudah dilengkapi oleh
pihak PT.TOWER BERSAMA atau Cuma “Dilengkap-lengkapi” oleh pihak Pemerintahan
setempat agar dapat dengan cepat membangun sebuah sarana prasarana
telekomunikasi di daerah tersebut????”.
“Apakah 18 item yang tertera di dalam
‘Buku Prosedur Persyaratan dan Rekomendasi Perizinan Di Kabupaten Bengkalis
Tahun 2013’ tetap 18 item ataukah bertambah menjadi 19 item atau 20 item????
Apakah untuk meluluskan niat sang Pengusaha dalam mengembangkan usahanya itu
masyarakat yang dikorbankan/ menjadi korban??? Padahal masyarakat juga lah yang
menjadi Konsumen dari pada produk-produk yang di luncurkan oleh Sang Pengusaha
/ Perusahaan. Seharusnya pihak perusahaan tidak bertindak yang merugikan
konsumennya yang notabene masyarakat itu sendiri. Karena, masyarakatlah yang
akan membeli produk dan member keuntungan kepada pihak Perusahaan. Kalau sudah
begini situasinya, APAKAH HAL INI BISA
DIKATAKAN SUATU KEADILAN???? (*001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar